Belum Banyak yang tahu Perseroan Perorangan, Mahasiswa Hukum UMM Lakukan Sosialisasi

Perseroan Perorangan
Mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang Melakukan Sosialisasi Tentang Perseroan Perorangan

Banyak masyarakat yang hanya mengetahui Perseroan Terbatas (PT) saja, yang dimana pendiriannya harus membutuhkan modal besar dan prosesnya yang cukup rumit. Berbeda halnya dengan Perseroan Perorangan.

Sejak dahulu pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk usaha favorit para pebisnis, karena pertanggung jawabannya terbatas dan harta antara milik pendiri dengan harta PT pun terpisah.

Akan tetapi dengan adanya persyaratan-persyaratan seorang pendiri yang bermodal minimal Rp 50 juta, menjadi faktor-faktor yang membuat beberapa pelaku usaha sulit untuk memenuhinya. Belum lagi, ada biaya-biaya tambahan di luar permodalan yang harus dibayarkan, seperti biaya jasa notaris, biaya permohonan perizinan lini usaha tertentu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dana Penguatan Modal Alternatif Pembiayaan bagi UMKM di Kabupaten Sleman

Hal ini menjadikan Mata kuliah PLKH (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum), Fakultas Hukum (FH), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kegiatan atau program Sosialisasi masyarakat agar para selaku UMK tidak bingung atau kesulitan dalam mendaftarkan usahanya.

Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memprogramkan mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) bagi Mahasiswa Hukum UMM. Di mana materi PLKH II ini berkaitan dengan PT Perorangan.

Perseroan Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Baca juga: Upaya Bank Indonesia Mendukung Ekonomi Lokal melalui Produk UMKM

Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

“Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).” kata instruktur PLKH II Cindy Monique, S.H.

Menurut Cindy Monique, salah satu cara agar masyarakat lebih mengetahui tentang Perseroan Perorangan yakni dengan melakukan sosialisasi Perseroan Perorangan kepada UMK yang belum berbadan hukum dan Perseroan Perorangan yang dimana bertujuan UMK tersebut dapat mengetahui apa saja keuntungan dan kerugian jika suata usaha tidak berbadan hukum secara resmi dan Perseroan Perorangan.

Mahasiswa yang beranggotakan 5 orang melakukan sosialisasi tentang Perseroan Perorangan di Kedai Kopi Moegomoego yang berlokasi di Jl.Wastu Asri, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Dan hasil sosialisasi tersebut bahwa Kedai Kopi Moegomoego kedepannya akan mendaftarkan usahanya di Perseroan Perorangan yang resmi berbadan hukum karena sebuah UMK yang terdaftar di Perseroan Perorangan sangatlah penting untuk kedepannya usaha ini salah satunya dapat perlindungan hukum, ujar owner Kedai Kopi Moegomoego.

Baca juga: Mahasiswa UMM Ikut Andil Kembangkan UMKM Usaha Keripik Singkong dengan Digital Marketing

Perseroang Perorangan sangatlah penting bagi UMK maupun UMKM untuk mendaftarkan ke badan hukum melihat beberapa keuntungan yang didapatkan dan pendaftaran Perseroan Perorangan sangatlah mudah yang dimana dapat dilakukan secara online dengan cara membuka laman oss.go.id dengan pelayanan sistem online yang telah disediakan, pihak UMK maupun UMKM sangatlah bermanfaat dan mudah diakses.

Penulis:

  1. Esa Ardhianty P.M (2019-244)
  2. Haris Sumarjono (2019-257)
  3. M. Fahmi Abdillah (2019-350)
  4. Nauval Haitami (2019-352)
  5. Mafakhir Ahmad Z.A (2019-369)
  6. Muh Firmansyah Hasir (2019-373)

 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI