Penelitian Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial USU dalam Program Therapeutic Community (TC) untuk Pemulihan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Mahasiswa USU

Sebagai mahasiswa yang kritis kita dituntut untuk dapat memecahkan suatu masalah. Salah satu cara untuk merangsang kemampuan memecahkan masalah dengan menerapkan pembelajaran berbasis diskusi.

Pembelajaran model diskusi dinamakan Case Method. Penerapan metode ini akan mengasah dan meningkatkan keterampilan berfikir kritis untuk memecahkan masalah, kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi dan kreativitas. Dalam case method menggunakan kasus menjadi sebuah fokus studi, dan dari kasus itulah akan ada tantangan yang harus diselesaikan.

(Robert K 2013:18) menyebutkan case method sebagai proses pencarian pengetahuan untuk menyelidiki dan memeriksa fenomena yang terjadi di dalam kehidupanya nyata. Case method ini didukung mata kuliah Penyalahgunaan Zat dan Penanggulangannya dalam Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial yang mengajak mahasiswa untuk dapat memecahkan suatu masalah dan menerapkan teori yang telah dipelajari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini beranggotakan Cellyna setyowati 190902006, Dinda Ayu Lestari 190902016, Shifa Bilbi 190902030, Eldinda Faridzi Rachmayani S 190902082 di Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkari Medan dimulai pada tanggal 19 Maret 2022. Mata Kuliah ini diampu oleh bapak Fajar Utama Ritonga S,sos.,M.Kessos.

Lembaga Rehabilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia adalah salah satu panti rehabilitasi yang ada di Kota Medan. Dalam kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk wawancara dengan salah satu konselor adiksi di panti rehabilitasi. Kami mendapatkan sebuah fakta bahwa untuk metode penanganan yang dilakukan ialah model program Therapeutic Community (TC).

Dari hasil data lapangan yang didapat, alasan penggunaan model penanganan TC ini dilakukan karena model TC sangat efektif dalam hal pemangkasan social dan memberikan ruang aman bagi klien dan menstimulus pemulihannya. Masa pemulihan di panti rehanilitasi ini selama 6 bulan – 2 tahun. 

Budi Sukma selaku konselor adiksi di panti rehabilitasi ini mengatakan bahwa penerapan model TC di LRPPN didukung karena pada umumnya para klien tidak datang sendiri dengan niat dan keinginan untuk pulih, melainkan diantar oleh keluarganya atau atas rujukan.

Model ini dipercaya dapat memberikan efek positif kepada klien. Hal ini  disebutkan dalam empat struktur dalam Therapeutic Community (TC) yaitu adanya perubahan perilaku, adanya aspek psikologis, intelektual, dan keterampilan hidup.

Hal yang menarik dari program Therapeutic Community (TC) ialah meggunakan konsep “ Self help, mutual help”  yang artinya sesama residen bertanggung jawab untuk saling menolong satu sama lain. Dengan menolong orang lain maka sekaligus menolong dirinya sendiri dengan mengadopsi beberapa cara yang lebih harmonis dalam berinteraksi dengan sesame pecandu narkoba.

Hal ini sejalan dengan konsep dari TC itu sendiri bahwasannya setiap orang bisa berubah, kelompok mendukung untuk berubah,setiap dan individu harus bertanggung jawab serta lingkungan aman dan kondusif serta adanya partisipasi aktif.

Lantas, apakah program TC yang dikatakan sebagai program yang paling efektif untuk penyembuhan masih terdapat residen yang relapse (seorang yang sudah pulih tetapi kembali menggunakan narkoba)?

Menurut Budi selaku konselor mengatakan bahwa program ini hanya untuk pemangkasan perilaku bukan untuk mencegah residen untuk relapse. Sepanjang tahun 2021 angka relapse di LRPPN Bhayangkari menyentuh kurang lebih 30% dari keseluruhan kasus yang ditangani, berbagai motif dan permasalahan serta sebagai bentuk pelampiasan untuk menggunakan narkoba menjadi salah satu factor dari angak 30% terebut.

Budi juga mengatakan bahwasannya, Panti rehabilitas bukan hanya narkoba saja yang diperbaiki tetapi juga memperbaiki perilaku residen yang diakibatkan dari Napza, perilaku negative yang mungkin akan timbul di pangkas melalui program TC dan Budi juga mengatakan relapse yang terjadi pada residen dikarenakan residen yang sulit untuk diajak berkomunikasi serta keluarga yang kurang kooperatif dan beranggapan bahwa tempat rehabilitas ini merupakan tempat penitipan.

Sepanjang tahun 2021 angka relapse di LRPPN Bhayangkari menyentuh kurang lebih 30% dari keseluruhan kasus yang ditangani, berbagai motif dan permasalahan serta sebagai bentuk pelampiasan untuk menggunakan narkoba.

Berdasarkan dari hasil analisa kami dapat disimpulkan bahwa penggunaan program Therapeutic Community (TC) efektif di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI).

Program ini efektif karena dalam pelaksanaannya memiliki kejelasan dan tujuan yang hendak dicapai dimana tujuan dari penerapan program TC yaitu memangkas tingkah laku residen, pembentukan tingkah laku positif, pengembangan pemikiran dan spiritual, keterampilan bekerja serta bersosialiasi.

Ketika kita teliti lebih dalam lagi bahwasannya point utama dari program TC ini ialah menekankan kedisiplinan disetiap peraturan dan regulasi selama program berlangsung. Program TC ini juga menekankan bahwasannya memang setiap individu dapat berubah dan keluar dari perangkap zat terlarang ini dan mampu melahirkan semangat baru dan perubahan yang lebih positif.

Saran bagi Lembaga Rehabilitasu Pencegahan Penyalahgunan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI). Diharapkan dapat semakin dikenal banyak orang agar para pecandu narkoba memilih alternatif  rehabilitasi di LRPPN BI untuk pulih dari ketergantungan narkoba.

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI