Kedudukan Harta Pihak Ketiga sebagai Jaminan terhadap Putusan Pailit Perusahaan

Kepailitan
Sumber: www.istockphoto.com

Abstract

The monetary turmoil in Indonesia and the economic crisis in 1997 had a major impact on the economy systemically, and resulted in great difficulties for business actors to obtain business capital in the form of credit and required Debtors to provide material collateral as collateral for Creditors. Currently, creditors, within their limited limits, often pledge objects belonging to other people (Third Parties) as collateral, but when the Debtor who is guaranteed by collateral belonging to the Third Party receives a Bankruptcy decision, the authority to manage all of the Bankrupt Debtor’s assets is transferred to the competent Curator and appointed by the Commercial Court at the District Court. The task of the Curator is also to sort out the Bankruptcy Debtor’s assets to be included in the Bankruptcy Assets, where the Bankruptcy Assets include all of the Bankruptcy Debtor’s assets. Meanwhile, the Debtor’s Bankruptcy Assets do not include objects belonging to other people in accordance with Article 21 in conjunction with Article 1 point 1 of Law number 37 of 2004 Bankruptcy and PKPU, so collateral objects belonging to third parties are not included in Bankruptcy Assets. Protection for Separatist Creditors who hold material collateral belonging to a Third Party. If the Debtor goes Bankrupt, the Separatist Creditor can carry out their own execution based on the executorial title they have based on article 55 of Law number 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU. However, if the material collateral belonging to a Third Party which is guaranteed by the Debtor is included by the curator into Bankruptcy Assets, then the Third Party can file other lawsuits with the Supreme Court as a legal effort to obtain legal certainty in its possession.

Keywords: Bankruptcy Decision, Separatist Creditors, Authority, Harmonization

Abstrak

Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian secara sistemik, dan mengakibatkan kesulitan yang besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal usaha berupa kredit dan mengharuskan Debitor memberikan jaminan kebendaan sebagai jaminan bagi Kreditur. Para kreditur saat ini dalam keterbatasannya seringkali menjaminkan benda milik orang lain (Pihak Ketiga) sebagai jaminan, namun ketika Debitor yang dijamin dengan benda jaminan milik Pihak Ketiga tersebut menerima putusan Pailit, maka kewenangan untuk pengurusan seluruh harta kekayaan Debitor Pailit beralih kepada Kurator yang berwenang dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Tugas Kurator juga membereskan harta kekayaan Debitor Pailit untuk dimasukkan dalam Harta Pailit dan hak tanggungan, dimana mencakup seluruh harta Debitur Pailit. Berdasarkan pasal 21 jo pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 Kepailitan dan PKPU Harta Pailit Debitur tidak mencakup benda milik orang lain, sehingga benda jaminan milik Pihak Ketiga tidak termasuk Harta Pailit. Perlindungan terhadap Kreditur Separatis yang memegang jaminan kebendaan milik Pihak Ketiga bila Debitur Pailit, maka Kreditur Separatis dapat melakukan eksekusi sendiri berdasar titel eksekutorial yang dimilikinya berdasarkan pada pasal 55 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 Kepailitan dan PKPU. Namun apabila benda jaminan kebendaan milik Pihak Ketiga yang dijaminkan Debitur tersebut dimasukkan oleh kurator menjadi Harta Pailit, maka Pihak Ketiga dapat mengajukan gugatan lain-lain kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum yang dimilikinya.

Bacaan Lainnya

Kata kunci : Putusan Pailit, Kreditor Separatis, Kewenangan, Harmonisasi

Pendahuluan

Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan dapat berupa harta kekayaan, baik benda maupun hak kebendaan, yang diberikan dengan cara pemisah bagian dari harta kekayaan, baik dari debitur kepada pihak kreditur, apabila debitur yang bersangkutan cedera janji.

Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR Pasal 2 Ayat (1) tentang Jaminan Pemberian Kredit, Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan ini juga dibebani hak tanggungan oleh kreditur untuk menjamin pelunasan utang

Pailit adalah adalah suatu kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, “debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”

Status pailit berkaku apabila sudah ada keputusan pengadilan niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditur. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan dapat memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit kepada kreditur. Pengurusan aset selama pailit akan dilakukan oleh kurator.

Metode Penelitian

Dalam penelitian harus dipergunakan metodologi yang tepat karena hal tersebut  merupakan pedoman dalam rangka mengadakan penelitian termasuk analisis terhadap data  hasil penelitian. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini menggunakan tipe penelitian  yuridis normatif, yang artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan  konseptual, dan penekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,  sekunder, dan bahan non hukum.

Pembahasan

Pengaturan mengenai kewenangan pengadilan niaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Undang-Undnag Kepailitan maka, dibentuklah Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan tentang persengketaan niaga khususnya pada kepailitan dan HAKI.

Salah satu pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga :

  1. Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit;
  2. Memeriksan dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  3. Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan Undang-Undang, misalnya sengketa di kepailitan.

Dasar putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan debitur pailit menghentikan putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan eksekusi atas harta kekayaan debitur pailit dijatuhkan adalah :

  1. Adanya pemindahan kewenangan mutlak (absolut) dari pengadilan umum kepada pengadilan niaga;
  2. Pengadilan niaga merupakan peradilan khusus yang menyelesaikan masalah kepailitan secara umum;
  3. Putusan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga mengakibatkan semua keputusan hakim di pengadilan negeri yang menyangkut bagian dari harta pailit harus segera dihentikan pelaksanaannya;
  4. Adanya perbedaan kedudukan hukum dan wewenang antara pengadilan niaga dan pengadilan negeri;
  5. Syarat adanya dua kreditur atau lebih (Concurus Creditorum) untuk melakukan eksekusi di pengadilan niaga.

Jaminan atau aset menjadi agunan untuk menjamin pelunasan utang sebagaimana biasanya tercantum dalam Akta Perjanjian Pembiayaan, Akta Perjanjian Line Facility. Selain itu juga dibebani Hak Tanggungan Peringkat I oleh kreditur sebagaimana dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Apabila selaku debitur justru dinyatakan pailit maka hal tersebut akan memberikan tantangan bagi bank. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU, yang menjadi harta pailit adalah kekayaan debitur itu sendiri. Mengingat bahwa debitur merupakan perseroan terbatas, maka yang termasuk sebagai kekayaan debitur akan mengacu pada ketentuan penjelasan pasal 102 UU PT.

Berdasarkan enjelasan pasal 102 UU PT, yang dimaksud dengan kekayaan perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. Dengan mengacu pada kedua ketentuan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa yang menjadi harta perusahaan sebagai debitur pailit adalah harta yang memang dimiliki atau atas nama perseroan itu sendiri.

Sehingga dalam hal ini, harta-harta yang dijaminkan oleh PT atas nama pihak ketiga untuk pelunasan utang perusahaan selaku debitur yang telah dinyatakan pailit tidak termasuk sebagai harta pailit dan tidak dapat dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator.

Akibatnya bank harus melakukan upaya eksekusi yang terpisah terhadap harta yang dijaminkan oleh pihak ketiga, atau apabila pihak ketiga juga dinyatakan pailit dalam putusan dan proses kepailitan yang terpisah dengan perusahaan selaku debitur, maka Bank juga harus mengikuti proses kepailitan terhadap pihak ketiga dimaksud sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU.

Hal ini tentu akan memakan banyak waktu dan biaya yang diperlukan bagi Bank selaku Kreditur untuk melakukan penyelesaian Kredit macet terhadap Debitur, terlebih lagi apabila bank selaku kreditor berkedudukan di daerah yang berbeda dengan pengadilan niaga.

Agar waktu dan biaya yang diperlukan oleh bank lebih efisien adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan selaku debitur sekaligus terhadap pihak ketiga sebagai penjamin perseorangan (Personal Guarantor/ Borgtoch).

Dalam hal ini seluruh harta dari perusahaan maupun pihak ketiga dimaksud akan menjadi harta pailit dan dapat dilakukan pengurusan dan pemberesan secara bersama-sama oleh kurator, namun kedua pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. pasal 8 UU kepailitan dan PKPU.

Kreditur separatis atau kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya. berdasarkan pasal 55 ayat (1) UU kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debiturnya dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan. tidak berarti bahwa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan tertentu menjadi kebal dari kepailitan (Bankrupcty Proof). Benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut.

Kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan, akan tetapi pasal 56 UU kepailitan memberikan penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dan kreditor separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (pasal 59 UU kepailitan).

Setelah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual/ dilelang sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut (Pasal 59 ayat 2 UU Kepailitan).

Tim kurator pailit memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan, di muka umum atau pun dibawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para kreditur serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang kepailitan dan PKPU terhadap seluruh harta pailit perusahaan, baik aset milik perusahaan maupun aset atas nama lain yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para kreditur perusahaan dalam pailit.

Daftar piutang dan daftar harta harus dibuka secara terang-terangan kepada para kreditur untuk dijadikan daftar piutang sementara (DPS), lalu pada saat rapat pencocokan apabila daftar piutang dan daftar harta sudah cocok antara debitur, kreditu,  dan tim kurator maka statusnya naik menjadi daftar piutang tetap (DPT) yang kemudian ditandatangani oleh hakim pengawas dan tim kurator untuk dapat dilelang kembali. Sebelum kurator melakukan eksekusi pelelangan, kurator harus melakukan appraisal ulang. Apabila jaminan sudah laku seluruh biaya kepengurusan kurator, pengurusan pailit harus dibayarkan terlebih dahulu kemudian sisanya dibagikan kepada para kreditur.

Kesimpulan

Kreditor separatis dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan termasuk jaminan pihak ketiga dengan bank setelah melewati masa penangguhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan eksekusinya dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi dengan mengajukan Permohonan Pailit terhadap PT selaku Debitur sekaligus terhadap Pihak Ketiga sebagai penjamin perseorangan (Personal Guarantor / Borgtoch).

Dalam hal ini seluruh harta dari perusahaan maupun Pihak Ketiga dimaksud akan menjadi Harta Pailit dan dapat dilakukan Pengurusan dan Pemberesan secara Bersama-sama oleh Kurator, namun kedua pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat Kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 8 UU Kepailitan dan PKPU.

kurator tidak boleh dan tidak dapat diintervensi oleh apapun baik oleh debitor, kreditor, maupun individu-individu lainnya di dalam lembaga kepailitan ataupun di luar lembaga kepailitan kurator tidak boleh dan tidak dapat diintervensi oleh apapun baik oleh debitor, kreditor, maupun individu-individu lainnya di dalam lembaga kepailitan ataupun di luar lembaga kepailitan

Penulis: Aurellia Zaskia Wulandari
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

https://heylaw.id/blog/kewenangan-memeriksa-dan-memutus-perkara-pailit

https://money.kompas.com/read/2021/03/21/101141926/mengenal-apa-itu-pailit-dan-bedanya-dengan-bangkrut

https://repository.unair.ac.id/69934/1/abstrak.pdf

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jangka-waktu-bagi-kreditor-pemegang-jaminan-untuk-eksekusi–lt4f79594881f35/

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI