Efektivitas Penggunaan e-Court Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya

Pelayanan Hukum
Ilustrasi e-Court Pelayanan Hukum (Sumber: Ilustrasi Penulis)

Pengadilan Negeri Surabaya sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

Namun, seperti halnya lembaga publik lainnya, Pengadilan Negeri Surabaya juga menghadapi berbagai tantangan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengimplementasikan e-Court sebagai salah satu upaya yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

e-Court merupakan sistem informasi peradilan yang memungkinkan penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan, seperti pendaftaran perkara, persidangan, dan pengambilan keputusan.

Penggunaan e-Court, yaitu penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan, dapat menjadi upaya yang efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Pengaruh Komunikasi pada Pelayanan Publik di Suatu Desa

Beberapa efektivitas penggunaan e-Court adalah sebagai berikut:

  1. Mempercepat Penyelesaian Perkara
    Dalam pengadilan, penggunaan e-Court dapat mempercepat penyelesaian perkara, karena berbagai dokumen yang dibutuhkan dapat diakses dan didistribusikan secara cepat dan efisien. Dalam sistem e-Court, dokumen dapat disimpan secara elektronik, sehingga dapat diakses oleh semua pihak yang berwenang dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan dokumen fisik yang harus dicari secara manual.
  2. Meningkatkan Transparansi
    Penggunaan e-Court juga dapat meningkatkan transparansi dalam penyelesaian perkara, karena seluruh dokumen dan informasi terkait dengan perkara dapat diakses secara online oleh para pihak yang berwenang. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi dalam penyelesaian perkara.
  3. Mengurangi Biaya dan Waktu
    Penggunaan e-Court juga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam penyelesaian perkara, karena tidak memerlukan pencetakan, pengiriman dan penyimpanan dokumen secara fisik yang dapat memakan biaya yang cukup besar. Selain itu, para pihak juga dapat mengakses dokumen dan informasi terkait dengan perkara secara online, sehingga tidak perlu datang ke pengadilan untuk memeriksa dokumen fisik.
  4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Hukum
    Dengan penggunaan e-Court, pengadilan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kepuasan para pihak yang terlibat dalam perkara. Selain itu, penggunaan e-Court juga dapat meningkatkan akurasi dan keamanan data, sehingga dapat menjamin integritas dan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Baca juga: Restorative Justice di Indonesia dalam Menyelesaikan Tindak Pidana dan Pengaruhnya di dalam Sistem Peradilan Pidana

Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern sebagai upaya reformasi administrasi perkara dalam pengadilan.

Kemudian di perbarui lagi dengan Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Hal tersebut merupakan inovasi sekaligus komitmen Mahkamah Agung untuk pembaruan dalam mewujudkan reformasi dunia peradilan di Indonesia dengan mengeluarkan aplikasi e-Court.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan aplikasi e-Court dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1a telah dapat menciptakan efektifitas, hal ini terlihat dengan pelaksanaan e-Court telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.

Pengunaan secara aktif Administrasi Perkara dan Persidangan Secara online telah terbukti Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengimplementasikan dengan baik yang disesuaikan dengan target layanan.

Implementasi e-Court dari tahun 2018 sampai saat ini pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mencapai 100% Penggunaan sistem e-Court, keberhasilan program ini telah tercapai sesuai dengan tujuan programnya yaitu menerapkan administrasi secara elektronik.

Penulis: Atika Setiani
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI