Persaingan Profesi Notaris antar Rekan Sejawat dalam Mendapatkan Klien

Persaingan Profesi Notaris Rekan

Jumlah Notaris di Pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek sangatlah meningkat. Ditambah lagi universitas-universitas swasta yang membuka Program Magister Kekhususan Kenotariatan terus bermunculan. Hal tersebut membuat semakin banyaknya kaum milenial yang tergiur untuk menjadi Notaris.

Biaya pendidikan yang terjangkau dan persyaratan pendidikan yang mudah membuat kaum milenial berbondong-bondong untuk melanjutkan Program Magister Kenotariatan di universitas-universitas swasta. Hal demikian mengakibatkan banyaknya profesi Notaris yang membuka layanan jasa dan berkantor sangat berdekatan antara satu dengan yang lainnya. Akan hal itu maka muncullah persaingan antar sesama Notaris, baik Notaris senior maupun Notaris junior dalam mendapatkan klien.

Meskipun dalam peraturan Pasal 4 ayat (1) tentang Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara tegas menyatakan bahwa Notaris dilarang menetapkan honorarium lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh INI, namun masih banyak Notaris yang ‘membanting harga’ dalam memberikan jasa untuk menarik calon klien.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tampil Mewah dan Glamor Demi Menunjang Performa Profesi Pengacara

Menanggapi hal tersebut, maka wawancara kepada Notaris di Kota Cilegon, Septa Dwi Aditya Putri, S.H., M.Kn. berbagi tips cerdas untuk menghindari persaingan antar rekan sejawat profesi Notaris dalam mendapatkan klien, antara lain:

1. Profesionalitas

Notaris harus memiliki sifat profesionalisme yang tinggi. Hal tersebut merupakan modal utama bagi Notaris. Karena jika terdapat Notaris yang tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, pasti Notaris tersebut akan ditinggalkan oleh kliennya.

2. Tidak Rasis

Notaris tidaklah boleh bersifat rasisme. Notaris tidak boleh memilih-milih calon klien dan wajib untuk membantunya. Namun, maksud tidak boleh memilih-milih calon klien itu bukan berarti menerima semua calon klien. Tapi Notaris wajib selektif dalam memberikan pelayanan jasa dan penyuluhan kepada calon kliennya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Kualitas dalam Pelayanan

Memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada klien. Maksudnya adalah dalam menjalankan profesi yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum, maka Notaris hendaklah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada klien sehingga dapat meninggalkan kesan dan nilai yang positif kepada klien. Dan tidak memungkiri apabila klien tersebut merekomendasikan sang Notaris kepada sanak saudara atau teman-temannya.

4. Solutif dalam Memberikan Pernyataan dan Jawaban

Jadilah Notaris yang solutif dan tidak membingungkan dalam memberikan pernyataan kepada klien. Notaris Septa di Cilegon berargumen bahwa setiap klien yang datang ke kantornya adalah orang-orang yang ingin berkonsultasi dan memiliki banyak pertanyaan akan permasalahan hukum yang mereka miliki sebelum masuk pada tahap pembuatan akta.

Baca Juga: Pengaruh Etika & Tanggung Jawab dalam Profesi Hukum

Maka dari itu, seorang Notaris hendaklah bersifat solutif dan jelas penyampaiannya dalam memberikan pernyataan, tanggapan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan para klien. Akan hal tersebut, maka tanpa Notaris harus membanting harga bisa dipastikan klien tersebut akan kembali lagi kepada sang Notaris.

5. Pegawai yang Mumpuni

Notaris Septa mengatakan sudah sepatutnya Notaris diwajibkan memiliki pegawai yang ahli, cakap, lihai, mahir dan berpengalaman di kantornya. Karena keberadaan sejumlah pegawai di kantor Notaris sangatlah meringankan beban kerja sang Notaris, terlebih lagi ketika sedang banyak klien yang datang ke kantornya.

Ketika akta-akta dikerjakan dengan cepat, tentu saja klien akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Notaris tersebut. Pegawai Notaris tidak diwajibkan berlatar belakang dan berpendidikan Sarjana Hukum, yang terpenting adalah kualitas dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai harus mumpuni untuk menangani pekerjaan tertentu di kantornya.

Fikri Darmawan Hermansyah
Mahasiswa Pasca Sarjana
Universitas Djuanda Bogor

Editor: Arsyadania Faradisa

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI