Cessie sebagai Pengalihan Piutang yang Aman bagi Kreditur

Cessie sebagai Pengalihan Piutang
Kegiatan Mahasiswa (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Kuliah Kerja Praktik (KKP) merupakan bentuk kegiatan untuk mengasah kemampuan baik soft/hard skill terhadap praktik yang terjadi di lapangan sebagai bentuk penerapan ilmu yang diperoleh mahasiswa dibangku perkuliahan.

Aktivitas ini dilaksanakan untuk mematuhi seluruh kegiatan di Instansi. Kegiatan ini membantu mahasiswa bereaksi lebih cepat dan menjadi solusi yang dapat diandalkan terhadap permasalahan yang ada.

Dengan dilakukannya kuliah kerja praktik ini memberikan kesempatan bagi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum untuk mengetahui bagaimana sebuah Lembaga Negara bekerja yang terdapat banyak pakar-pakar yang mahir dibidang hukum yang sudah professional. Oleh karenanya, melalui magang ini diharapkan Mahasiswa dapat memperoleh manfaat dalam mempraktekkan ilmunya.

Bacaan Lainnya

Penulis, sebagai seorang Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memilih Kantor Majapahit Lawfirm DPC Federasi Advokat (FERARI) Kota Surabaya sebagai tempat magang Kuliah Kerja Praktik (KKP) karena penulis berpendapat bahwa lembaga negara ini mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain, dan mendalami bidang hukum sehingga tentunya akan menambah pengetahuan penulis sebagai Mahasiswa hukum khususnya dalam hal menangani sebuah perkara, proses beracara dan mencocokkan berkas klien dan sebagainya. 

Pengalaman dan ilmu yang penulis peroleh selama menyelesaikan magang Kantor Majapahit Lawfirm DPC Federasi Advokat (FERARI) Kota Surabaya sangat banyak, khususnya dalam hal menagani klien sampai pengadilan dan lain sebagainya.

Melalui artikel ini, penulis akan berbagi ilmu yang didapat selama magang, khususnya terkait cessie sebagai pengalihan piutang yang aman bagi kreditur.

Cessie (pengalihan piutang/tagihan)  adalah pengalihan piutang dari kreditur asal atau lama ke kreditur baru akibat dari wanprestasinya debitur sehingga kreditur lama bisa melakukan cessie ke kreditur baru. Dalam cessie ini terdapat 3 pihaknya yakni kreditur lama (sedden), kreditur baru (cessionaris), debitur (cessus).

Syarat mutlak cessie ada 3 yakni:

  1. Debitur harus wanprestasi.
  2. Dalam klausul perjanjian awal dengan kreditur lama itu harus ada klausul yang menyatakan “apabila debitur wanprestasi maka bisa dilakukan pengalihkan piutang ke pihak lain”.
  3. Pengalihan piutang harus dilakukan dalam akta pengalihan piutang di notaris. Kreditur lama harus sudah harus memberikan surat teguran terlebih dahulu sebelum adanya cessie kepada debitur yang wanprestasi.

Kreditur baru atau cessionaris tidak harus berupa bank bisa PT/perorangan, seringkali di lapangan debitur sering kali tidak membaca isi dari perjanjian kreditnya,ketika tidak membaca perjanjiannya dan kemudian suatu saat dicessie pada isi klausulnya tidak ada perjanjian tentang cessie.

Setiap ada cessie maka klausul awal dari perjanjian awal dengan kreditur awal harus ada kata-kata “apabila debitur wanprestasi maka bisa dilakukan pengalihkan piutang ke pihak lain”.

Pasal 613 KUH Perdata (BW) mengatakan bahwa “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain”.

Jadi pengalihan itu termasuk utang piutang, hak guna dan lain sebagainya yang melekat pada kreditur baru, jadi kalau debitur sudah tidak mau  melakukan verifikasi pembayaran, maka kreditur yang lama ini bisa melakukan cessie asal ada perjanjian awal yang mencangkup klausul diatas.

Cessie ini apakah aturannya sama dengan kreditur awal ke kreditur baru? Jelas berbeda karena tidak ada aturan baku dari penerima cessionaris ini memberikan aturan mainnya itu tidak ada, cessionaris ini hanya memberikan pengalihan piutang saja.

Mengapa cessie ini dianggap paling aman atau save bagi debitur? Karena memungkinkan bagi sang kreditur untuk mengalihkan resiko piutangnya kepada pihak lain.

Jadi, cessie itu kreditur mendapatkan utangnya si debitur dan agunannya hal itu sudah dinotariil dalam pengalihannya. Cessie itu sifatnya substantif, contohnya bank punya perkara utang piutang yang tidak selesai-selesai maka dibelilah oleh cessionaris.

 

Penulis: Rhido Hedriyanna Widagdo
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI