Peranan Otopsi Forensik dalam Pengungkapan Kasus Pidana guna Kepentingan Peradilan

Otopsi Forensik
Otopsi Forensik (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pada Pasal 133 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan khusus terkait pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang selanjutnya disebut Yandokum.

Yandokum yaitu pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Yandokum melayani korban tindak pidana baik korban hidup maupun korban mati.

Bacaan Lainnya

Dalam pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum pada korban tindak pidana yang mengakibatkan matinya korban perlu dilakukan otopsi (Bedah Mayat), bedah Mayat Forensik adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal akibat atau sepatutnya diduga akibat tindak pidana.

Tujuan dari otopsi adalah mencari penyebab pasti kematian, dan identifikasi pada jenazah tidak dikenali.

Seperti kejadian yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2023 di Kota Surabaya dimana ada kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh seorang laki-laki kepada perempuan yang merupakan pasangannya yang baru dikenal selama 5 bulan.

Saat kejadian pasangan tersebut dalam pengaruh minum-minuman keras ditempat karaoke di dalam salah satu mall di Surabaya.

Pasca penganiayaan korban terbaring lemah di area parkiran Mall, lalu petugas keamanan membantu memasukkan korban ke dalam mobil untuk dibawa pulang ke Aparteman.

Setelah di aparteman kondisi korban memburuk dan petugasa keamanan apartemen membantu membawa korban di bawa ke RS sekitar.

Namun dalam perjalanan korban di nyatakan meninggal dalam perjalanan (dead on arrival), kemudian petugas RS tersebut menyarankan membawa jenazah ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo.

Pada awalnya tersangka mengaku bahwa korban meninggal akibat banyak minum-minuman keras dan tersangka juga mengatakan bahwa korban mempunyai penyakit lambung.

Namun, saat dokter spesialis forensik dan medikolegal melakukan pemeriksaan luar dan melaksanakan screening Medicolegal ditemukan bahwa terdapat beberapa luka lecet dan luka memar di area kepala, dada, perut dan kaki,  sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).

Atas dasar penemuan tersebut diduga kematian korban adalah tidak wajar. Maka tersangka dan petugas keamanan yang mengantar diminta membuat laporan ke Kepolisian setempat, selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan Surat permintaan visum et repertum pemeriksaan luar dan dalam.

Dari hasil otopsi ditemukan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada perut yang mengakib atkan luka robek majemuk pada organ hati.

Selain itu, juga ditemukan resapan darah pada kepala bagian belakang dan otot dada kanan serta beberapa tulang iga mengalami patah tulang tertutup disertai memar pada paru kanan.

Berdasarkan hasil otopsi akhirnya terungkap dengan jelas bahwa kematian korban tersebut bukanlah suatu kematian wajar, melainkan kematian tidak wajar.

Adapun segi medikolegal, otopsi merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian suatu kasus tindak pidana karena menggantikan sepenuhnya tanda bukti, juga dari keterangan saksi, alat bukti di TKP, rekonstruksi serta gelar perkara, dimana tersangka dapat dikenai sanksi hukum bahwa korban bisa dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 458 ayat (1) UU 1/2023.

Oleh karena itu dengan adanya laporan tersangka bahwa korban tersebut meninggal akibat penyakit lambung terbantahkan sudah setelah dilakukan otopsi pada jenazah.

Penulis: dr. Sari Nur Indahty Purnamaningsih
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI