Magang KKP di Kantor Advokat-Pengacara D. Djati Utomo, S.H. & Rekan: Menambah Ilmu Wawasan Dunia Hukum

Magang KKP
Magang KKP di Kantor Advokat-Pengacara D. Djati Utomo, S.H. & Rekan.

Aditya Bimantara yang biasa dipanggil Bima merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang saat ini sedang menjalankan program magang KKP di salah satu kantor advokat yang ada di Sidoarjo.

Di Kantor Advokat & Pengacara D. Djati Utomo, S.H. & Rekan, saya mendapat banyak sekali ilmu serta wawasan dalam dunia hukum, salah satunya adalah etika profesi seorang pengacara serta manajemen kantor hukum.

Secara historis, advokat termasuk salah satu profesi yang tertua. Dalam perjalanannya, profesi ini dinamai sebagai officium nobile, jabatan yang mulia.

Bacaan Lainnya

Penamaan itu terjadi adalah karena aspek “kepercayaan” dari pemberi kuasa (klien) yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan.

Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili.

Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr).

Lebih jauh lagi, akar kata advokat berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau hampir di setiap bahasa di dunia kata (istilah) advokat itu dikenal.

Istilah ”etika” berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni ethos yang dalam bentuk tunggal memiliki banyak arti; tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Sementara dalam bentuk jamak, ta etha, berarti adat kebiasaan.

Arti terakhir inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya istilah ”etika” yang oleh filosof besar Yunani Arsitoteles (384-322 SM) telah digunakan untuk menunjukkan filsafat moral. Etika terkait dengan baik dan buruk, benar dan salah, yang seharusnya dan yang tidak seharusnya.

Artinya ia merupakan nilai-nilai yang harus ada dalam perilaku manusia untuk menilai perilaku yang benar dan perilaku yang salah. Ada istilah yang menyatakan bahwa justice is the heart of ethics, keadilan adalah jantung etika.

Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang yang adil adalah seorang yang tingkah lakunya merefleksikan semua kualitas etik. Orang yang adil adalah orang yang berbudi luhur dengan karakter etika dan moral yang kuat.

Di sinilah etika menjadi penentu bagi cara berperilaku yang diharapkan dalam berorganisasi dan bermasyarakat, di mana ia menjadi sistem petunjuk (guidence system) untuk digunakan dalam setiap pengambilan keputusan termasuk dalam konteks administrasi pelayanan publik di mana aplikasi prinsip moral menjadi hal urgent dalam pelaksanaan tata kelola dalam organisasi.

Karena kita tahu, semua profesi pasti memiliki kode etik masing-masing, salah satunya pengacara. Kode etik yang paling utama ialah dilarang saling menghina sesama advokat, serta dilarang menolak ketika ada client meskipun itu bukan di bidang kita.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi advokat pada masyarakat khususnya pada advokat itu sendiri ataupun praktisi hukum lainnya, tetapi dengan adanya undang-undang ini telah menempatkan peran dan kedudukan profesi advokat sebagai penegak hukum sama sebagaimana juga halnya polisi, jaksa, dan hakim.

Di bawah pimpinan Kantor Advokat Bapak Djati, saya mengetahui banyak hal, serta Bapak Djati merupakan pengacara senior yang sudah melanglang buana kemana-mana, banyak kasus-kasus yang sudah diselesaikan sama beliau.

Penulis: Aditya Bimantara Putra (NIM 1312000012)
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI