Kasus Video Syur di Bandara YIA yang Bermotif Mencari Kepuasan

Kasus Video Bandara YIA

Polda DIY terus menyelidiki video viral yang terekam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Kasus tersebut mulai terkuak saat video-video perempuan melakukan tindakan asusila menjadi viral di media sosial. Rekaman itu menjadi viral setelah diunggah ke Twitter pada 23 November 2021.

Video berdurasi 1 menit 23 detik itu memperlihatkan seorang wanita berkacamata hitam memamerkan bagian intimnya. Identitas wanita dalam video syur itu mulai terungkap usai penangkapannya pada Sabtu siang (12 April 2021). Saat itu, ia penangkapan di Stasiun Bandung di Jalan Kebon Kavung, Kota Bandung.

Pelaku kemudian diambil alih oleh Polda DIY dan tiba pada Minggu (12 Mei 2021) dan Bareskrim Polda DIY langsung menyelidiki pelaku. Direktur Humas Polda DIY, mengatakan Siskaeee sebenarnya adalah seorang perempuan berinisial FCN. Sekarang dia berusia 23 tahun berstatus mahasiswa dan motif pelaku untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kaitan Kasus “4 Gadis Bunuh Driver Taksi Online” dengan Psikologi

Divisi Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan tujuh situs dan memperoleh uang Rp 2 miliar dari tahun 2020 hingga sekarang. FCN telah merekam video eksibisionisme sejak 2017. Hasil penyelidikan dan penyidikan, tim psikologi Polda DIY, sebelumnya FCN menunjukkan pernah mengalami trauma, namun tentang trauma masa lalu pelaku akan terungkap di pengadilan.

Dalam hal ini, FCN yang masih dalam kajian tersebut termasuk dalam pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, ia dianggap memiliki akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga melakukan pelanggaran asusila sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Berdasarkan kasus tersebut, tema yang akan saya angkat yaitu mengenai disonasi kognitif dan self control. Teori disonansi kognitif merupakan sebuah teori dalam psikologi yang membahas mengenai perasaan ketidaknyamanan seseorang akibat sikap, pemikiran dan perilaku yang saling bertentangan dan memotivasi seseorang untuk mengambil langkah demi mengurangi ketidaknyamanan tersebut. Gunarsa (Karim,2019) mendefinisikan self control merupakan pengendalian diri terhadap tingkah laku yang disebabkan baik dari dalam mapun luar individu, kecenderungan untuk menarik perhatian.

Baca Juga: Melihat Kasus “Meninggalnya Mahasiswa UNS” dari Persepsi Lain

Menurut pendapat saya terjadinya kasus vidio syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang viral di media sosial di Twitter, pelaku mengidap gangguan mental dan kurangnya kemampuan diri untuk mengontrol bisa jadi disebabkan karena eksibisionis, eksibisionis sendiri merupakan mental yang menyebabkan seseorang mengekspos organ seksualnya atau alat kelaminnya kepada orang lain, biasanya kepada orang yang belum pernah mereka temui dan tidak mengharapkan imbalan, eksibisionis akan mendapatkan kenikmatan seksual dari perilakunya tersebut.

Kondisi ini dianggap sebagai gangguan parafilik, yang mengacu pada pola gairah seksual atipikal yang persisten dan intens yang disertai dengan gangguan yang signifikan secara klinis. Ada beberapa sub tipe dari gangguan eksibisionistik, dan ini tergantung pada usia orang yang tidak setuju kepada siapa seseorang dengan gangguan eksibisionistik lebih suka menunjukkan alat kelaminnya.

Misalnya, preferensi dapat menunjukkan alat kelamin kepada anak-anak praremaja, orang dewasa, atau keduanya hanya untuk memenuhi kepuasan seksualnya sehingga mendorong dirinya untuk mengungkapkan hasrat seksualnya dengan membuat video pornografi.

Karena adanya faktor gangguan mental yang mempengaruhi pelaku untuk membuat video pornografi sebaiknya orang dengan gangguan eksibisionis mendapatkan terapi kognitif, terapi kognitif menurut saya sangat efektif bagi orang tersebut untuk mengidentifikasi hal-hal yang menyebabkan dorongannya melakukan tindakan pornografi, serta mengajarkan keterampilan untuk menangani dorongan tersebut dengan cara yang sehat.

Baca Juga: Penyebab Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dalam Teori Psikologi

Pada terapi kognitif akan mencakup restrukturisasi kognitif (mengidentifikasi dan mengubah pikiran yang menyebabkan perilaku), pelatihan relaksasi (untuk mengurangi paparan impuls) dan pelatihan keterampilan mengatasi (berbagai cara untuk berperilaku ketika perasaan gairah mulai terjadi.

Arsy Ilyasanada
Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI