Penegakan Hukum dan Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu

Penegakan Hukum dan Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Sumber: pixabay.com

Pemilihan umum adalah salah satu aspek paling krusial dalam demokrasi sebuah negara. Proses ini tidak hanya menjadi sarana bagi warga negara untuk menyalurkan suara mereka dalam menentukan perwakilan politik, tetapi juga menandai keseluruhan integritas sistem demokrasi itu sendiri.

Namun, setiap pesta demokrasi juga menyimpan potensi untuk terjadi pelanggaran hukum yang serius, yang sering kali dikenal sebagai tindak pidana Pemilu.

Pengadilan Negeri Sidoarjo, seperti pengadilan negeri pada umumnya, adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemilu.

Bacaan Lainnya

Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah yurisdiksinya.

Pengertian Tindak Pidana Pemilu

Sebelum lebih lanjut membahas bagaimana Pengadilan Negeri Sidoarjo menangani tindak pidana pemilu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu itu sendiri. Tindak pidana pemilu merupakan perbuatan melanggar hukum yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilihan umum.

Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tindak pidana pemilu secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 hingga Pasal 554 UU Pemilu. Secara sederhana, terdapat sembilan jenis tindak pidana pemilu yang meliputi:

  1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih.
  2. Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu.
  3. Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu.
  4. Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  5. Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye.
  6. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu.
  7. Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya.
  8. Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan.
  9. Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.

Semua tindak pidana pemilu tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yang mencakup pidana penjara dan denda.

Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Penegakan Hukum Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 memberikan landasan hukum bagi pengadilan negeri dalam menangani tindak pidana pemilu. Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setelah diselidiki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka, Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah yurisdiksinya.

Secara umum, prosedur penyelesaian perkara tindak pidana pemilu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2018. Namun, jika tidak diatur secara tegas dalam PERMA tersebut, maka berlaku secara implisit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses Penyelesaian Perkara dan Putusan Pengadilan

Dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu, majelis hakim yang bertugas adalah majelis hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung atas usulan Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi.

Pasca pemeriksaan, pengadilan negeri memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan putusan terhadap kasus tindak pidana pemilu. Proses ini mencakup tahapan persidangan yang dapat dilakukan bahkan pada malam hari untuk memastikan bahwa batas waktu yang telah ditetapkan tidak terlewati.

Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana pemilu memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Apabila terdapat banding, pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam waktu tujuh hari setelah menerima permohonan banding. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat lebih lanjut.

Putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu memiliki implikasi penting terhadap hasil pemilu itu sendiri. Pengadilan harus selesai menyelesaikan perkara paling lambat lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilihan secara nasional.

Putusan pengadilan harus segera disampaikan kepada pihak terkait, termasuk KPU, untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pengadilan Negeri Sidoarjo memegang peran kunci dalam menegakkan hukum dan memastikan integritas proses pemilihan umum. Dengan melaksanakan proses peradilan yang adil dan efisien, pengadilan ini membantu menjaga stabilitas demokrasi dan memastikan bahwa pelanggaran hukum dalam pemilu tidak terjadi tanpa konsekuensi yang sesuai.

Dengan demikian, peran pengadilan negeri dalam menangani tindak pidana pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

 

Penulis: Rendi Dwi Febriansya
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI