Kesetaraan Gender dalam Islam: Menggali Al-Qur’an dan Hadis dalam Perjuangan Hak-Hak Perempuan

Perjuangan Hak-Hak Perempuan
Sumber: istockphoto, Karya: Mary Long.

Islam and Women Rights

Tesis

Pada dasarnya kesetaraan pria dan wanita telah diatur oleh Al-Qur’an sebagaimana Allah memandang tiada pembeda di antara pria dan wanita. Tidak ada hierarki-hierarki yang menempatkan pria di atas wanita dalam memenuhi hak-haknya.

Meskipun Al-Qur’an telah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara pria dan wanita, namun kenyataannya masyarakat Muslim masih memandang adanya superioritas laki-laki.

Dalam buku Fatima Mernissi, seorang aktivis perempuan dari Arab Saudi mengatakan bahwa, kacamata wanita yang dianggap lebih rendah diakibatkan oleh asal-usul penciptaannya (dari tulang rusuk yang bengkok) dan dalam kesalehan (membantu syetan menggoda Adam) sehingga ada anggapan bahwa kaum pria dianggap lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Menurut Al-Qur’an wanita adalah kemuliaan yang diturunkan Allah sebagaimana yang tertulis dalam QS. An-Nisa’ yang berarti wanita.

Pandangan bahwa wanita dianggap lebih rendah dari pria telah dibantah oleh Al-Qur’an, hal yang membedakan pria dan wanita bukanlah asal-usul penciptaan atau dalam kesalehannya tetapi ketakwaan mereka. Sebagaimana yang tertulis dalam QS. An-Nisa’/4: 124:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

Kedudukan wanita juga dinyatakan dalam hadis Nabi yang menguraikan tentang asal manusia, sebagai berikut:

Rasulullah Saw. bersabda, “Berwasiatlah kepada para wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Bila kamu berusaha untuk meluruskannya ia akan patah dan bila kamu membiarkanya ia akan tetap bengkok; maka berwasiatlah kepada wanita,” (dengan baik).

Hadis tersebut dapat ditafsirkan bahwa kedudukan wanita atas laki-laki adalah sama. Wanita memiliki hak yang setara dengan laki-laki, tidak ada anggapan wanita itu lemah karena wanita juga mampu menjadi pemimpin min nafsin wahidat “kejadian wanita sama dengan kejadian laki-laki”.

Baca Juga: Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Sehari-hari

Argumen

Hak yang dimiliki wanita dalam sehari-hari bahkan wanita yang menjadi pemimpin dapat dipenuhi sesuai dengan hadis Rasulullah bahwa hak wanita untuk mendapat pendidikan dan sebagaimana bertingkah laku baik kepada wanita, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya siksaan neraka.

Maka dari itu, berbuat baik dengan wanita dan bertakwa kepada Allah dapat menjadi jalan menuju surganya. Selanjutnya, hak wanita sebagai “ratu rumah tangga” telah dibuktikan dengan hadis Nabi Muhammad Saw mengenai pekerjaan rumah yang dilakukan wanita di lingkungan rumah sama halnya dengan mengerjakan pekerjaan laki-laki.

Kemuliaan wanita yang lebih dibandingkan pria dalam memenuhi hak-hak mereka telah dijanjikan penghargaan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap wanita, diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. Ia berkata:

“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw kemudian bertanya, siapakah orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Kemudian Bapakmu.”

Maka dari itu, penulis melihat bahwa tesis berperilaku kepada wanita dengan baik telah dibuktikan melalui ayat Al-Qur’an maupun hadis.

Namun, dalam memenuhi hak-hak perempuan pada realitanya masih mengalami hambatan. Salah satu hambatan dari pemenuhan hak-hak wanita adalah budaya patriarki, dalam Forum Group Discussion (FGD) “Women and Islam” yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Politik FISIP UI,  memberikan data bahwa nelayan wanita memiliki penghasilan yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.

Di Kalibaru dan Kaliadem yang terletak di Jakarta, wanita diberikan upah sebesar Rp35.000 dalam satu hari dengan beban durasi kerja 7 jam mengupas kerang. Data ini melemahkan tesis utama kesetaraan antara perempuan dan laki-laki yang dinilai perempuan tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Data

Salah satu gerakan perempuan melalui para aktivis perempuan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dapat dibuktikan dengan adanya advokasi yang dilakukan. Salah satu perjuangan dari aktivis perempuan adalah dengan melakukan reinterpretasi alternatif ayat Al-Qur’an terhadap perempuan.

Dengan adanya penafsiran kedudukan perempuan dalam keluarga, yaitu suami diperbolehkan memukul istri jika melakukan kesalahan. Tentunya, hal ini tidak sesuai dengan hukum kesetaraan gender dalam keluarga.

Maka dari itu salah satu bukti perjuangan aktivis perempuan adalah dengan merekomendasikan penggunaan buku panduan keluarga sakinah dari Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga yang sakinnah mawaddah warahmah.

Data ini diperoleh dari FGD “Islam and Women Rights” yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Politik, FISIP UMJ dan University of Wisconsin.

Baca Juga: Equality of Woman in the Islamic View

Kesimpulan

Kedudukan perempuan di masyarakat seringkali bertentangan dengan ajaran Islam bahwa kesetaraan antara pria dan wanita, tidak adanya hierarki-hierarki antara pria dan wanita, dan pandangan rendah terhadap perempuan telah dituliskan dalam ayat suci Al-Qur’an.

Hambatan yang sering terjadi adalah budaya patriarki yang menghalangi pemenuhan hak-hak wanita. Upaya advokasi dari aktivis perempuan yang melakukan reinterpretasi terhadap ajaran Islam menjadi penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender.

Oleh karena itu, secara keseluruhan artikel ini dapat menjawab bagaimana Islamic Text seperti Al-Qur’an dan hadis mengatur bagaimana hak-hak perempuan dan tantangannya, serta upaya aktivis melakukan advokasi agar hak-hak wanita dapat terpenuhi secara optimal.

Penulis:

Rakha Akbar Aryaputra
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Chusnul Mariyah Official. (2024, Juni 27). Women and Islam, Focus Group Discussion, Dep. Politik FISIP UI & Univ of Wisconsin, Madison, USA. YouTube https://youtu.be/cGNGllUP4CA?si=9Qn_7dOryL19ygE-

(2024, Juli 16). Islam and Women Rights, Focus Group Discussion FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta. YouTube.  https://youtu.be/hzQBIC2hlE8?si=GFraFYWf_bl3DvBe

Zubaidah, S. (2010). Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Wanita Dalam Islam http://repository.uinsu.ac.id/1564/1/Buku%20FATIMA%20MERNISSI.pdf

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI