BUMD menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Tercatat sebanyak 848 unit pada tahun 2020, turun dibandingkan pada tahun 2019 yang sebanyak 850 unit. Rinciannya, sebanyak 132 perusahaan BUMD milik provinsi dan 716 perusahaan milik kabupaten/ kota.
Fungsi didirikannya BUMD diantaranya adalah melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Dana Desa untuk Meningkatkan Infrastruktur dan Perokonomian melalui BUMDes
Mengetahui dari fungsinya, BUMD berdiri dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional yang pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Bastian dalam Hessel Nogi, kinerja organisasi didefinisikan sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi, dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi tersebut.
BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini. Data yang ada menunjukkan bahwa sebanyak 1.007 BUMD dengan aset sebesar Rp340,118 triliun, mencatat laba sebesar Rp10,372 triliun atau rata-rata rasio laba terhadap aset (ROA) sebesar 3,0 persen.
Baca Juga: Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes
Rendahnya tingkat ROA menunjukkan pengelolaan BUMD belum optimal, baik dari aspek keuangan maupun kinerja organisasi. Diperkirakan sekitar 40% dari 1.113 badan usaha milik daerah (BUMD) se-Indonesia memiliki kinerja yang buruk.
Kinerja BUMD dinilai dipengaruhi oleh kebijakan dan pejabat didalamnya. Dalam menjalankan kerjanya, BUMD hanya bersandar pada peraturan daerah (Perda). BUMD juga masih berbentuk perusahaan daerah (PD), bukan perseroan terbatas (PT). Akibatnya, kurang lincah dalam mengambil keputusan ekonomi. Hal ini karena masih mengikuti aturan birokrasi yang ketat.
BUMD diharapkan bisa menunjang perekonomian daerah. Sehingga BUMD selalu dituntut untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, efisiensi dalam kinerjanya terutama dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah guna meningkatkan PAD.
Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki juga harus diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap pegawainya berkaitan dengan pengetahuan atau keterampilan yang dapat diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan suatu pengalaman.
Baca Juga: Prospek Merger 3 Bank Syariah BUMN
Pengembangan kinerja akan meningkat dengan didukung pula motivasi yang diberikan perusahaan sebagai bentuk dorongan kepada para karyawan guna meningkatkan produktivitas kinerjanya, serta dapat mengambil peluang dan ekspansi kepada perusahaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa kinerja organisasi sangat berpengaruh pada tercapainya tujuan dari sebuah organisasi.
Penulis: Laila Ihza Masithah/ 212020100129
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor: Ika Ayuni Lestari