Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara di Indonesia

Hukum Lingkungan
Ilustrasi Hukum Lingkungan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berbasis kontitusinya mengatur terkait dengan lingkungan.

Dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dari UUD NRI 1945 tersebut tersirat bahwa rakyat Indonesia memiliki perlindungan atas kehidupan sejahtera yang berbasis lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 65 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hal ini menunjukan bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi masyarakat khususnya masyarakat pesisir yang masih menggantungkan pada potensi alam.

Kerusakan lingkungan akan berdampak secara domino dalam kehidupan manusia.

Pencemaran dan/atau perusakan pada lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Permasalahan lingkungan secara tidak langsung berdampak kepada masyarakat yang mengandalkan lingkungan sebagai sandaran kehidupannya.

Sebagai contoh kerusakan lingkungan, Hal tersebut terjadi pada permasalahan lingkungan baik di darat maupun di wilayah pesisir di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, sekitar 1.053.253,19 hektar lahan di Babel rusak dengan kondisi kritis atau 64,12 persen dari luas daratan.

Adapun kerusakan hutan terparah berada di pulau Bangka yakni 810.059,87 hektar (76,91) persen dari daratan Babel.

Kerusakan lingkungan tersebut secara tidak langsung mengakibatkan efek negative yang cukup telak bagi masyarakat.

Rusaknya lingkungan hidup di Babel ini diakibatkan aktivitas eksploitasi penambangan yang cukup ekstrem baik yang berizin maupun yang tak berizin.

Perihal kerusakan lingkungan hidup ini dibutuhkan turun tangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas sektor lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan Atas Dasar Pelaksanaan Asas Tanggungjawab Negara

Konsepsi perlindungan terhadap lingkungan sudah termaktub dalam konstitusi Indonesia.

Secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatakan lingkungan yang sehat dan lingkungan juga bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi atas dasar apapun.

Dalam sejarah dunia, perkembangan prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup Indonesia dipengaruhi oleh prinsip yang ada dalam Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio dan Deklarasi Johannesburg.

Berdasarkan pada pengkajian terhadap ketiga deklarasi tersebut, maka dapat ditemukan berbagai prinsip dan konsep pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berlaku secara universal, seperti:

  1. Right to healthy environment (hak atas lingkungan hidup yang sehat);
  2. Intergenerational and intragenerational equity (keadilan antar dan inter generasi);
  3. Biodiversity Conservation (prinsip perlindungan keragaman hayati);
  4. Precautionary Principle (prinsip encegahan dini/prinsip kehatihatian);
  5. Sustainable use of natural resources (penggunaan sumber daya secara berkelanjutan);
  6. Eradication of poverty (terbebas dari kemiskinan);
  7. Prevention of environmental harms (pencegahan kerusakan lingkungan hidup);
  8. Public participation (peran serta masyarakat);
  9. Acces to information (hak mendapatkan informasi); j) Environmental impact assessment and informes decision making (analisis mengenai dampak lingkungan dan pengumuman dalam pengambilan keputusan);
  10. Peaceful settlement of disputes (penyelesaian sengketa secara damai);
  11. Equal, expanded and effective access to judicial and administratif proceedings (penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan dan prosedur hukum administrasi).
  12. Souvereignty over natural resources and responsibility not to course damage to the environment of other states or to areas beyond national jurisdiction (kedaulatan Negara atas sumber daya alam dan terlindunginya Negara dari tanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan di luar wilayah negara).

Dalam pengelolaan lingkungan, mendasarkan pada asas atau dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup, hal ini termaktub dalam UUPPLH pada penjelasannya yaitu lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Negara memiliki peranan penting pada pengelolaan lingkungan seutuhnya dalam seluruhnya. Hal yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah pelaksanaan asas tanggung jawab negara.

Pada Pasal 2 huruf (a) UUPPLH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:

  1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
  2. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Negara melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu cerminan prinsip negara sebagai pelindung kelestarian alam.

Asas tanggungjawab negara adalah perwujudan dari prinsip negara sebagai sebuahorganisasi kekuasaan (politik), yang didalamnya mengandung sebuah pengertian bahwa negara berkewajiban melindungi warga negara atau penduduknya, teritorial dan semua kekayaan alam serta harta benda dari negara dan penduduknya.

Perlindungan yang negara berikan kepada lingkungan berkiblat pada hukum lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPPLH yang menyebutkan bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Kebijakan hukum lingkungan dalam arti sempit adalah penentuan konsep, proses, strategi, dan siasat yang terumuskan secara sistematis berkenaan dengan rencana, program, proyek, dan kegiatan pemerintah dan masyarakat sebagai sarana pencapaian tujuan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendayagunaan peraturan perundangundangan beserta kelembagaannya.

Dapat diartikan juga sebagai berikut bahwa Kebijakan hukum lingkungan dalam arti sempit adalah penentuan konsep, proses, strategi, dan siasat yang terumuskan secara sistematis berkenaan dengan rencana, program, proyek, dan kegiatan pemerintah dan masyarakat sebagai sarana pencapaian tujuan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendayagunaan peraturan perundangundangan beserta kelembagaannya.

Hak atas lingkungan merupakan hak subjektif setiap manusia yang harus dipertahankan untuk mendapat perlindungan terhadap adanya gangguan dari luar.

Heinhard Steiger menyatakan bahwa apa yang dinamakan hak-hak subjektif adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang.

Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati.

Suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkatperangkat lainnya.

Kejahatan atau tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan selain UUPLH dan KUHP.

Oleh karena itu, kecermatan dari para penegak hukum, terutama penyidik, penuntut umum dan hakim sangat diperlukan dalam menemukan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan itu.

Dengan kata lain, peraturan perundangundangan mana yang akan digunakan, tergantung pada terhadap sumber daya apa tindak pidana lingkungan hidup itu dilakukan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah penerapan prinsip–prinsip ekologi dalam kegiatan manusia terhadap dan atau yang berdimensi lingkungan hidup

Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, dilakukan secara bertahap yaitu melalui administrasi, kemudian perdata dan terakhir adalah pidana.

Walaupun dalam PP P3LH ini terjadi beberapa perbedaan secara prinsip dalam penegakan hukumnya, namun secara konsteks hukumnya, masih menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium dalam kasus penegakan lingkungan hidup.

Hal ini termaktub dalam PP P3LH pada Pasal 533 yang menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya pada pengaturan pengawasan dan sanksi administratif mengikuti PP P3LH tersebut.

Jadi UU PPLH masih digunakan sebagai pemberian sanksi pidana lingkungan terhadap aktivitas atau kegiatan usaha yang berbasis lingkungan bila terjadi penyalahgunaan kegiatan usaha tersebut.

Dasar atas pola pengelolaan lingkungan hidup juga diderivasikan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengisyaratkan bahwa negara wajib hadir dalam perlindungan lingkungan demi kemaslahatan masyarakat umum.

Perlindungan negara merupakan puncak dari implementasi tanggungjawab negara perihal lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir dalam salah satu bentuk hadirnya negara dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Adanya Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu poin hadirnya negara dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam konteks penegakan hukum bidang lingkungan merupakan sebagai tindakan aksi dari negara melalui instrument pusat sampai daerah melalui penegakan hukum administrasi, perdata dan terakhir penegakan hukum pidana.

Secara prinsip penegakan hukum lingkungan bisa dilakukan dengan baik asalkan bisa dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur terkait hal tersebut.

Penegakan hukum lingkungan baik administratif, perdata dan pidana merupakan salah satu alternatif penyelesaian permasalahan lingkungan.

Penulis: Keysa Fitri Sabrina Alycia
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI