Rendahnya Mutu Pendidikan, Rendahnya Kesejahteraan Guru

rendahnya mutu pendidikan

Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia karena dijadikan suatu media dalam meningkatkan pengetahuan, kepribadian, dan keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Tujuan pendidikan juga termuat dalam Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 yaitu “Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dilihat dari data UNESCO, pendidikan di Indonesia sangat memperihatinkan. Dari data tersebut Indonesia berada pada peringkat ke-54 dari total 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan tingkat pendidikan di dunia.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

Hal ini dikarenakan pendidikan juga dapat dijadikan suatu penentu tentang kemajuan dan mutu sebuah bangsa karena kualitas pendidikan mempengaruhi kualitas bangsa. Bangsa yang maju memiliki pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik diperoleh dari kualitas guru yang baik. Guru merupakan faktor kunci dari mutu pendidikan dan kemajuan bangsa.

Dalam falsafah jawa, guru merupakan seseorang yang harus di “gugu lan di tiru.” Hal ini dikarenakan guru bukan hanya bertugas untuk mendidik dan mentransformasikan pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan juga bertugas sebagai sumber informasi bagi perkembangan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Walaupun menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang mulia tetapi saat ini banyak orang yang memiliki minat rendah untuk menjadi seorang guru dikarenakan gajinya dan tingkat kesejahteraan yang rendah.

Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah.

Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti, banyak yang melakukan kerja sampingan. Seperti mengajar di sekolah lain, mendirikan sebuah warung, mengajar sebagai seorang guru les, menjual sebuah karya, dan lain sebagainya. Tetapi dengan adanya Undang-undang tentang guru dan dosen pasal 10, diharapkan dapat menjamin kelayakan hidup seorang guru dan dosen.

Baca juga: Pentingnya Pendidikan Pancasila di Tengah Arus Globalisasi

Salah satu usaha dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan seorang guru. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kyai Pondok Pesantren Zulhijjah bahwa “Peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan mengupayakan kesejahteraan guru dan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kemajuan daerah dan mampu menjadi kader-kader ulama yang akan memimpin umat di masa yang akan datang dengan mempertahankan input, proses, dan output pendidikan” (Khoirunnas : 2021).

Lina Latifah | Pendidikan Matematika-UIN sunan Kalijaga

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI