Mahasiswa UMRI Kunjungi Usaha ATK dan Percetakan, Pantau Penerapan Ilmu Akuntansi dalam Usaha

Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Riau mengunjungi salah satu CV yang ada di kota Pekanbaru dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai bentuk dan akuntansi persekutuan pada CV Wahyu Zahra. Kunjungan ke CV Wahyu Zahra merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan yang diampu oleh Bu Siti Rodiah, S.E., M.Sc..

Mahasiswa UMRI Prodi Akuntansi tepatnya dari kelas 6AKA4 yang terdiri dari lima orang mahasiswa yaitu Dian Juniati Sandra Putri, Moudi Agriana, Raysa Putri Nabila, Resky Mailena Perdana S., dan Tara Hovia Maharani melakukan kunjungan penelitian secara langsung ke salah satu wirausaha toko ATK dan Percetakan yaitu CV Wahyu Zahra yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 85.

CV Wahyu Zahra merupakan suatu badan usaha persekutuan. Awalnya usaha ini bergerak di bidang sablon pada tahun 1990 yang nama usahanya yaitu Wahyu Sablon. Namun setelah itu berganti menjadi CV Wahyu Zahra yang bergerak di bidang penjualan ATK dan Percetakan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Mahasiswa UMRI, Kunjungi UMKM untuk Mengenalkan Penjualan Online dan Menerapkan Ilmu Akuntansi dalam Usaha

Usaha ATK dan Percetakan ini merupakan usaha milik sendiri yang dikelola bapak Asril Lias yang dibantu oleh empat karyawan. Pekerjaan ini dilakukannya setiap hari dan kebanyakan pelanggan tempat ATK dan Percetakan ini dari instansi pemerintah maupun swasta dan terkadang juga pelanggannya dari masyarakat sekitar.

Suka duka dalam menekuni usaha tersebut, salah satu hambatannya yaitu ketika pemadaman listrik bergilir, akibat yang timbul yaitu perkerjaannya terbengkalai karena peralatan yang digunakan serba menggunakan listrik.

Informasi yang dihasilkan dari kegiatan penelitian ini diperoleh langsung dari pemilik usaha yang bersangkutan dengan melakukan interview secara langsung.

Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap) adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.

CV merupakan jenis badan usaha persekutuan yang harus memiliki badan hukum. Pendirian  CV atau persekutuan komanditer harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Di dalam CV Wahyu Zahra, kami mengetahui bahwa CV ini tidak memiliki sekutu, hanya usaha yang berdiri perseorangan dengan modal sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa UMRI Kupas Tuntas Pembagian Laba pada CV Maju Jaya Utama

Sehingga pendapatan dari laba bersih yang dihasilkan oleh CV ini 100% merupakan keuntungan untuk pemilik CV Wahyu Zahra tanpa perlu dibagi dengan sekutu, karena CV ini tidak memiliki sekutu. Berdasarkan pemaparan di atas dapat dikatakan bahwa CV Wahyu Zahra merupakan CV yang bergerak mengelola usaha sendiri oleh pemiliknya langsung.

Pencatatan setiap transaksi yang dilakukan oleh CV Wahyu Zahra sudah mengikuti PSAK dengan membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Penulis: Resky Mailena, Moudi Agriana, Tara Hovia Maharani
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Riau

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI