Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kurikulum Merdeka Belajar Kampus

Sebagaimana kita ketahui bahwa kehidupan manusia tak lepas dari pendidikan. Pendidikan tampaknya sudah menjadi kebutuhan utama tiap manusia. Bahkan terdapat peribahasa “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat” dan “Tuntulah ilmu walau harus ke negeri cina”.

Dari peribahasa tersebut, maka dapat diketahui bahwa pendidikan sangat penting bagi manusia. Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang.

Menurut Amrullah (2019), Pendidikan merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi kehidupan seseorang, karena dengan pendidikan seseorang dapat meraih cita-cita yang diinginkan dan dapat menjadikan seseorang menjadi berkualitas. Sementara menurut Umam (2020) menyatakan bahwa pendidikan dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

SDM yang berkualitas merupakan suatu hal indeks pembangunan dan elemen pengukur maju tidaknya satu negara. Dengan kata lain, SDM yang berkualitas yang diciptakan dari pendidikan yang berkualitas adalah sumber daya pokok yang akan menopang kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan yang berkualitas, suatu negara akan jauh tertinggal dari negara yang lain.

Baca Juga: Dilema Masyarakat Daerah Tertinggal, Akan Hak Pendidikan yang Terasa “Mengganjal”

Pendidikan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi. Berbicara mengenai tingkatan pendidikan tinggi, saat ini tengah diluncurkan terkait dengan kebijakan terkait merdeka belajar Kampus Merdeka bagi perguruan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, dan yang sederajat).

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia. Tujuan dari kebijakan  merdeka belajar kampus. Merdeka ini adalah untuk mendorong para mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna ketika memasuki dunia kerja.

Kebijakan merdeka belajar Kampus Merdeka setidaknya mengusung empat kurikulum di lingkup perguruan tinggi, yakni terkait 1) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi; 2) Hak Belajar Tiga semester di Luar Prodi; 3) Pembukaan Prodi Baru; 4) Menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

1. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Kebijakan mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi ini mencangkup beberapa hal, yaitu:

1) Re-akreditasi di setiap perguruan tinggi bersifat otomatis. Dengan kata lain, akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-BP) yang sudah habis masa berlakunya selama 5 tahun akan diperbaharui secara otomatis.
2) Pengajuan re-akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi akan dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.
3) Akreditasi A akan diberikan kepada Perguruan Tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi Internasional. Daftar akreditasi internasional yang akan diakui ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Menurut penulis, kebijakan sistem akreditasi yang dibuat sudah tepat. Berkaitan dengan kebijakan re-akreditasi yang dilakukan secara otomatis, maka hal tersebut akan lebih memudahkan Perguruan Tinggi untuk mengupdate akreditasinya.

Sementara berkaitan dengan adanya pembatasan pengajuan re-akreditasi yatu paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali, maka hal tersebut akan membuat setiap Perguruan Tinggi mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan berkas akreditasi secara lebih awal.

Adapun berkaitan dengan kebijakan akreditasi A akan diberikan kepada Perguruan Tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional, maka hal ini akan memicu peningkatan kualitas perguruan tinggi sesuai dengan standar internasional.

2. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Prodi

Hak belajar tiga semester di luar prodi menjadi salah satu program unggulan Kampus Merdeka. Kebijakan ini memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi sebanyak 3 semester dari total semester yang harus ditempuh.

Oleh karenanya, setiap perguruan tinggi wajib memberikan fasilitas kepada mahasiswanya untuk belajar 3 semester di luar program studi. Sebagaimana disebutkan di dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, “Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:

  1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
  2. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

Dari Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut, diketahui bahwa perguruan tinggi wajib memfasilitasi mahasiswanya untuk belajar 1 semester di luar program studi namun tetap di dalam pergurauan tinggi yang sama, dan belajar 2 semester di luar program studi dan 1 semester di luar perguruan tinggi.

Baca Juga: Menumbuhkan Nasionalisme Peserta Didik Melalui Pendidikan Karakter

Kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi meliputi kegiatan magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek, independen, dan proyek kemanusiaan yang semua kegiatan tersebut harus dibimbing oleh dosen.

Kegiatan ini cukup bagus dan inovatif. Dengan pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil SKS di luar program studi dan di luar perguruan tingginya, maka akan mendorong mahasiswa mencari pengalaman baru dan pengetahuan baru di luar program studinya.

Akan tetapi, menurut penulis kebijakan tersebut memiliki kelemahan, yakni kebijakan tersebut membuat mahasiswa kurang mendalami studi yang diambil dan membuat mahasiswa bingung dengan arah jalur studinya di kemudian hari.

3. Pembukaan Prodi Baru

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga adalah pemberian hak otonomi bagi PTN maupun PTS untuk membuka atau mendirikan program studi baru. Namun, pengecualian yaitu untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Kebijakan ini cukup baik, karena dapat mendorong setiap Perguruan Tinggi untuk mendirikan Program Studi baru yang dianggap penting bagi pengembangan Fakultas.

Akan tetapi kebijakan ini dirasa kurang adil karena terdapat pengecualian terhadap Prodi Kesehatan dan Pendidikan. Seharusnya kebijakan ini dapat diterapkan oleh seluruh prodi. Termasuk kesehatan dan pendidikan yang saat ini cukup banyak diminati dan banyak dibutuhkan.

4. Kemudahan Menjadi PTN-BH

Kebijakan Kampus Merdeka yang terakhir adalah berkaitan dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTM BH). Menurut penulis, kebijakan ini kurang tepat. Sebab, kemudahan ini akan mempermudah kampus menjadi PTN BH, PTN BH sendiri adalah bentuk komersialisasi pendidikan tinggi yang berorientasi bisnis. PTN BH disinyalir bisa mengeksekusi (menyingkirkan/mengecualikan) anak-anak dari kalangan yang tidak mampu secara finansial untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Berdasarkan kebijakan di atas, penulis menyimpulkan bahwa kurikulum merdeka belajar kampus merdeka merupakan kebijakan yang bersifat inovatif. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi Perguruan Tinggi dalam hal mencapai PTN BH, pembukaan prodi baru, dan dalam hal akreditasi.

Baca Juga: Fasilitas yang Unggul untuk Pendidikan yang Unggul

Di samping itu juga bisa menciptakan mahasiswa unggul yang tidak hanya terampil dari sisi akademis serta dapat menambah pengalaman dan pengetahuan baru di luar program studi dan perguruan tinggi. Akan tetapi menurut penulis, masih ada beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan untuk benar-benar mengimplementasikan kurikulum belajar merdeka.

Selain itu, pengimplementasian kurikulum merdeka belajar kampus ini juga mau tidak mau menuntut perguruan tinggi melakukan penyesuaian kurikulum di dalam masing-masing internal perguruan tinggi, sebab terdapat kebijakan pelaksanaan pendidikan yang berbeda dengan sebelumnya.

Risky Amalia Kartika Sari
Mahasiswa Universitas Ngudi Waluyo Ungaran

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI