Siapkah Indonesia Terapkan New Normal?

new normal

Sampai saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan. Negara-negara di seluruh dunia tengah sibuk memerangi virus corona dengan melakukan ‘lockdown’ atau memberlakukan pembatasan yang ketat, di Indonesia sendiri disebut PSBB. Akibat dari kebijakan ini banyak perusahaan-perusahaan tidak beroperasi, dan akibatnya banyak perusahaan tersebut yang mengalami kerugian yang besar. Dampak dari perusahaan-perusahaan yang merugi tentu karyawan-karyawan di-PHK. Lalu muncul wacana menerapkan new normal. Siapkah Indonesia terapkan new normal?

Presiden Indonesia, Jokowi mengeluarkan pernyataan “Kita ingin tetap produktif, tetapi aman dari Covid”. Timbul pertanyaan, bagaimana caranya? Kita tahu bahwa Covid-19 dapat menular jika ada kerumunan. Presiden Jokowi menyebut istilah New Normal ini dengan sebutan “Berdamai dengan Covid”.

Sebenarnya apa itu New Normal?

New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjaankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Jadi yang berubah adalah perilaku Masyarakat. Yang sebelum terjadinya persebaran virus corona masyarakat tidak menjalankan physical distancing. Oleh karena itu, dengan adanya pemberlakuan New Normal ini masyarakat diharuskan menjalankan protokol kesehatan seperti physical distancing, atau menjaga jarak, kemudian mencuci tangan dan tentunya menjaga kesehatan untuk menjalankan aktivitas normal seperti sebelum adanya Covid-19 ini.

Bacaan Lainnya

Tujuannya adalah, agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan, namun persebaran virus dapat ditekan dengan baik. Sampai saat ini vaksin belum bisa ditemukan, untuk mengatasi ini adalah, menekan penyebaran virus dengan cara menerapkan New Normal.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan juga pengendalian di tempat kerja, perkantoran dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi virus Corona pada saat ini.

Di Indonesia, new normal akan dilaksanakan untuk pertama kalinya akan di empat wilayah yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Dari keempat wilayah ini ada sekitar 25 kabupaten kota akan memberlakukan new normal ini masih akan dikaji lebih lanjut kapan akan diterapkan new normal. Dan ada beberapa Provinsi yang sudah dinyatakan sebagai zona hijau, salah satunya adalah Aceh.

Penerapan new normal di Aceh ditentukan Bupati-Wali Kota Melalui Surat Keputusan, Pemerintah pusat memberikan kewenangan Forkopimda. Sebanyak 13 kabupaten/kota di Provinsi Aceh masuk dalam kawasan zona hijau penyebaran COVID-19. Wilayah yang masuk zona hijau terdiri dari Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar. Atas keberhasilan Aceh dalam mengatasi angka penyebaran kasus Covid-19, menjadikan aceh salah satu provinsi yang menjadi zona hijau.

Mike Ryan (Executive Director WHO ) menyatakan, meskipun saat ini jumlah pasien Covid-19 di dunia mengalami penurunan, namun masih ada potensi terjadinya pesebaran virus Corona dan bisa saja jumlahnya bertambah lebih besar.

Berkaca kepada kasus virus yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Flu Spanyol, pada tahun 1918. Menurut penelitian, jumlah korban yang terinfeksi saat terjadinya Flu Spanyol sebanyak lima ratus juta penduduk atau sepertiga dari penduduk yang ada di bumi. Dari jumlah tersebut, sekitar empat puluh juta orang meninggal dunia atau dua persen dari total populasi penduduk yang ada di dunia.

PBB mengatakan gelombang kedua dari kasus Corona ini bisa saja terjadi.

Pandu Riono (pakar Epidemiologi FKM UI) menyatakan, “pada saat Flu Spanyol memang dahsyat sekali, masyarakat sangat euforia dan mereka begitu sudah mereda tidak mematuhi atau tidak melakukan pakai masker dan sebagainya, hampir sama dengan apa yang sekarang kita lakukan.”

Ia mengatakan kita sekarang jauh lebih siap dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

“Kita sekarang jauh lebih siap, kita mengantisipasi kemungkinan itu, walaupun kita mengharapkan itu tidak terjadi. Seandainya itu potensial terjadi, kalau kita tidak memberlakukan konsep New Normal”.

“New Normal adalah konsep untuk bisa di tempat kerja, industri, sekolah, dimanapun tempat publik berkumpul itu harus benar-benar diterapkan supaya mencegah gelombang kedua terjadi”.

Ada beberapa indikator untuk pelaksanaan New Normal, yaitu angka reproduksi covid-19 ini harus turun. Dan untuk dapat menghitung angka reproduksi ini dibutuhkan angka-angka yang akurat dari pemerintah.

Indikator lain yaitu, Indikator epidemiologi. Dimana jumlah kasus yang harus turun, kemudian PDP, ODP dan angka kematian juga harus turun.

Indikator Kesehatan Publik. Dimana tes masal harus tetap dilakukan dan tidak boleh dikurangi. Dan juga harus melihat prilaku penduduk, bagaimana prilaku masyarakat, Apakah mereka sudah menggunakan protokol kesehatan? Apakah mereka sudah memekai masker? Apakah mereka sudah rajin cuci tangan?

Kemudian inidikator layanan kesehatan masyarakat. Yaitu sejumlah alat-alat medis harus juga disiapkan.

Apakah saat ini sudah tepat untuk menerapkan New Normal?

Menurut Pandu Riono (pakar Epidemiologi FKM UI) mengatakan, “Belum, karna kita belum terpenuhi. Kalau indikator kesehatan sudah terpenuhi, baru itu saat yang tepat. Boleh saja untuk direncanakan.”

Kebijakan New Normal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gelombang kedua penyebaran virus corona. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pemerintah dalam mengambil langkah. Jika pemerintah salah mengambil langkah, justru akan menambah angka jumlah korban yang terinfeksi virus corona dan bisa jadi akan menjadi Bumerang.

Ilham Trio Sardi
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala

Editor: Rahmat Al Kafi

Baca juga:
Analisis Dampak New Normal terhadap Ekonomi dan Politik
Analisis Dampak Kebijakan New Normal terhadap Perekonomian Indonesia
Menyikapi Pro Kontra “New Normal” di Kalangan Masyarakat Indonesia

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI