BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apakah Sudah Tepat Sasaran?

Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bantuan hukum terutama untuk masyarakat yang kurang mampu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dapat menjamin hak konstitusi warga negara yaitu keadilan dan kesetaraan di muka hukum.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Menelisik Kebermanfaatan BPJS: Sudahkah BPJS Kesehatan Mencapai Tujuannya?

Masyarakat kurang mampu (miskin) adalah masyarakat dalam keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit.

Sasaran atau target program pemerintah ini berjalan apabila adanya kesinambungan antara pemerintahan dan masyarakat dalam upaya mendukung program BPJS Kesehatan.

Sampai tujuan penerbitan Inpres (Intruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.

Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Inpres ini mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.

Maka dari itu sesuai amanat Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), yaitu Bapak Muhadjir Effendy, diharapkan mampu untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap intruksi amanat sebagai tindak lanjut Inpres tersebut.

Menurut Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti, tahun 2014 saat BPJS kesehatan dibentuk masih sedikit masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS. Hal ini terjadi utamanya disebabkan oleh pelayanan yang kurang baik saat itu.

Namun, dalam kurun waktu dua tahun terakhir jumlah masyarakat yang kurang mampu dan memanfaatkan fasilitas kesehatan mengalami peningkatan yang menunjukkan bahwa masyarakat yang kurang mampu memiliki kesadaran yang lebih tinggi dan mampu memanfaatkan haknya dengan baik.

Baca Juga: Menanti BPJS Kesehatan Syariah

Iuran BPJS sekitar 45 ribuan per bulan, jika dikonversikan bagi masyarakat yang kurang mampu yang perlu melakukan operasi jantung yang membutuhkan biaya sekitar 60-70 juta misalkan, kalau masyarakat tersebut tidak mampu untuk berobat dan membayar biaya operasi, bagaimana solusinya?

Tentu dengan adanya program BPJS Kesehatan ini, dengan iuran hanya 45 ribuan perbulannya dapat senilai dengan berobat dan biaya operasi bernilai 60 Juta rupiah.

BPJS kesehatan menerapkan skema subsidi silang untuk saling membantu pesertanya dalam biaya perawatan, sehingga peserta yang mampu membayar tiap bulannya akan membantu peserta yang tidak mampu membayar iuran, tetapi kedua pihak mendapatkan fasilitas yang sama-sama sesuai standar.

Pelayanan kesehatan dengan BPJS kesehatan juga tidak dipungut biaya-biaya tambahan lainnya. Hal ini tentu saja dapat meringankan beban peserta BPJS terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Penanaman persepsi sangat penting bagi masyarakat yaitu tindakan kuratif harus diubah menjadi promotif dan preventif, sehingga tidak ada masyarakat khususnya yang kurang mampu mengalami missed persepsi atas pelaksanaan dari optimalisasi program BPJS Kesehatan tersebut.

Program JKN-KIS diharapkan tetap berlangsung sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses fasilitas kesehatan baik masyarakat yang mampu maupun tidak mampu.

Bagi peserta mandiri BPJS juga diharapkan rutin membayar iuran karena iuran yang dibayarkan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Penulis: 

Nadira Wahyu Ramadhania, S.Ked.
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI