Perbudakan Modern di Tengah Hidup Masyarakat Indonesia

perbudakan modern

Indonesia sudah merdeka lebih dari 74 tahun lamanya, dari masa awal proklamasi yang diserukan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Ir. Soekarno sampai masa presiden ketujuh sekarang telah mengalami banyak peristiwa yang konkrit seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial, kriminalitas dan lain-lain.

Dibalik peristiwa yang terjadi masih ada satu persoalan yang dimana Indonesia sendiri pernah menjadi negara dengan sebutan Nederlandsch Oost-Indie yang berarti wilayah jajahan Belanda dan negara buruh yang terjadi di Jepang.

Ya! Persoalan itu adalah perbudakan/kerja paksa. Pada masa penjajahan dulu cikal bakal kerja paksa pertama kali di terapkan oleh bangsa Belanda dengan sebutan Kerja Rodi (Heerendiensten) yang merupakan kebijakan perburuhan dilaksanakan pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 1808 hingga 1811, saat itu gubernur Hindia – Belanda yaitu Herman Willem Daendels membangun Jalan Raya Pos yang membentang sejauh seribu kilometer dari Anyer hingga panarukan.

Kerja rodi ini muncul saat Louis Napoleon memberikan perintah kepada Herman Willem Daendels untuk menjadi gubernur jenderal pada 1 Januari 1808 dan Herman Willem diberi tugas dalam rangka mempertahankan pulau Jawa dari ancaman Inggris karena Inggris pada masa itu sudah menguasai daerah kekuasaan VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) di Banda Aceh, Ambon dan Sumatra.

Baca juga: Dinamika Afrika Utara: Kondisi, Sejarah dan Peradabannya

Perbudakan merupakan tindakan yang eksploitasi dan keji sehingga korban sangat ter dampak secara fisik maupun rohani juga ditinjau dari kacamata HAM (Hak Asasi Manusia), praktik perbudakan sudah tidak relevan di era modern ini karena hampir seluruh negara yang ada dunia melarang praktik perbudakan manusia. Tetapi, dalam realitas yang ada problematik perbudakan sudah berkembang dan berbeda seperti dulu.

Perbudakan berkembang menggunakan istilah praktik tenaga kerja yang serupa dengan perbudakan. Istilah praktik perbudakan modern ini dicetuskan oleh International Labour Organization (ILO) dari Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).

Pada tingkatan global melihat dari Global Slavery Index yang dilakukan penelitian oleh Walk Free pada tahun 2018 sekitar 40,3 juta orang mengalami perbudakan modern yang dimana 71% merupakan perempuan. Metode perbudakan yang terjadi sebanyak 15,4 juta mengalami perkawinan paksa dan memenuhi hawa nafsu seksual.

Seperti di lansir Anti-slavery ada 6 perbudakan yang masih terjadi yaitu: 1) Perdagangan Manusia, 2) Kerja Paksa, 3) Tenaga kerja terikat, 4) Perbudakan berbasis keturunan, 5) Perbudakan Anak- Anak, 6) Pernikahan Paksa

Di indonesia sendiri masih banyak kasus perbudakan modern secara tidak langsung korban sendiri tidak sadar dengan kejadian yang menimpa mereka. Pasalnya perbudakan ini terjadi ketika seseorang dipekerjakan tanpa dibayar untuk melunasi utang atau bisa berbentuk penyalahgunaan anak-anak hingga kawin paksa yang tidak didasari dengan perasaan suka.

Baca juga: Demokrasi Pancasila: Sejarah Lahirnya Demokrasi dan Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Umumnya di indonesia sendiri dengan berbagai macam pulau masih menjalani perbudakan di Tengah laut. Rata-rata yang pernah menjadi budak di tengah laut ini disebabkan mereka di tipu oleh pihak makelar yang secara tidak langsung menjanjikan mereka untuk bekerja di pabrik. Mereka ditahan bertahun-tahun dan bekerja selama 20 jam untuk menangkap ikan. Jikalau ada yang melarikan diri akan dibunuh, dipatahkan tangan maupun kakinya lalu mereka di buang ke laut.

Lensa selanjutnya adalah perbudakan seks. Masih banyak orang – orang perempuan yang dari desa ingin bekerja di Ibukota mengadu nasib di sana tetapi ditipu oleh agen yang di temui nya dan menyerahkan kepada tempat kerja hiburan malam untuk dijadikan pekerja seksual di sana atau mereka harus melakukan pekerjaan seks terlebih dahulu lalu akan di masukan ke pekerjaan yang dijanjikan.

Aktivis global yang melawan perdangangan manusia sekaligus merupakan orang indonesia yaitu Shandra Woworuntu yang pernah menjadi korban seks di negara Amerika Serikat. Persoalan perbudakan modern yang marak terjadi di tengah masyarakat adalah anak-anak menjadi pengemis.

Banyak sekarang anak-anak dijadikan alat untuk menghasilkan uang dengan cara mengemis hanya bermodalkan alat musik beras botol, menjadi manusia silver, berjualan donat dan lain-lain tanpa digaji maupun di kasih makan. Terakhir adalah perbudakan tersembunyi. Ternyata di Indonesia sendiri menemukan kasus budak pekerja kelapa sawit yang di kerangkeng di rumah milik Bupati non aktif Langkat.

Menurut Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM peristiwa ini sengat mengejutkan dan menjadi perhatian serius bagi KOMNAS HAM. Karena mereka di per kerjakan shif pagi serta malam tanpa digaji dan di kasih makan 2x sehari. Mereka tidak dikasih akses untuk bergerak karena terkunci dari dalam dan ada dugaan dipukuli serta berkas luka memar.

Dalam Yuridis di Indonesia di dalam perundang-undangan, definisi perbudakan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di dalam UU 21/2007 perbudakan merupakan salah satu bentuk ekploitasi manusia yang menjadi salah satu tujuan perdagangan orang (lihat Pasal 1 angka 1, dan angka 7). Dalam penjelasan umum UU 21/2007 juga disebutkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU 21/2007 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Solusi untuk perbudakan modern ini, masyarakat sipil harus bisa bahu – membahu dalam menjaga akuntabilitas pemerintahannya. Pemerintah membuat kebijakan politik yang kuat sehingga penutup celah para stakeholder yang bermain dalam perdangangan budak untuk bekerja di bisnis mereka sekaligus memberikan perlindungan secara penuh terhadap korban. Pemerintah harus memberikan sumber daya yang cukup kepada masyarakat seperti yang kita tahu sandang, pangan, papan sehingga menghindari risiko kesenjangan kebutuhan yang ada.

Bagus Prasetyo Wibowo
Mahasiwa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

#DAMNASJAKTIM
#PCIMMJAKTIM
#MELAWAN
#IMMPEDULI
#KEMANUSIAANTANPABATAS
#MAHASISWA


Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI