Sampang, 18 September 2024 – Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Sampang dan Bea Cuikai Madura melaksanakan operasi gabungan dan sosialisasi terkait penindakan penjualan rokok illegal yang ada di Kabupaten Sampang.
Hal tersebut merupakan Upaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang. Terdapat salah satu mahasiswa magang di Pemerintah Kabupaten Sampang bagian hukum yang bernama Fashola turut terlibat dan membersamai pada kegiatan penindakan dan sosialisasi bersama OPD dan Bea Cukai.
Adapun tahapan yang dilakukan OPD dan Bea Cukai sebelum melakukan penindakan dan sosialisasi yaitu melakukan koordinasi bersama tim terkait wilayah yang akan ditindak dan menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT), wilayah yang ditentukan saat itu yaitu kecamatan Jerengik dan kecamatan sereseh Kabupaten Sampang.
Setalah persiapan telah dilakukan maka tim segera bergegas ke lapangan guna melakukan penindakan kepada pemilik toko kelontong dan toko besar yang menjual rokok tanpa cukai. Lebih dari 7 (tujuh) merek rokok yang dapat disita sebagai bahan bukti dan pemilik kios diberikan pemahaman tentang pelanggaran yang dilakukan.
Berbagai macam peredaran rokok ilegal kerap ditemukan diberbagai toko kelontong hingga toko besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sampang, sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun telah ditemukan lebih dari 20 kasus penjualan rokok ilegal dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sampang.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Bikin Negara Bangkrut
Untuk menangani masalah ini, pemerintah daerah bersama dengan pihak Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi lainnya gencar melakukan operasi penindakan dan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Sampang. Selain itu, peran serta masyarakat terutama generasi muda sangat dibutuhkan untuk membantu mensosialisasikan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas.
Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memasang spanduk dan poster di tempat yang dirasa strategis seperti pasar, terminal, dan area umum lainnya. Materi sosialisasi tersebut menjelaskan tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
Penindakan penjualan rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Sampang. Pasalnya, penjualan rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak buruk bagi perekonomian lokal.
Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah sehingga memicu persaingan tidak sehat di pasar. Selain itu, konsumsi rokok ilegal juga menimbulkan risiko kesehatan yang tinggi karena tidak terjaminnya kualitas produk.
Penulis: Fashola Khudin
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News