Amankah Kota Tangerang Selatan bagi Anak?

Kota Tangerang Selatan
Ilustrasi Interaksi Anak dengan Orang Dewasa (Sumber: Penulis)

Kekerasan seksual terhadap anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku.

Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan. Kegiatan-kegiatan tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan anak tersebut.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual sendiri bisa berarti melakukan tindak pemerkosaan ataupun pencabulan. Kekerasan seksual terhadap anak juga dikenal dengan istilah child sexual abuse.

Bacaan Lainnya

Dalam banyak kejadian, kasus kekerasan seksual terhadap anak sering tidak dilaporkan kepada polisi. Kasus tersebut cenderung dirahasiakan, bahkan jarang dibicarakan baik oleh pelaku maupun korban.

Para korban merasa malu karena menganggap hal itu sebagai sebuah aib yang harus disembunyikan rapat-rapat atau korban merasa takut akan ancaman pelaku. Fenomena kekerasan seksual pada anak juga terjadi di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan mencatat angka kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 315 kasus.

Angka tersebut meningkat 75 persen dari tahun 2021. Jumlah 315 kasus kekerasan seksual sebanyak 148 kasus dialami perempuan dewasa dan sebanyak 167 kasus dialami anak.

Dari data kekerasan seksual anak, sebanyak 63 kasus dialami oleh anak laki-laki dan 104 kasus dialami oleh anak perempuan.

Sumber: Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan per Mei 2023
Sumber: Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan per Mei 2023

Berdasarkan data diatas, penyebab utamanya adalah mudahnya akses media sosial terkait dengan video 18 tahun keatas.

Adapun Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Kemudian belum ada regulasi lagi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual pada anak.

Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan 

Melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A yaitu Lembaga yang memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Perempuan dan anak, khususnya yang mempunyai masalah akibat tidak kekerasan, diskriminasi, perdagangan orang, serta masalah sosial lainnya yang berupa pelayanan mendik (termasuk medico-legal), psiko-sosial, layanan fasilitas umum dan perlindungan dan pendampingan hukum. P2TP2A bertugas menyelenggaraan pencegahan terhadap tidak kekerasan di Kota Tangerang Selatan melalui sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi, mendampingi dan memberikan advokasi terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Kemudian setiap perempuan dan anak korban kekerasan berhak menyampaikan pengaduan kepada P2TP2A, penyampaian pengaduan tersebut melalui pengaduan secara langsung, pengaduan secara tidak langsung dan penjangkauan korban.

Selanjutnya, dalam sektor keagamaan diperkuat dengan dakwah Islam melalui sosial media, secara offline juga diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam Peringatan Hari Besar Islam.

Program pencegahan kekerasan pada anak juga didukung dengan adanya pelaksanaan Pospekot (Pekan Olahraga dan Seni Santri) se-Kota Tangerang Selatan pada tanggal 10-13 November 2023 mendatang.

Dimana santi-santri yang terdaftar dalam FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) sebanyak 94 Pondok Pesantren.

Lalu beberapa aktivitas lainnya di luar Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dapat mendukung program pengentasan kekerasan pada anak.

Hal ini dibuktikan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih prestasi di tingkat nasional yaitu predikat Kota Layak Anak kategori Nindya Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).

Penulis: Fiona Kirana Oktavia
Mahasiswi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI