Membentuk Pribadi Anti Korupsi dari Pancasila

Pancasila sebuah cita cita luhur, buah pemikiran dan hasil dari perkembangan peradababan yang panjang memberikan pandangan baru dalam hukum indonesia saat itu, pada sidang pertama BPUPKI 29 Mei 1945 para founding father Indonesia saling berargumen untuk menetapkan sebuah landasan bagi hukum dan pandangan hidup bangsa indonesia.

Bagaimana sebuah warga negara harus bertindak, bagaimana sebuah hukum harus di tetapkan, dan seperti apa cita cita bangsa indonesia yang harus di capai di masa yang akan datang.

Pengesahan pancasila pada 18 juni 1945 menjadi titik awal pancasila sebagai rujukan mutlak dalam hidup dan ber hukum di negara indonesia ini, pancasila menjadi sebuah cita cita luhur yang harus di jaga, di lestarikan, sampai kapanpun, menajadi pedoman dalam berperilaku dan bersosial, bahkan dalam setiap aspek kehidupan selama kita menjadi bagian dalam bangsa indonesia.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Posisi pancasila yang sangat penting tersebut haruslah dibarengi dengan hukum yang sejalan dengan buah pemikiran tersebut, dan juga masyarakat yang kompeten dalam menerapkan pemikiran dan perilaku terpuji dalam buah pemikiran pancasila, fakta nya tidak lah seindah apa yang kita harapkan, berbagai masalah kian hari kian berkembang.

Persoalan baru kian hari kian menjadi momok dalam masyarakat indonesia itu sendiri, penetapan hukum yang semakin tidak relevan dengan apa yang di cita citakan bangsa indonesia semakin menjadi jadi, para pejabat negara yang harusnya menjadi wakil dan tameng hidup bagi rakyat justru malah menajadikan rakyat sebagai boneka mereka.

Permasalahan para pejabat negara yang semakin hari seperti memeras rakyat bukanlah permasalaham baru dalam hukum indonesia, jika kita melihat sedikit kebelakang sebenarnya korupsi bukanlah masalah yang baru, sejak awal bahkan dari masa VOC korupsi seperti sudah mendarah daging di kalangan bangsa indonesia, memang miris tapi begitulah faktanya, pada masa belanda bahkan korupsi membuat kongsi dagang belanda sempat bangkrut.

Kemerdekaan indonesia pun tidak bisa seketika menghilangkan permasalahan korupsi ini, mengingat sifat manusia yang tamak dan rakus, dan didukung oleh sistem hukum yang lemah membuat korupsi menjadi semakin tidak bisa di atur.

Orde baru justru membawa persoalan baru dalam korupsi, pejabat negara menjadi pion penting dalam masalah ini, dan cara korupsi yang semakin sistematis dan diatur sedemikian rupa supaya bisa menguras habis anggaran negara untuk menggemukkan diri pribadi.

Pada tahun 1998, reformasi digaungkan, era baru telah lahir, UU anti korupsi pun ditetapkan, tapi sepertinya sifat manusia tidak bisa diperbarui begitu saja, dengan landasan tamak dan rakus tersebut korupsi tetaplah menjadi korupsi, akhir akhir ini saja sudah banyak sekali kasus koruspi yang kita saksikan di media sosial.

Disinilah peran pancasila menjadi penting, stereotipe masyarakat tentang pancasila sebagai ideologi semata haruslah dirubah, karena sejatinya pancasila tidak hanya menjadi ideologi hukum saja, melainkan menjadi cerminan bagi bangsa indonesia. Pancasila seharusnya menjadi tolak ukur dalam bertindak agar sesuai dengan apa yang ada dalam nilai nilai pancasila itu, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan kerakyatan.

Nilai nilai yang terkandung dalam pancasila sejatinya dapat menjadi landasan dalam memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia apabila dapat diterapkan secara benar. Pada sila pertama “ketuhanan yang maha esa” dapat diartikan bahwa setiap individu haruslah mematuhi aturan yang ada di dalam agama mereka, menjadikan agama sebagai landasan dalam berperilaku sudah pasti akan menghindarkan kita dari perbuatan tercela termasuk korupsi, karena sejatinya semua agama tidak ada yang menghalalkan tindak korupsi.

Berbuat adil terhadap sesama manusia dan tidak berbuat seenaknya merupakan cerminan dari sila ke 2 “kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang mana korupsi adalah bentuk dari tindakan tidak adil kepada sesama manusia karena mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain bahkan merugikannya. Sila ketiga yaitu “persatuan indonesia” yang dapat dimaknai bahwa semua orang sama di mata hukum tanpa ada pengecualian, dengan melakukan tindakan korupsi maka secara tidak langsung sudah melanggar sila ini.

Baca juga: Pengintegrasian Profil Pelajar Pancasila: Meneguhkan Karakter dan Identitas Bangsa Indonesia di Era Pendidikan Abad ke-21

Musyawarah dan keputusan bersama adalah salah satu dasar dalam bernegara di indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam pancasila sila ke 4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan dan perwakilan” sedangkan korupsi adalah tindakan dibalik layar tanpa adanya keputusan dan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas bertentangan dengan apa yang ada dalam pancasila sila ke 4 diatas.

Pada sila ke 5 yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” menjadi tolak terakhir bahwa korupsi tidak sesuai dengan apa yang ada dalam nilai nilai pancasila, keadilan yang harusnya rata didapatkan oleh rakyat justru diambil secara sepihak oleh para oknum pejabat yang tamak dan rakus akan kekayaan.

Dari penjelasan di atas, korupsi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya untuk negara, dan bahkan posisinya yang bertentangan dengan ke lima sila adalah sebuah pelanggaran besar dalam hukum kita. korupsi yang menyeleweng dari nilai nilai luhur yang ada dalam pancasila ini sama saja merobek robek cita cita para founding father indonesia yang tertuang dalam pembukaan pancasila alinea ke 4.

Dalam implementasinya, sebenarnya pancasila bukanlah sesuatu yang kaku dan monoton, pancasila sebuah aturan dan pedoman yang fleksibel dan dapat diterapkan dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai golongan masyarakat.

Dalam penerapanya terhadap pencegahan korupsi dapat dimulai dari pengenalan dan penanaman nilai nilai agama dalam keluarga sesuai dengan sila pertama yang ada dalam pancasila, dengan menjadikan agama sebagai pedoman utama, agama dapat menjadi tameng yang kuat dan filter dalam setiap perbuatan untuk menilai baik atau buruk, benar atau salah, supaya kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang salah terutama korupsi ini.

Jadi secara umum, dapat kita tarik benang merah bahwa pancasila adalah nilai luhur dan panututan untuk setiap warga negara indoneisa dalam berperilaku, pancasila adalah cerminan bagi bangsa ini dan bentuk dari sebuah cita cita besar yang sedang kita tuju bersama, pancasila bukan hanya sebuah ideologi hukum semata, melainkan sebuah jiwa, kepribadian dan cerminan bangsa indonesia.

Tapi hal diatas secara tidak langsung dirusak oleh adanya korupsi yang dapat mempengaruhi aspek aspek tersebut, seperti pembangunan nasional yang terhambat dapat mengakibatkan efek domino pada aspek aspek lain seperti terhambatnya juga pendidikan, ekonomi, dan sosial, yang justru malah membuat permasalahan baru.

Baca juga: Mengintip Implikasi Mega Korupsi Proyek Tambang Timah terhadap Laju Ekonomi dan Meningkatnya Potensi Kriminalitas di Bangka Belitung

Maka dari itu baiknya masyarakat indonesia kembali untuk memegang nilai nilai luhur yang ada pada pancasila untuk menjadi tameng dalam memilih tindakan dan perbuatan. ibarat pepatah nila setitik rusak susu sebelanga, satu perbuatan korupsi maka dampaknya dapat dirasakan seluruh rakyat indonesia, satu perbuatan korupsi seluruh aspek dapat terganggu perkembanganya.

Penulis: Fariz Maulana

Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang  

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI