Bagaimana Nasib Karyawan yang Di-PHK?

karyawan phk

Seperti yang kita ketahui, pada saat ini adalah masa yang sangat sulit bagi kita semua karena adanya pandemi Covid-19. Pandemi telah membuat dunia menjadi sangat terpuruk baik dari segi perekonomian dan sosial. Namun, dampak yang paling parah dari semua itu adalah banyaknya perusahaan yang akhinya memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Ada yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, atau dikurangi sebagian gajinya.

Banyak perusahaan yang memutuskan untuk mengurangi sebagian dari karyawan mereka dengan alasan bahwa perusahaan terkena dampak wabah Covid-19. Namun, yang membuat semakin parah adalah bagaiman nasib para karyawan yang tekena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kondisi saat ini.

Itulah yang menggugah hati penulis untuk sedikit mengulas tentang nasib dari para karyawan yang terkena dampak dari Covid-19 ini. Dengan diputuskannya mata pencarian mereka oleh perusahaan, tempat mereka bertahun-tahun menggantungkan nasibnya untuk mendapat penghasilan dari pekerjaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja sebagai dampak dari Covid-19?

Bacaan Lainnya

Alasan Perusahan Melakukan PHK

Alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya adalah perusahaan itu sendiri tidak mampu menutupi biaya operasional perusahaan. Adanya pandemi Covid-19 ini menjadi sesuatu yang berat pula bagi pengusaha. Karena berkurangnya kegiatan perekonomian yang disebabkan Covid-19 membuat pengusaha pun mau-tidak-mau mengambil langkah yang sulit, yaitu memberikan ketentuan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan dalam perusahaannya.

Pada Pasal 151 Ayat (1) UUD NO.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan telah dinyatakan pihak perusahaan, serikat pekerja, maupun pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Namun, sekarang ini memang tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan pun terkena dampak yang begitu besar dari pandemi Covid-19, yang mau-tidak-mau harus mengambil keputusan yang sangat berat.

Memang pada saat ini pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan pangan dari masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19. Banyaknya bantuan dari pemerintah yang tersalurkan kepada masyarakat seperti menjadi sesuatu yang sedikit melegakan bagi masyarakat. Namun apakah penyelesaian persoalan kehidupan hanya sampai dengan urusan pangan saja? Pada kenyataannya, masyarakat yang di-PHK adalah masyarakat yang paling bersedih karena banyak juga karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya dan tidak diberi pesangon dengan alasan perusahaan sedang dalam kondisi yang sulit.

Beratnya Mencari Pekerjaan

Sebagian besar dari mereka mengeluhkan kondisi sekarang ini untuk mencari pekerjaan baru. Yang lain pun akan sulit selama pandemi ini belum berakhir. Ada sebagian besar yang memutusakan untuk beralih menjadi ojek online. Namun, setelah mereka jalani pun dirasa kurang membantu karena adanya physical distancing, atau mereka menyiasati dengan berwirausaha baik secara online ataupun secara langsung menjajahkan dagangan nya.

Tetapi, tetap dirasa berbeda dengan apa yang mereka dapatkan dahulu saat masih bekerja. Belum lagi ditambah dengan tanggungan-tanggungan yang mereka miliki, seperti kebutuhan anak-anak yang semakin meningkat bagi mereka yang sudah memiliki keluarga, atau kebutuhan lain seperti cicilan-cicilan yang mereka miliki pada saat masih bekerja.

Sangat terasa perbedaannya karena dahulu mereka bisa mengukur penghasilan yang mereka punya di setiap bulannya dan menjadi suatu harapan bagi mereka dan keluarganya akan penghasilanhya, tapi sekarang ini mereka merasa menghadapi masa yang sulit.

Karyawan Perantau

Bagi karyawan yang merupakan perantau yang terkena PHK karena dampak Covid-19, mereka menghadapi dilema yang besar karena jika mereka terus berada di ibu kota dengan tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan merupakan sesuatu yang sulit bagi mereka. Namun, untuk kembali ke kampung halaman pun mereka sedikit ragu. Ada kekhawatiran bagi mereka akan tidak diterimanya mereka oleh warga kampung karena warga kampung yang khawatir bahwa warga yang baru pulang dari perantau akan membawa virus Covid-19.

Bahkan seperti yang sering kita saksikan di televisi, warga perantau yang nekat pulang ke kampungnya diharuskan karantina mandiri. Jika warga perantau tidak bersedia maka akan diisolasi di suatu tempat yang sudah disediakan oleh pengurus kampung mereka. Sedangkan jika memaksakan hidup di tanah rantau, mereka tidak memiliki biaya untuk bayar kos atau kontrakan sebagaimana tempat mereka berteduh selama ini.

Jadi bagi karyawan yang di-PHK yang merupakan imbas dari adanya virus Covid-19 ini menjadi sesuatu pilhan yang sulit. Mau-tidak-mau mereka harus tetap berusaha untuk kelangsungan hidupnya.

Negara Menjamin Pekerjaan Bagi Rakyatnya

Pada dasarnya, negara sudah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Di samping itu, berdasarkan Perpres 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kopetensi kerja melalui program kartu prakerja, Pak Jokowi sudah membuat kebijakan tetang kartu prakerja yang ditetatapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020. Yang diperuntukan bagi masyarakat yang terkena PHK. Masyarakat yang mendapatkan fasilitas kartu prakerja akan mendapatkan uang saku selama tiga sampai 4 bulan.

Namun, untuk mendapatkannya diperlukan seleksi. Tidak semua orang akan pendapatkan kartu prakerja tersebut. Bahkan setelah mendaftar secara online, barulah dilakukan tahapan seleksi berdasarkan motivasi dan kemampuan sehingga tak semua yang daftar bisa lolos seleksi.

Lalu bagaimana dengan masyrakat yang memang terkena PHK dan membutuhkan dana bagi kelangsungan hidupnya? Untuk urusan kebutuhan hidup, masyarakat mau-tidak-mau harus tetap berusaha agar kehidupan mereka tetap berjalan meskipun dalam kondisi yang memprihatinkan seperti sekarang ini.

Berat rasanya menerima kenyataan pahit yang terjadi bagi karyawan yang di-PHK. Namun, semua kenyataan ini adalah suatu ketentuan yang sudah ditentukan oleh Sang Pencipta sebagai ujian bagi umat manusia. Sudah seharusnya kita tawakal dan bersabar atas segala yang sudah ditakdirkan tanpa putus asa. Terus berusaha agar ujian ini cepat berlalu dan keadaan akan kembali pulih, serta wabah Covid-19 ini segera selesai sehingga perekonomian global mampu kembali bangkit. Masyarakat pun mendapatkan kembali pekerjaan yang layak yang mampu menopang kehidupan keluarga mereka.

Juventia Devi
Mahasiswi Universitas Pamulang

Editor: Diana Intan Pratiwi

Baca juga:
Kembali Menghidupkan Pariwisata, LEPPAMI HMI Lakukan Kampanye Pariwisata New Normal Via Offline
Rosa Luxemburg & Marsinah Pejuang Kaum Perempuan: Pendekatan Feminis Marxis
Menumbuhkan Karakter Nasionalisme di Tengah Pandemi Covid-19

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI