Corona Mengancam Tenaga Kerja Industri Pariwisata, Lantas Bagaimana?

corona pariwisata

Oleh: Vinka Alysia
Mahasiswi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya

Corona virus (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Nama penyakit yang disebabkan oleh virus corona adalah Covid-19. Virus dan penyakit baru ini diketahui setelah menyebar yang kemunculannya dimulai di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019. Virus corona adalah zoonosis, artinya ditularkan antara hewan dan manusia. Infeksi virus novel SARS-CoV-2 terutama ditularkan oleh mikro-tetesan yang dihasilkan di jalan napas orang yang terinfeksi dan dikeluarkan saat batuk, bersin dan pembicaraan biasa. Secara global, angka kasus positif covid-19 mencapai 5.681.649 jiwa. Angka kematian akibat penyakit covid-19 mencapai 352.155 jiwa, sementara pasien pasien covid-19 yang berhasil sembuh kini tercatat sebanyak 2.430.510 orang. Sementara di Indonesia  terhitung pada tanggal 26 Mei 2020, sendiri  total kasus positif corona telah mencapai 23.165 pasien. Hingga saat ini, sebanyak 15.870 pasien positif corona masih menjalani perawatan di Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat Indonesia untuk mulai menerapkan Social Distancing atau pembatasan sosial, yang merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian viruscorona dengan menganjurkan orang sehat untuk tidak berada di tempai ramai dan melakukan kontak langsung dengan orang lain. Dan kini istilah Social Distancing diganti dengan Phsyical Distancing oleh pemerintah. Dan pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Jokowi mengadakan konferensi pers yang bertujuan untuk mengumumkan kepada publik mengenai kebijakan yang dipilih untuk menyikapi Covid-19 sebagai pendemi Global ini, dimana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlandas pada UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantina Kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi di suatu wilayah tertentu. Kebijakan-kebijakan yang ada tentunya sangat mengurangi mobilitas penduduk yang sangat berdampak pada kinerja ekonomi diseluruh dunia, termasuknya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang kinerja ekonominya sangat mengandalkan sektor pariwisata. Namun, adanya pandemic ini membuat runtuhnya industri pariwisata di Indonesia. Sebagai industri yang berbasis pada mobilitas orang, wabah virus corona langsung memukul industri pariwisata. Banyaknya sektor ekonomi dalam industri pariwisata menyebabkan dampak penurunan industri pariwisata tidak hanya terbatas pada sektor yang berhubungan dengan perjalanan wisatawan maupun akomodasi. Mengingat kemampuan penyebaran virus corona yang sangat pesat menyebabkan langkah-langkah memulihkan industri pariwisata bukan pilihan yang tepat. Bayang-bayang dirumahkan atau PHK maupun tutup makin dekat. Salah satu contoh nyata, Aston Bogor and Resort memutuskan menutup hotel bintang empat itu dan merumahkan 120 karyawannya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan telah mendata para pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak wabah coona. Hasilnya, sekitar 213 ribu pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terkena imbas wabah corona di 34 provinsi. “Dari jumlah tersebut di antaranya adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Wishnutama. Oleh karena itu, antisipasi penurunan kegiatan pariwisata perlu dilakukan terutama mengantisipasi pengurangan tenaga kerja pada industri pariwisata. Kepada para pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak wabah corona, Wishnutama menjelaskan, pemerintah memiliki lima skema mitigasinya.

  • Skema pertama untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak wabah corona masuk dalam penerima bantuan sosial.
  • Skema kedua, insentif pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan mulai April sampai September 2020.
  • Skema ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
  • Skema keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Ada pula 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan.
  • Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga ekosistem UMKM, terutama untuk memulihkan dan konsolidasi usaha setelah wabah corona. Untuk sekarang banyak hotel-hotel yang menerima sebagai tempat

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI