Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi Berujung Perubahan Sistem Penyaluran LPG Subsidi

kenaikan harga lpg non subsidi

Sejak Februari lalu, PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga LPG non-subsidi menjadi RP15.500 per Kg, dimana kenaikan ini merupakan kenaikan bertahap yang telah dilakukan Pertamina sejak akhir tahun lalu. Dimana sebelumnya, harga LPG non-subsidi ini adalah Rp11.500 per Kg dan pada Desember 2021 naik menjadi Rp13.500.

Dengan kenaikan harga LPG non-subsidi ini dapat dipastikan akan menaikkan jumlah konsumsi LPG bersubsidi karena banyak pengguna LPG non-subsidi akan beralih menggunakan LPG bersubsidi. Sehingga sangat mungkin akan terjadi kelangkaan LPG bersubsidi dalam waktu dekat.

Kelangkaan LPG bersubsidi ini akan berdampak kepada masyarakat miskin dan pelaku UMKM sebagai golongan yang berhak mendapat subsidi malah kesulitan mencari karena terjadi kelangkaan. Selain itu, ketika pengguna LPG bersubsidi ini semakin naik maka sudah pasti jumlah belanja subsidi akan ikut membengkak, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat pada sistem distribusinya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tanggapan Ibu Rumah Tangga Tentang Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Telur

Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah telah merencanakan perubahan sistem penyaluran LPG bersubsidi yang selama ini diterapkan. Seperti yang diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat, LPG 3 Kg merupakan LPG bersubsidi dan hanya untuk masyarakat miskin.

Sistem yang selama ini diterapkan ialah sistem penyaluran terbuka, sistem yang selama ini diterapkan di Indonesia ini menyebabka semua orang termasuk masyarakat golongan menengah sampai masyarakat golongan atas dapat dengan mudah membeli gas LPG 3 Kg yang merupakan barang subsidi demi mendapat harga yang lebih murah.

Maka dari itu, pada tahun ini pemerintah akan mulai melakukan reformasi LPG bersubsidi ini dari yang berbasis komoditi atau sistem penyaluran terbuka menjadi berbasis orang atau sistem penyaluran tertutup dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas belanja negara dengan cara sedikit mengurangi pembelian subsidi pada LPG.

Baca juga: Kenaikan Uang Pangkal di Perguruan Tinggi

Jauh sebelum itu, pada Januari 2020 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah merencanakan penerapan sistem distribusi tertutup akan dimulai pada pertengahan tahun tersebut. Di mana rencanya setiap satu keluarga yang berhak menerima subsidi hanya diperbolehkan membeli 3 tabung gas LPG bersubsidi dalam rentang waktu 1 bulan.

Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM, Ego Syahrial memaparkan alasan adanya pembatasan pembelian LPG bersubsidi ini adalah karena alokasi APBN untuk distribusi subsidi LPG 3 Kg merupakan pembelian subsidi yang paling besar dibanding pembelian subsidi untuk yang lainnya.

“Pemerintah ingin mengendalikan ya, karena itu salah satu konstribusi subsidi terbesar di republik ini.” Ego di kantor SKK Migas, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2020.

Hal ini sesuai menurut UU APBN 2020, alokasi alokasi subsidi energy ditetapkan sebesar Rp17,5 Triliun. Dimana rinciannya adalah : a) untuk subsidi BBM dan LPG sebesar Rp72,25 Triliun, dan b) untuk subsidi listrik sebesar Rp62,2 Triliun.

Selain itu, pada 1 Oktober 2021 Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan, Febrio Kacaribu telah mengatakan bahwa subsidi akan lebih tepat sasaran dengan diterima oleh 40% masyarakat miskin dan reformasi ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: KITRA Tuntut Kenaikan Gaji TNI Polri Rp 50 Juta/Bulan

Perkataan Febrio sebagai Kepala BKF ini berdasar pada pengkajian perubahan sistem penyaluran untuk LPG 3 Kg, seperti yang telah dipaparkan diatas. Perubahan ini diharapkan dapat menjaga harga LPG subsidi agar tetap stabil ketika ada lonjakan harga LPG non-subsidi.

Meskipun demikian, pemilihan waktu yang tepat untuk menerapkan perubahan sistem ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga transformasi LPG subsidi ini bisa dikaji lebih dalam kembali. Maka selama belum ada ketetapan dari pemerintah, sistem penyaluran ini masih berbasis komoditas atau terbuka.

Penulis: Adetya Agustin
Mahasiswa Prodi Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Negeri Malang

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI