Strategi Penyelesaian Perkara Perdata Wanprestasi: Studi Kasus di Kantor Hukum AFP Law Firm

Strategi Penyelesaian Perkara Perdata Wanprestasi: Studi Kasus di Kantor Hukum AFP Law Firm
Sumber: pixabay.com

Abstract

Agreement by the parties as a basis for the legal relationship of the agreements that have been approved, which give rise to rights and obligations of the parties. With the expected agreement all of what has been agreed to function normally, but in practice in certain circumstances the exchange of achievement does not always work as it should so that it appears what is called a default.

Default is: “A situation where a debtor (debt) does not fulfill or implement the achievements as stipulated in an agreement”. A person is declared in default because: Absolutely not meet achievement; achievements which are not perfect; Late meet achievement; and do what is in the agreement are forbidden to do.

Abstrak

Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.

Bacaan Lainnya

Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi prestasii; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.

Pendahuluan

Wanprestasi adalah: “Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali”. Secara umum wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya”.

Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” (berutang) tidak memenuhi atau mellaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian”.

Pada umumnya seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi prestasi; Prestasi yang dilakukan tidak sempurna; Terlambat memenuhi prestasi; dan Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.

Unsur-unsur wanprestasi antara lain: Adanya perjanjian yang sah (1320), adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan), adanya kerugian, adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi yang, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan).Ditetapkan dalam suatu perjanjian”.

Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun undang-undang.

Pembahasan

Perkenalan Singkat tentang Kantor Hukum AFP Law Firm

AFP LAW FIRM adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. Firma hukum ini didirikan dengan prinsip dasar Open Partnership dengan Motto ”Terbuka untuk Maju”.

AFP Law Firm berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan, mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum, memberikan advoka-si, melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menyelesaikan permasalahan hukum.

AFP LAW FIRM selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi kepentingan dan hak-hak hukumnya. Dengan menjadi klien tetap AFP Law Firm, maka tugas dan tanggung jawab kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi dan mencegah munculnya perma-salahan hukum di kemudian hari. Sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang telah ada.

Kasus Konkret yang Mereka Tangani Terkait dengan Wanprestasi.

Perkara perdata no xx, /pdt.G/2023/BPN.sda, antara; Haji. X sebagai penggugat melawan Haji Y. dan BM, dkk, sebagai tergugat dan turut tergugat.

Bahwa penggugat adalah merupakan ahli waris dari Alm; A, sebagaimana tersebut dalam surat keterangan waris tertanggal 27 oktober 2015 yang dibuat oleh kepala desa kendal pacabean dan mengetahui camat candi, kabupaten siduarjo.  Jadi alm A,  bahwa telah meninggal dunia pada tanggal 18 oktober 1980, dikarenakan sakit dan alm meninggalkan harta berupa +/- 60.000, atau waris peninggalan berupa sebidang tanah tambak seluas enam puluh ribu meter persegi, yang objeknya terletak di desa plumbon, kec. Porong,Kab,siduarjo.

Bahwa penggugat pada mulanya selaku ahli waris dari alm A, berniat menjual harta peninggalan orang tuanya yang merupakan objek sengketa tersebut kepada tergugat 1; Haji. Y dan BM, Yang di tuangkan dalam akte perjanjian iktan jual beli.

No. ; 42, tertanggal 14 mei 2016 yang dibuat dihadapan notaris PPAT, Bintartor ,triadmod,S.H , Yang saat ini telah meninggal dunia, dengan harga sebesar tujuh ratus juta, dengan pembayaran sebanyak 3x.

  1. Penandatangan perjanjian, sebesar seratus enam puluh juta sebagai dp
  2. Empat puluh juta yang akan dibayar,selambat-lambatnya 30 hari setelah perjanjian tersebut ditanda tangani
  3. Sisanya, lima ratus juta akan dibayar selambat-lambatnya tanggal 31 desember 2016,

Namun, saat ini tergugal 1 dan tergugat 2, hanya membayar kepada penggugat seratus enam puluh juta sehingga kekurangan pembayaranya sebesar lima ratus empat puluh juta.

Langkah-Langkah Praktis yang Digunakan oleh AFP Law Firm dalam Menangani Kasus Wanprestasi

Di AFP LAW FIRM langakah-langkah yang digunakan dalam menangani perkara Perkara perdata no xx, /pdt.G/2023/BPN.sda yaitu, upaya mendampingi secara litigasi sebagai kuasa hukum tergugat;

Yang pertama, dari pihak penggugat mengajukan gugatan dipersidangan terkait perkara tersebut. Kemudian, kita sebagai kuasa hukum tergugat mengajukan jawaban tergugat, lalu pihak penggugat mengajukan replik setelah itu kita mengajukan duplik.  Dalam perkara ini terdapat pembuktian, yang pertama adalah alat bukti surat dan yang kedua adalah saksi.

Bukti surat diajukan oleh pihak penggugat dan disusul oleh pihak tergugat setelah penggugat selesai mengajukan bukti suratnya. Setelah bukti surat berahli ke bukti saksi seperti halnya bukti surat alat bukti saksi terlebih dahulu diajukan oleh penggugat,  kemudian setelah penggugat selesai mengajukan bukti saksi disusul oleh tergugat.

Pada perkara ini dilakukan prosedur pemeriksaan setempat  pada objek sengketa yang ada dalam perkara ini, yaitu tanah tambak yang terletak di Desa Plumbon, kec. Porong, Kab, Siduarjo. Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak dan sampai saaat ini perkara tersebut masih berjalan pada tahap menunggu putusaan via e-court.

Kesimpulan 

Dari kasus atau perkarayang ditangani, disini pihak AFP Law Firm, belum melakukan sidang putusan, yang diakan/dilaksanakan dua minggu setelah ini,  akan tetapi Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak dan sampai saaat ini perkara tersebut masih berjalan pada tahap menunggu putusaan via e-court.

 

Penulis:  Venansia Dinati Tifoni Dan
Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI