Opini Politik Mengenai Korupsi

Politik
Ilustrasi Korupsi (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Integritas adalah kualitas moral yang mencerminkan kejujuran, etika, dan perilaku yang benar dalam semua aspek kehidupan.

Dalam konteks anti-korupsi, integritas adalah salah satu nilai yang sangat penting untuk mencegah dan mengurangi korupsi.

Integritas berarti bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan/atau kebijakan organisasi/kode etik profesi, atau nilai yang secara perennial dianut masyarakat seperti kejujuran.

Bacaan Lainnya

Integritas merupakan satu kata yang mencakup sejumlah nilai yang dipegang teguh oleh Kementerian Keuangan dan menjadi pedoman tindakan.

Pengertian yang mewakili kisaran konsep integritas mengarah pada menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu berpedoman pada kode etik dan prinsip-prinsip moral seperti bertindak jujur, menepati janji dan konsisten.

Dalam konteks korupsi, berintegritas berarti juga menghindari dari melakukan korupsi yang secara bahasa maknanya adalah busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok. Ringkasnya, kita membutuhkan integritas antikorupsi.

Korupsi didasari ketidakpedulian akan kepentingan negara, sedangkan integritas memiliki ciri sikap kepedulian dan kesadaran penuh akan tanggung jawab yang diembannya sehingga tidak terjadi penyelewengan jabatan.

Faktor yang memperkuat adalah ketiadaan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik yang sistematis, baku, dan berjenjang.

Jika ada mungkin hanya terfokus pada formalitas seleksi atau pelatihan keanggotaan saja; tidak tegas dan inkonsisten dalam penerapannya.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga menegaskan semua itu bersumber dari logika partai yang masih didominasi oleh elite, di mana prosedur kepartaian yang dibuat justru dengan mudahnya dilanggar oleh elite partai sendiri.

Sejatinya publik seratus persen mendukung bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi apalagi yang melibatkan elite harus dijalankan tanpa toleransi sedikit pun.

Namun, akan menodai prinsip penegakan hukum itu sendiri jika pemeriksaan kasus korupsi tidak murni karena komitmen menegakkan hukum, menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sebaliknya, lebih dibayang-bayangi intensi politik. Apalagi di musim politik seperti sekarang. Tidak ada yang menjamin bahwa rivalitas politik dengan seluruh manuvernya, tidak terjun di ‘ruang bebas’.

Di tengah kultur politik pragmatisme, rendahnya loyalitas elite terhadap prinsip kontestasi yang adil dan sehat, serta lemahnya konformitas hukum terhadap keadilan publik, hukum pun bisa dengan mudah dikooptasi sebagai alat tawar politik.

Sudah menjadi rahasia umum, para politikus yang berkontestasi kerap memperalat hukum untuk menegasi lawan politiknya.

Tujuannya, bisa membangun citra atau stigma buruk terhadap lawan politik, memenjarakan lawan politik. Termasuk juga untuk memperkaya diri dan memperluas kekuasaan.

Lalu sebulat-bulatnya publik menaruh percaya pada institusi hukum dalam menangani sebuah kasus, tetap saja masih ada yang menaruh skeptis terhadap proses hukum itu, karena nuansa kepentingan politik.

Ketidakpercayaan ini bisa lahir dari kepentingan mengendalikan rivalitas politik, hingga upaya untuk melokalisasi kasus korupsi agar tidak terungkap seutuhnya di tengah publik.

Bobot ketidak percayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi kian menguat, manakala citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum juga rendah.

Apalagi, jika institusi hukum justru menjadi bagian dari kerja jejaring lintas kepentingan yang secara quid pro quo memiliki kepentingan membekingi kontinuitas praktik korupsi demi melestarikan distribusi keuntungan korupsi.

Ini senapas dengan tesis bahwa korupsi sejatinya hidup dalam jaringan yang memperkuat reproduksi korupsi itu sendiri.

Penulis: Futri Nazira, S.H
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Jambi

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI