Fenomena Etika Profesi pada Akuntansi (Manipulasi Laporan Keuangan pada PT KAI)

Pict from Pexels by Olia Danilevich.

Penerapan etika profesi merupakan bagian penting untuk pedoman dalam berperilaku yang baik dalam suatu profesi. Kejadian belakangan ini banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang timbul dikarenakan kurangnya penerapan etika profesi yang tidak maksimal.

Banyak kecurangan-kecurangan yang timbul karena terkikisnya kejujuran dan kebijaksanan dalam berperilaku. Kami akan mengulas mengenai terjadinya manipulasi laporan keuangan PT KAI. Hal ini menarik karena kasus ini termasuk pelanggaran etika profesi di bidang akuntan dan bidang akuntansi menjadi pondasi ekonomi yang baik dalam negeri Indonesia ini.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Kasus ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pamitnya Kedamaian Akibat Kisruh Elit Politik

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN ini dicatat meraih keuntungan sebesar Rp6,9 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.

Hasil audit kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan PT KAI tahun 2005 yaitu:

1. Pajak pihak ketiga sudah 3 tahun tidak penah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu.

Berdasarkan standar akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukan sebagai aset, namun PT KAI terjadi kekeliruan direksi dalan mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

2. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian bertahap selama 5 tahun. Akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan ditahun 2005.

3. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari utang

4. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak, yang seharusnya dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan pada PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Baca Juga: Peningkatan Kesadaran Diri melalui Gerakan Anti Korupsi dan Integritas Terhadap Generasi Muda

Kasus manipulasi laporan keuangan pada PT KAI perlu dibahas kurangnya integritas laporan keuangan dalam penyajian informasi bagi pengguna laporan keuangan. Profesi akuntan menuntut profesionalisme, netralisme, dan kejujuran.

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi, hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dari berbagi pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan seperti pemerintah dan kreditor.

Masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek kedepan yang jelas, segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapatkan perhatian khusus dan tindakan tegas yang perlu dilakukan.

Kode etik profesional yang dilanggar KAP PT KAI adalah sebagai berikut:

1. Integritas dan Objektivitas

Aturan etika profesi akuntan publik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, tidak boleh mendahulukan prinsip kepentingan. Auditor harus jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya.

Auditor tidak boleh berkompromi dalam memberikan pertimbangan dikarenakan adanya bias konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain, hal ini disebut dengan objektivitas. Nyatanya auditor tidak jujur dalam melakukan penilaian dalam kasus PT KAI.

Auditor eksternal tahu bahwa PT KAI meraih keuntungan sebesar Rp6,9 Miliar, namun yang terjadi sebenarnya adalah perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 63 Miliar, tetapi auditor menutupi fakta tersebut.

Baca Juga: Menumbuhkan Kesadaran untuk Berperilaku Anti Korupsi

2. Perilaku Profesional

Para auditor tidak boleh lalai dalam pekerjaannya dan melakukan hal-hal yang dapat mencoreng nama baiknya. Pada kasus ini auditor dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya oleh pelaku bisnis yang akan menyewa jasanya sebagai auditor.

3. Kepentingan Publik

Auditor harus memegang prinsip kepentingan publik, di mana auditor berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Pada kasus ini, auditor dianggap tidak memenuhi prinsip kepentingan publik di atas, karena terdapat pihak-pihak di luar perusahaan yang merasa dirugikan atas hasil opini auditor. Di mana pada laporan keuangan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dalam keadaan yang baik.

Tetapi pada kenyataannya auditor mengetahui bahwa terdapat masalah dalam perusahaan tersebut, dan KAP justru bekerjasama dengan perusahaan dan malah melakukan kebohongan kepada publik.

4. Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI. Pada kenyataannya di sini auditor tidak mematuhi standar audit yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.

Baca Juga: Jangan Sampai Korupsi Menjadi Budaya

Dari kasus di atas, jika dikaitkan dengan teori etika ada beberapaa teori yang sudah dilanggar yaitu:

1. Egoisme Etis

Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.

Tindakannya tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri yang mungkin saja Ia akan dipecat dari perusahaan tapi juga bagi perusahaan dan orang lain. Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan.

Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah investor yang mau menanamkan modal ke perusahaan tersebut.

2. Utilitarianisme

Tujuan dari laporan keuangan tidak hanya sebagai alat pertanggungjawaban manajemen tapi juga sebagai alat untuk pengambilan keputusan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).

3. Deontologi

Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya. Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi di perusahaan memberikan contoh yang baik kepada bawahan agar menjalankan kewajibannya di perusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.

Baca Juga: Ada Korupsi di Tengah Pandemi, Sangat Mengiris Hati!

4. Hak

Teori etika ini berkaitan dengan teori deontologi. Dalam prinsip-prinsip etika profesi seseorang dituntut untuk profesional dalam profesinya. Dalam kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti karyawan dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja perusahaan

5. Keutamaan

Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti kejujuran. Pada kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan keuangan. Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai pendapatan, utang, dan cadangan kerugian piutang. Padahal seorang manajer harus mempunyai sikap jujur karena kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki oleh seorang manajer.

Sebuah konsep teori etika merupakan suatu konsep ideal yang dapat diterapkan di dalam suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep tersebut dalam organisasi bisnis sering mengalami hambatan dan tantangan.

Suatu organisasi bisnis yang sedang mengalami dilema etis dalam mengambil keputusan harus mengambil keputusan dengan bijak. Keputusan yang diambil sering mengalami benturan antara kepentingan stakeholder dengan konsep etika yang ada.

Keputusan yang diambil meski sulit harus mampu mengakomodir semua kepentingan stakeholder, sekaligus memperhitungkan etika yang ada. Dari semua pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu dilema etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan kasus di atas tentang pelanggaran etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut.

Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. Seharusnya PT KAI bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.

Penulis:

  1. Asih Wulandari (191011200090)
  2. Saqinah Qotrun Nada (191011200090)
    Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI