Pengenalan Isu
Di Indonesia sering terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang di mana orang tersebut dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai pemaksaan yang ditentukan dalam Pasal 335 KUH Pidana. Pasal 335 KUH Pidana dapat dipergunakan untuk menuntut hampir semua perbuatan, sehingga di kalangan praktisi hukum ada yang menyebut dengan istilah pasal keranjang sampah.
Seperti halnya kasus yang terjadi antara Julia Peres dengan Dewi Persik, dimana dalam perkelahian tersebut Julia Perse melaporkan pada pihak kepolisian terhadap Dewi Persik dengan laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Penggunaan Pasal 335 KUH Pidana juga terjadi pada kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, dimana Marsi didakwa dengan Pasal 335 KUH Pidana karena calon menantu Marsi yang sudah dianggap sebagai anaknya sedang sakit, dan setelah dipanggilkan paranormal, menurut Marsi, anaknya tersebut berbicara diluar kesadarannya dan mengaku sebagai anaknya Sulami. Adanya peristiwa tersebut, maka kemudian Marsi datang ke rumah Sulami dan bertemu dengan Poniri alias Geng karena saat itu Sulami sedang tidur, lalu Marsi mengatakan “kemana Sulami? Kurang ajar,. anaknya di suruh berkeliaran di tempatku. Kalau tidak bangun, saya bacok”. Karena ketakutan, maka dengan terpaksa Sulami datang kerumah Marsi untuk menanyakan ada masalah apa hingga Marsi mencari Sulami sambil marah-marah. Sesampainya Sulami di rumah Marsi, lalu Marsi berkata “kemari, kalau tidak masuk, saya bunuh”. Pihak kepolisian begitu mudahnya menjerat seseorang yang melakukan tindak pidana dengan menggunakan Pasal 335 KUH Pidana. Sementara itu sampai saat ini belum ada pengertian yang tegas dari tindak pidana pemaksaan itu sendiri. Tidak adanya pengertian yang tegas dari tindak pidana pemaksaan yang diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana dikarenakan belum ada batasan atau kriteria tindak pidana pemaksaan. Oleh karena itu perlu dikaji pengertian dan kriteria tindak pidana pemaksaan sehingga tidak begitu saja diterapkan oleh penyidik.
Rangkaian Argumentasi
Selain contoh kasus di atas, masih ada contoh kasus tentang penggunaan pasal 335 KUH Pidana, yaitu tindak pidana yang ditangani oleh Nugraha, SH., Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kediri, di mana seorang perempuan yang melakukan pelemparan kios milik orang yang menyewa di lahan perempuan tersebut. Perempuan itu melempari kios dengan bungkusan yang berisi air kencing. Perempuan itu ditahan dan didakwa dengan perbuatan tidak menyenangkan. Apabila memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh seorang perempuan sebagai pelaku, maka tindakan tersebut merupakan suatu pelemparan yang merupakan bentuk dari perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Pelemparan yang dilakukan oleh perempuan terhadap kios milik orang yang menyewa lahan adalah bentuk perbuatan tidak menyenangkan dan merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan. Pelemparan yang dilakukan oleh seorang perempuan terhadap kios milik orang yang menyewa lahan tentunya ada maksud dan tujuan tertentu, di mana maksud dan tujuan dari seorang perempuan itu agar tercapai, maka dilakukan dengan cara pelemparan sebagai bentuk dari perbuatan tidak menyenangkan yang merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan yang diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana. Dengan demikian upaya dari tindak pidana pemaksaan yang dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang penyewa lahan milik orang perempuan itu adalah perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk pelemparan.
Selain kasus di atas, terdapat pula kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangil, di mana PT Patal Grati Pasuruan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Dengan adanya putusan pailit pada PT Patal Grati tersebut, pihak karyawan yang belum terbayar gajinya menuntut pada PT Patal Grati untuk memberikan pembayaran gaji. Mengingat gaji belum juga dibayar, maka para karyawan melakukan demo dengan mendirikan tenda-tenda di halaman PT. Patal Grati. Dengan adanya tenda-tenda yang didirikan oleh para karyawan, rupanya petugas Satuan Keamanan atau Satpam melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda tersebut. Dengan adanya pembongkaran tenda-tenda, maka para karyawan melaporkan pada pihak kepolisian. Pihak kepolisian menjerat Satpam dengan Pasal 335 KUH Pidana. Oleh pengadilan Negeri Bangil para Satpam itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 KUH Pidana. Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini adalah pengrusakan tenda-tenda oleh para petugas keamanan di PT Patal Grati Pasuruan. Apabila memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Satpam PT Patal Grati Pasuruan terhadap para pekerja, maka tindakan tersebut merupakan suatu pengrusakan. Pengrusakan yang dilakukan oleh Satpam PT Patal Grati Pasuruan terhadap tenda-tenda milik para pekerja adalah bentuk perbuatan tidak menyenangkan dan merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan. Dengan demikian upaya dari tindak pidana pemaksaan yang dilakukan oleh Satpam PT Patal Grati terhadap para pekerja adalah perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk pengrusakan tenda. Pengrusakan tenda-tenda tersebut adalah tindak pidana pemaksaan terhadap para pekerja agar segera meninggalkan halaman PT Patal Grati Pasuruan.
Penggunaan Pasal 335 KUH Pidana juga terjadi pada kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:
Marsi pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2009 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat bertempat di Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Marsi didakwa dengan Pasal 335 KUH Pidana karena calon menantu Marsi yang sudah dianggap sebagai anaknya sedang sakit, dan setelah dipanggilkan paranormal, menurut Marsi, anaknya tersebut berbicara diluar kesadarannya dan mengaku sebagai anaknya Sulami. Adanya peristiwa tersebut, maka kemudian Marsi datang ke rumah Sulami dan bertemu dengan Poniri alias Geng karena saat itu Sulami sedang tidur, lalu Marsi mengatakan, “Kemana Sulami? Kurang ajar. anaknya di suruh berkeliaran di tempatku. Kalau tidak bangun, saya bacok.”
Karena ketakutan dengan ancaman Marsi yang akan membacoknya, maka dengan terpaksa Sulami datang ke rumah Marsi untuk menanyakan ada masalah apa hingga Marsi mencari Sulami sambil marah-marah. Sesampainya Sulami di rumah Marsi, lalu Marsi berkata, “Kemari, kalau tidak masuk, saya bunuh.” Sambil ketakutan lalu Sulami masuk ke dalam rumah Marsi, dan saat itu Marsi kembali marah kepada Sulami dengan berkata, “Ajaklah anakmu pulang, di sini anakmu akan mencekik anakku”.
Selain itu, Marsi juga mengatakan kepada Sulami, “Orang banyak tingkah, pakai jilbab tapi memiliki tuyul, tapi kok tidak kaya, tidak punya mobil, tidak punya truck gandeng, makanya saudaranya meninggal semua.” Dan juga Marsi mengatakan, “Perhatikan, kalau anak saya tidak sembuh, kamu saya bunuh“. Apabila memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Marsi terhadap Sulami, maka tindakan tersebut merupakan suatu ancaman dengan kekerasan. Hendak membunuh adalah suatu ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Marsi terhadap Sulami dan merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan. Dengan demikian upaya dari tindak pidana pemaksaan yang dilakukan oleh Marsi terhadap Sulami adalah ancaman dengan kekerasan yaitu ancaman hendak membunuh kalau permintaannya Marsi tidak dipenuhi oleh Sulami.
Masih ada satu perbuatan lagi yang diberlakukan Pasal 335 KUH Pidana, dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Tukiri, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2011 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu itu dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Pegadaian Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada saat saksi korban Eko Yudo P. W. untuk bertugas melakukan jaga di Kantor Pegadaian Sumbermanjing Wetan, selanjutnya saksi korban menyapa terdakwa kemudian terdakwa tiba-tiba berdiri dan berkata kepada korban “kamu jagoan“ sambil melepas senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, selanjutnya terdakwa menghunuskan sajam tersebut kearah saksi korban dan akan ditusukkan pada saksi korban, lalu mengetahui hal tersebut saksi korban menghindar dan meminta bantuan ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk melakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polsek Sumbermanjing Wetan beserta barang buktinya. Apabila memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo, maka tindakan tersebut merupakan suatu percobaan pembunuhan. Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo bukan merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan, karena tidak ada kehendak lain dari Tukiri terhadap diri Eko Yudo selain hendak membunuh Tukiri. Dengan demikian dalam kasus ini tidak dapat diberlakukan Pasal 335 KUH Pidana.
Upaya Penyidik Untuk Membuktikan Yang Dilakukan Dalam Tindak Pidana Pemaksaan. Terhadap permasalahan yang dikemukakan dalam kasus ini, maka hendak dilakukan pembahasan guna diperoleh jawaban yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembahasan proposal ini mengacu pada beberapa kasus nyata yang diperiksa oleh pihak kepolisian selaku penyidik dan juga diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Kasus pertama yang menjadi kajian dalam proposal ini, di mana sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa seseorang yang bernama Budiyanto telah diadukan pada pihak kepolisian oleh Yunus Ongkowijoyo. Budiyanto diadukan pada pihak kepolisian oleh Yunus Ongkowijoyo dengan alasan bahwa Budiyanto telah melakukan penutupan gudang dan melakukan penyekapan terhadap Yunus Ongkowijoyo beserta beberapa orang pegawainya dan Budiyanto dianggap melakukan perbuatan pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 335 KUH Pidana. Untuk itu hendak dibahas apakah tindakan Budiyanto yang melakukan penutupan gudang dan ruko tempat usaha penjualan beras yang pada dasarnya gudang dan ruko tersebut milik Budiyanto yang diperoleh dengan jalan menyewa pada pihak lain tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan pidana yaitu perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 335 KUH Pidana atau tidak.
Dari kasus-kasus yang dikemukakan sebelumnya, juga jelas sekali bahwa kerap kali terjadi kesalahan dalam penerapan pasal 335 KUH Pidana. Seperti halnya 9 kasus pengrusakan tenda-tenda oleh Satpam PT Patal Grati Pasuruan. Seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 406 KUH Pidana jo Pasal 170 KUH Pidana. Begitu juga kasus-kasus lainnya.
Para penegak hukum baik penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum jelas sekali salah dalam pengertian dan penerapannya. Pasal 335 KUH Pidana jelas bukan merupakan perbuatan tidak menyenangkan, melainkan merupakan tindak pidana pemaksaan. Mengenai tindak pidana pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana rumusannya menentukan:
(1) Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
2e. barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.
(2) Dalam hal yang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu
Memperhatikan ketentuan Pasal 335 KUH Pidana tersebut di atas, maka nampak jelas bahwa suatu tindak pidana pemaksaan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
Kata-kata “tidak menyenangkan” dalam rumusan Pasal 335 KUH Pidana harus disesuaikan dengan kalimat sebelumnya, yaitu kalimat “dengan melawan hukum” atau kalimat “dengan paksa”. Tindak pidana pemaksaan yang ada dalam rumusan Pasal 335 KUH Pidana tersebut, harus benar-benar suatu perbuatan yang akibatnya tidak menyenangkan bagi orang lain, dan bukan akibat dari perbuatan pidana lainnya yang secara tegas telah diatur oleh pasal lain dalam KUH Pidana. Contoh tindak pidana pemaksaan misalnya, memaksa orang lain untuk memanjat pohon yang banyak semutnya, memaksa orang lain untuk memandang matahari, dan sebagainya.
Memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Budiyanto melakukan penutupan gudang beras miliknya sendiri apabila dikaitkan dengan tindak pidana pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana, maka hendak dikupas atau dijabarkan kandungan isi dari Pasal 335 KUH Pidana tersebut.
Apabila memperhatikan ketentuan Pasal 335 KUH Pidana sebagai pasal yang mengatur tindak pidana pemaksaan, maka yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Untuk orang sebagai salah satu hal yang harus dibuktikan tentunya telah terpenuhi, dimana yang dimaksud dengan orang atau barangsiapa adalah pihak yang melakukan perbuatan memaksa orang lain. Orang atau barangsiapa yang dimaksud dalam hal ini adalah Budiyanto sebagai subyek hokum yang dapat dimintakan pertanggungjawabkan perbuatannya, karena Budiyanto merupakan orang yang telah dewasa serta tidak terganggu kesehatan jiwanya. Oleh karena itu, untuk orang atau barangsiapa ini telah terpenuhi.
Selanjutnya memaksa orang lain sebagai salah satu hal yang harus dibuktikan dalam Pasal 335 KUH Pidana terlebih dahulu adalah adanya orang lain. Orang lain yang dimaksud dalam kasus ini adalah Yunus Ongkowijoyo jelas terpenuhi. Dengan sendirinya dalam Pasal 335 KUH Pidana ini telah terpenuhi adanya orang lain. Sedangkan memaksa orang lain sebagai sesuatu hal yang harus dibuktikan dari Pasal 335 KUH Pidana juga terpenuhi, karena Budiyanto dalam melakukan penutupan gudang miliknya dilakukannya sebagai upaya agar Yunus Ongkowijoyo keluar meninggalkan toko dan gudang beras.. Budiyanto jelas memaksa Yunus Ongkowijoyo untuk keluar dari gudang, apabila tidak, maka toko dan gudang akan dikunci dari luar.
Memaksa dengan kekerasan sebagai suatu hal yang harus dibuktikan dari pasal 335 KUH Pidana bila dikaitkan dengan penutupan yang dilakukan oleh Budiyanto terhadap gudang dan ruko tempat usaha penjualan beras jelas terpenuhi, di mana Budiyanto meminta dengan paksa terhadap Yunus Ongkowijoyo. agar pergi meninggalkan gudang dan ruko tempat penjualan beras miliknya. Dengan demikian memaksa dan dipaksa sebagai suatu hal yang harus dibuktikan dari pasal 335 KUH Pidana bila dikaitkan dengan perbuatan penutupan gudang dan ruko usaha penjualan beras yang dilakukan oleh Budiyanto jelas terpenuhi. Siapa yang memaksa dan siapa yang dipaksa serta bentuk perbuatan yang dipaksa untuk dilakukan oleh pihak yang dipaksa dalam kasus ini terpenuhi. Pihak yang memaksa keluar gudang dan ruko adalah Budiyanto sedang pihak yang dipaksa keluar dari gudang dan ruko adalah Yunus Ongkowijoyo.
Namun perlu diketahui bahwa penyidik dalam kasus Budiyanto ini pada dasarnya menjerat Budiyanto dengan menggunakan pasal Penyekapan. Sementara itu pasal 335 KUH Pidana diterapkan dengan tujuan untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yaitu Budiyanto yang melakukan penyekapan agar terjerat dengan tindak pidana pemaksaan. Pihak penyidik dalam menerapkan Pasal 335 KUH Pidana terhadap Budiyanto guna membuktikan perbuatan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi. Jadi jelas saksi merupakan alat bukti bagi penyidik untuk membuktikan tindak pidana pemaksaan yang dipergunakan oleh penyidik.
Dalam kasus yang lain dan ditangani oleh Penyidik Polres Kepnajen, di mana Marsi pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2009 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat bertempat di desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, didakwa melakukan tindak pidana pemaksaan yang diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana.
Marsi didakwa dengan Pasal 335 KUH Pidana karena calon menantu Marsi yang sudah dianggap sebagai anaknya sedang sakit, dan setelah dipanggilkan paranormal, menurut Marsi, anaknya tersebut berbicara diluar kesadarannya dan mengaku sebagai anaknya Sulami. Adanya peristiwa tersebut, maka kemudian Marsi datang ke rumah Sulami dan bertemu dengan Poniri alias Geng karena saat itu Sulami sedang tidur, lalu Marsi mengatakan “kemana Sulami? Kurang ajar,. anaknya di suruh berkeliaran di tempatku. Kalau tidak bangun, saya bacok”. Karena ketakutan dengan ancaman Marsi yang akan membacoknya, maka dengan terpaksa Sulami datang kerumah Marsi untuk menanyakan ada masalah apa hingga Marsi mencari Sulami sambil marah-marah. Sesampainya Sulami di rumah Marsi, lalu Marsi berkata “kemari, kalau tidak masuk, saya bunuh”. Sambil ketakutan lalu Sulami masuk ke dalam rumah Marsi, dan saat itu Marsi kembali marah kepada Sulami dengan berkata, “ajaklah anakmu pulang, di sini anakmu akan mencekik anakku”.. Selain itu, Marsi juga mengatakan kepada Sulami, “orang banyak tingkah, pakai jilbab tapi memiliki tuyul, tapi kok tidak kaya, tidak punya mobil, tidak punya truck gandeng, makanya saudaranya meninggal semua”. Dan juga Marsi mengatakan “perhatikan, kalau anak saya tidak sembuh, kamu saya bunuh“.
Apabila memperhatikan perkara Marsi tersebut di atas Nampak jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marsi adalah ancaman pembunuhan atau dapat dikatakan ancaman dengan kekerasan. Namun penyidik menggunakan Pasal 335 KUH Pidana pula untuk menjerat pelaku.
Memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Marsi melakukan ancaman kekerasan dengan hendak membunuh Sulami apabila dikaitkan dengan tindak pidana pemaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUH Pidana, maka hendak dikupas atau dijabarkan kandungan isi dari pasal 335 KUH Pidana tersebut. Apabila memperhatikan ketentuan pasal 335 KUH Pidana sebagai pasal yang mengatur tindak pidana pemaksaan, maka yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Untuk orang sebagai salah satu hal yang harus dibuktikan tentunya telah terpenuhi, dimana yang dimaksud dengan orang atau barangsiapa adalah pihak yang melakukan perbuatan memaksa orang lain. Orang atau barangsiapa yang dimaksud dalam hal ini adalah Marsi sebagai subyek hokum yang dapat dimintakan pertanggungjawabkan perbuatannya, karena Marsi merupakan orang yang telah dewasa serta tidak terganggu kesehatan jiwanya. Oleh karena itu, untuk orang atau barangsiapa ini telah terpenuhi.
Selanjutnya memaksa orang lain sebagai salah satu hal yang harus dibuktikan dalam pasal 335 KUH Pidana terlebih dahulu adalah adanya orang lain. Orang lain yang dimaksud dalam kasus ini adalah Sulami jelas terpenuhi. Dengan sendirinya dalam pasal 335 KUH Pidana ini telah terpenuhi adanya orang lain. Sedangkan memaksa orang lain sebagai sesuatu hal yang harus dibuktikan dari pasal 335 KUH Pidana juga terpenuhi, karena Marsi dalam melakukan ancaman kekerasan dilakukannya sebagai upaya agar Sulami datang menemuinya dan mengajak anaknya keluar dari rumah Marsi. Marsi jelas memaksa Sulami untuk segera datang ke rumah Marsi dan mengajak anaknya keluar keluar dari rumah Marsi, apabila tidak, maka Marsi akan membunuh Sulami.
Memaksa dengan ancaman kekerasan sebagai suatu hal yang harus dibuktikan dari pasal 335 KUH Pidana bila dikaitkan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Marsi terhadap Sulami jelas terpenuhi, dimana Marsi meminta dengan paksa terhadap Sulami agar datang menemuinya dan mengajak anaknya keluar dari rumah Marsi. Dengan demikian memaksa dan dipaksa sebagai suatu hal yang harus dibuktikan dari pasal 335 KUH Pidana bila dikaitkan dengan perbuatan berupa ancaman kekerasan dalam bentuk hendak membunuh yang dilakukan oleh Marsi jelas terpenuhi. Siapa yang memaksa dan siapa yang dipaksa serta bentuk perbuatan yang dipaksa untuk dilakukan oleh pihak yang dipaksa dalam kasus ini terpenuhi. Pihak yang memaksa adalah Marsi sedang pihak yang dipaksa adalah Sulami.
Memperhatikan contoh kasus tersebut di atas jelas bahwa penyidik telah mampu membuktikan ancaman kekerasan sebagai bentuk dari tindak pidana pemaksaan yang dilakukan oleh Marsi terhadap Sulami sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana.
Bukti yang dipergunakan oleh penyidik untuk menjerat Marsi dengan Pasal 335 KUH Pidana adalah dengan keterangan dari beberapa saksi sebagai alat bukti dan senjata tajam yang dipergunakan oleh Marsi untuk melakukan ancaman kekerasan sebagai barang bukti yang memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh penyidik.
Selanjutnya untuk kasus lain yang menjadi kajian dalam proposal ini, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2011 sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (Wib), bertempat di kantor pegadaian Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, di mana Tukiri secara melawan hukum memaksa orang lain yaitu Eko Yudo sebagai korban supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain, pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada saat saksi korban, yaitu Eko Yudo P.W untuk bertugas melakukan jaga di kantor Pegadaian Sumbermanjing Wetan, selanjutnya saksi korban yaitu Eko Yudo menyapa terdakwa Tukiri, kemudian terdakwa Tukiri tiba-tiba berdiri dan berkata kepada korban “kamu jagoan“ sambil melepas senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang, selanjutnya terdakwa menghunuskan sajam tersebut kearah saksi korban dan akan ditusukkan pada saksi korban, lalu mengetahui hal tersebut saksi korban menghindar dan meminta bantuan ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk melakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa ditangkap petugas kepolisisn Polsek Sumbermanjing Wetan beserta barang buktinya. Apabila memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo, maka tindakan tersebut merupakan suatu percobaan pembunuhan. Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo bukan merupakan salah satu upaya dari tindak pidana pemaksaan, karena tidak ada kehendak lain dari Tukiri terhadap diri Eko Yudo selain hendak membunuh Tukiri. Dengan demikian dalam kasus ini tidak dapat diberlakukan Pasal 335 KUH Pidana. Pihak penyidik dalam kasus Tukiri ini jelas tidak mampu membuktikan adanya tindak pemaksaan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo. Tindakan yang dilakukan oleh Tukiri murni percobaan pembunuhan terhadap Eko Yudo, dan yang tentunya tidak dapat dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana, sehingga dalam kasus Tukiri ini pihak Penyidik tidak mampu membuktikan upaya pemaksaan yang diharuskan terpenuhi sebagai syarat dapat dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana tersebut.
Dalam kasus dengan terdakwa Tukiri ini memang tidak terbukti adanya pemaksaan terhadap Eko Yudo sebagai korban. Akan tetapi yang terbukti adalah ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tukiri terhadap Eko Yudo, yaitu dari beberapa orang saksi dan senjata tajam yang dipergunakan oleh Tukiri untuk membunuh Eko Yudo.
Penegasan Ulang
Memaksa dengan kekerasan sebagai suatu hal yang harus dibuktikan dari Pasal 335 KUH Pidana oleh penyidik telah terpenuhi, dimana dalam hal ini terbukti siapa yang memaksa dan siapa yang dipaksa. Dalam beberapa kasus yang dikemukakan dalam skripsi ini jelas ada pihak yang memaksa dan ada pihak yang dipaksa, di mana pada kasus Budiyanto upaya yang dilakukan oleh Budiyanto adalah penyekapan dengan tujuan memaksa Yunus Ongkowijoyo agar keluar dari gudang dan ruko beras. Dalam kasus Marsi bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan ancaman kekerasan terhadap Sulami untuk memaksa Sulami datang menemui Marsi, kalau tidak datang maka Marsi akan membunuh Sulami. Hal ini jelas terbukti adanya ancaman kekerasan sebagai upaya untuk melakukan tindak pidana pemaksaan yang telah dilakukan oleh penyidik. Pihak penyidik dalam menjerat para tersangka dan terdakwa dengan Pasal 335 KUH Pidana menggunakan alat bukti berupa saksi dan senjata tajam sebagai barang bukti yang merupakan pelengkap guna membuktikan perbuatan dari para tersangka atau terdakwa.
Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, maka perlu dikemukakan saran bahwa apabila adan laporan atau pengaduan oleh seseorang, seyogyanya pihak kepolisian mengkaji lebih dalam pada tahap penyidikan terhadap pasal yang dianggap dilanggar oleh pihak yang dilaporkan sehingga tidak terjadi kesalahan penggunaan pasal yang berakibat pada penjatuhan pidana pada orang yang tidak bersalah.
Pihak penyidik sebagai pintu gerbang utama dalam penegakan hukum pidana seyogyanya benar-benar mampu membuktikan sangkaannya dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan dan pelaku tindak pidana benar-benar dapat dijerat berdasarkan pasal-pasal KUH Pidana yang diberlakukan terhadap tersangka.
Penulis: Paulina Artha Uli Malau
Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News