Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online dan Perlidungan Korban

Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online dan Perlidungan Korban
Ilustrasi (Sumber: pixabay.com)

Di masyarakat Indonesia, arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai alternatif sistem penyimpanan uang. Namun, arisan juga dimaksudkan sebagai pertemuan sosial, meskipun partisipasinya terkadang terasa wajib karena kewajiban membayar dan hadir setiap kali undian dilakukan.

Definisi arisan sebagai kelompok orang yang secara teratur mengumpulkan uang dalam interval tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu anggota kelompok terpilih melalui undian atau kesepakatan untuk menerima dana yang terkumpul.

Inti dari arisan adalah memupuk interaksi sosial dan rasa kebersamaan, karena melibatkan interaksi dengan tetangga dan mengembangkan kepekaan sosial.

Bacaan Lainnya

Secara harfiah, menurut kamus bahasa Indonesia, asal usul arisan merujuk pada kegiatan mengumpulkan uang atau barang dengan nilai yang sama dari beberapa individu, yang kemudian cara pembagian antara mereka melalui undian berkala.

Arisan berlangsung hingga semua anggota menerima bagian mereka. Arisan dapat melibatkan sekelompok orang yang berkumpul di lokasi sesuai kesepakatan sebelumnya, mengumpulkan sejumlah uang atau barang tertentu, dan melakukan undian berkala sesuai dengan kesepakatan aturan kelompok tersebut.

Peserta arisan bisa terdiri dari anggota keluarga, rekan kerja, teman lama, tetangga, dan lainnya. Undian dapat melibatkan berbagai jenis hadiah, biasanya berupa uang, namun juga bisa berupa barang.

Seiring perkembangan zaman arisan tidak hanya dilakukan hanya saat pertemuan saja akan tetapi di zaman ini banyak sekali arisan yang dilakukan secara online dengan cara menyebar info – info tentang arisan yang mendapat keuntungan 2x lipat hal ini membuat para konsumen tergiur untuk mengikuti arisan tersebut dan tidak memperdulikan dampak kedepannya seperti apa.

Saat ini banyak terjadi kasus penipuan arisan online dimana korban yang telah membayar arisan tidak mendapat respon kembali oleh si pembuat alhasil uang arisan pun dibawa kabur oleh pelaku.

Arisan online merupakan kegiatan yang melibatkan banyak pihak. Dapat dikatakan bahwa arisan online ini  dilaksanakan  dengan  membangun  kelompok  secara online yang  mana  nantinya  mereka  saling mengikatkan  diri  terhadap  perjanjian  dalam  melaksanakan  kegiatan  mengumpulkan  uang  dengan jumlah  yang  telah  disepakati  bersama sama  dalam  waktu  tertentu  berikut  juga  dengan  jenis  arisan tersebut

Tidak hanya sekali atau satu korban pada kasus ini di Surabaya sudah banyak terjadi kasus penipuan arisan online seperti ini dimana pelaku seorang selebgram yang membuat arisan online dan banyak diikuti oleh banyak konsumen, akan tetapi hal itu tidak sesuai ekspetasi tidak lama setelahnya banyak laporan di Polrestabes Surabaya tentang arisan bodong ini dimana para korban rugi hingga ratusan juta rupiah yang membuat penuntutan pada si pelaku arisan online.

Hal ini membuat pelaku melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan arisan online yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan media sosial merupakan salah satu jenis kejahatan yang sedang marak terjadi khususnya di Kota Surabaya.

Pengguna internet yang begitu luasnya membuka kesepatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Perbuatan yang melawan hukum terkait tindak pidana penipuan arisan online di media sosial tidak akan terjadi tanpa adanya faktor-faktor yang akan mengakibatkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Faktor utama terhadap penyebab terjadinya tindak pidana penipuan arisan online tersebut adalah faktor masyarakatnya sendiri, masyarakat yang mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang besar. Sehingga dengan mudah dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan arisan online tersebut, pelaku semakin merajalela dengan trik-trik yang mereka pakai.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan laporan terkait kasus-kasus yang terjadi di Kota Surabaya dalam dua tahun terakhir ini yaitu tindak pidana penipuan arisan secara online. Banyak faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan arisan online yaitu:

Faktor Masyarakat Sendiri

Saat ini kesadaran hukum masyarakat masih kurang terkait penipuan arisan online. Masyarakat yang sangat tergiur dengan tawaran keuntungan yang besar dan berlipat ganda sangat mudah percaya dan terbuai sehingga dengan cepat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.

Faktor Ekonomi

Kebanyakan para pelaku tindak pidana penipuan arisan online ini adalah orang-orang yang pengangguran. Karena menjadi pengangguran dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan maka pelaku terdorong untuk mencari jalan pintas guna mendapatkan penghasilan.

Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan ini sangat memberikan pengaruh pada pelaku. Pentingnya lingkungan sekitar dalam membentuk kepribadian yang baik juga salah satu faktor penentu adanya suatu tindak pidana penipuan arisan online.

 

Penegakan hukum yang dapat dilakukan ialah pelaku bisa terjerat Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Perlindungan hukum yang dapat dilakukan ialah Perlindungan  hukum  terbagi  atas  dua  yaitu  hukum  preventif  dan  represif. Perlindungan  hukum preventif bagi  konsumen merupakan perlindungan dengan sifat mencegah  sebelum terjadinya sebuah transaksi dengan instrumen yang digunakan adalah aturan.

Perlindungan hukum represif bagi konsumen yaitu sebuah perlindungan dengan sifat  menanggulangi  sesudah  terjadinya  sebuah  transaksi  yang bermasalah dengan instrumen sanksi atau hukuman. Hal ini juga berlaku bagi perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan   hukum   represif   bagi   konsumen   tertuang   dalam   Pasal   45   UUPK  upaya menyelesaikan  sengketa  dengan  jalur  di  luar  pengadilan  yang  disebut  dengan  jalur  non litigasi  bisa  dilakukan  melalui  2  (dua)  cara,  yakni  dengan  cara  melakukan  negosiasi  serta  melalui  mekanisme adversarial atau  menyelesaikan  suatu  sengketa  dengan  bantuan  pihak  ketiga  yang  tidak  bersengketa, seperti  halnya  dapat  meminta  bantuan  kepada  Badan  Penyelesaian  Sengketa  Konsumen,  Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Arbitrase Nasional Indonesia Selain proses penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi, menyelesaikan sebuah sengketa dalam transaksi  jual  beli  elektronik  juga  diperbolehkan  melalui  jalur  litigasi.

Penyelesaian  secara  litigasi ditentukan   berdasarkan   permasalahan   yang   dihadapi   untuk   menentukan   kompetensi   absolut (kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara).

 

Penulis: Alifsyah Pangeran Jaya
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI