Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha, Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Bantu Pengurusan NIB Produsen Kopi Laos “Sobo Balek”

Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha, Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Bantu Pengurusan NIB Produsen Kopi Laos “Sobo Balek”

Jumlah pengusaha di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini merupakan salah satu dampak pandemi COVID-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan lebih memilih untuk membangun usahanya sendiri. Namun, kebanyakan pengusaha terutama pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM tersebut tidak menyadari pentingnya memilliki legalitas usaha. Salah satunya adalah Bu Nursiati.

Bu Nursiati merupakan pemilik usaha kecil Kopi Laos “Sobo Balek” yang bertempat di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Bu Nursiati mengungkapkan bahwa pemahaman akan legalitas usaha hanya dimiliki oleh pengusaha yang usahanya sudah besar dan melakukan produksi dalam skala besar.

Lebih lanjut lagi, Bu Nursiati juga mengungkapkan bahwa produksi yang dilakukan hanya dalam skala rumah tangga dan usahanya berorientasi pada keuntungan sehingga dirasa tidak memerlukan adanya legalitas usaha.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan kali ini, mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada Bu Nursiati mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha dan manfaat apa saja yang bisa didapatkan.

Manfaat tersebut diantaranya adalah dengan memiliki legalitas usaha, usahanya akan mendapatkan perlindungan dan dijamin oleh pemerintah, memudahkan pengusaha untuk mendapatkan modal, mendapatkan akses pendampingan usaha oleh pemerintah daerah maupun pusat, dan mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan pemberdayaan dari pemerintah.

Melalui program MBKM yang diselenggarakan Universitas terhitung mulai September 2022 sampai dengan Desember 2022, mahasiswa berkesempatan membantu usaha Bu Nursiati untuk mendapatkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB.

NIB merupakan bentuk identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya dan bersifat wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS). Persyaratan yang diperlukan meliputi KTP pemilik usaha, NPWP, nomor telepon, dan email usaha yang aktif.

Usaha Kopi Laos kini telah terdaftar sebagai usaha yang legal dibawah pemerintahan dengan nomor induk usaha 1811220110936. Dengan terbitnya legalitas usaha Kopi Laos “Sobo Balek” diharapkan dapat mengembangkan usaha Kopi Laos menjadi lebih besar dan mampu bersaing di pasar global.

Penulis: Sania Khoiri Rahma
Mahasiswa Teknologi Pangan UPN Veteran Jawa Timur

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI