Penerapan Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia

Pancasila dalam Mengatasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi di Indonesia (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pendahuluan

Seperti yang kita ketahui bahwa berita-berita yang ada, baik di televisi maupun media online pasti akan selalu memberitakan kasus korupsi yang terjadi di negara kita khususnya negara Indonesia contohnya seperti pelaku tindak pidana korupsi RJ Lino.

Pada kasus korupsi yang pernah terjadi, dilakukan oleh mantan direktur utama PT Pelindo II. Kasus ini dipublikasikan disalah satu web Kompas.com, berita yang terkait kasus korupsi yang terjadi, sebagai berikut:

Berdasarkan berita yang tertuang dalam Kompas.com menyatakan bahwa lamanya penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), terhadap mantan direktur utama PT Pelindo II yang Bernama Richard Joost atau dipanggil sebagai RJ Lino, ia menjadi tersangka kasus korupsi karena melakukan kerugian terhadap keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Seperti yang telah kita ketahui, dalam media tersebut menjelaskan bahwa adanya penahanan terhadap tersangka yang melakukan korupsi pengadaan QCC pada PT Perindo II terjadi pada bulan Desember pada tahun 2015, KPK menyatakan RJ Lino inilah yang menjadi tersangka kasus tersebut sehingga RJ Lino ditahan selama 5 tahun.

Dapat diliat juga dari kasus korupsi yang ada di Indonesia, menunjukan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia bukanlah masalah baru bagi negara kita. Masalah korupsi bahkan sudah terjadi berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya korupsi sudah terjadi dan berkembang sejak zaman belanda masih menjajah negara kita. Bahkan sampai sekarang negara kita sudah merdeka pun permasalahan korupsi  ini belum selesai. Karena manusia pasti ada yang memiliki sifat ketidakpuasan dalam hal yang telah ia dapatkan.

Sehingga kita ketahui bahwa permasalahan ini bukanlah masalah yang bisa dianggap remeh bagi negara kita, karena berdampak akan bagi negara dan juga rakyatnya.

Kasus korupsi ini merupakan kasus kejahatan yang tidak dapat dimaafkan lagi karena orang yang melakukan tindak pidana korupsi melakukannya secara sadar dan dilakukan oleh seseorang dengan terencana dan dengan sistematis.

Perlu kita ketahui bahwa korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang kerap terjadi di Indonesia. Seseorang yang melakukan tindakan tersebut berarti memiliki sifat kapitalis dan individualis, dimana sifat ini merupakan sifat yang tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

Permasalahan korupsi bukan hanya terjadi dikalangan para pejabat, tetapi juga dikalangan masyarakat itu sendiri sangat kerap terjadi.

Sebagai seorang pejabat tinggi negara yang melakukan tindakan korupsi merupakan sebuah masalah yang bisa menjadi permasalahan dan akan sangat merugikan negara dan kiranya harus diberantas.

Selain itu, bentuk korupsi ini sebenarnya banyak jenis-jenisnya diantaranya adalah adanya pungli dijalanan, korupsi diberbagai bidang seperti proyek, dan masih banyak lagi. Sehingga, ada yang membeberkan bahwa kasus korupsi ini merupakan ‘virus’ yang di rasakan oleh negara-negara yang berkembang di dunia.

Korupsi ini berkembang melalui 3 tahapan yakni elitis, endemik, dan sistematik. Pada tahap elitis ini korupsi masih dibilang sebuah patologi sosial yang biasa terjadi di lingkungan elit maupun para pejabat. Lalu ada tahapan endemik, dimana korupsi ini menyebar hingga ke kalangan masyarakat. Dan terakhir tahapan sistematik, tahap ini merupakan tahap kritis karena korupsi sudah memasuki tahapan sistematik.

Ketika suatu individu tidak mempunyai nilai moral yang menjadikannya sebagai cara untuk mengatasi terjadinya tindakan korupsi ini maka akan kedepannya terus terjadi. Karena ketika kita mempunyai nilai moral maka akan menjadi sebuah perlindungan agar terhindar dari tindakan korupsi.

Kasus korupsi di Indonesia sampai saat ini akan terus terjadi bahkan setiap tahunnya, pasti selalu saja para pejabat tinggi negara maupun masyarakat biasapun yang berani melakukannya.

Salah satu cara pemerintah untuk mencegah tindakan korupsi perlu adanya dibuat Pancasila, upaya ini merupakan sudah dilakukan sejak dari dulu untuk mencegah dan mengurangi kasus korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.

Adapun satu kesatuan yang telah disatukan hingga terbentuklah nama Pancasila inilah yang merupakan sebuah nilai yang terdapat di negara kita. Dimana Pancasila ini menyangkut nilai-nilai yang terdapat pada negara kita diantara lain

Nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Dapat diliat dari nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila menyangkut tentang kehidupan masyarakat di Indonesia, ini juga bisa menjadi awal penyelasaian masalah yang kerap terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.

Inilah yang mengakibatkan bahwa Pancasila ini yang berarti sumber dari segala sumber hukum. Karena dalam pelaksanaannya juga setiap negara penegakan hukum yang ad aini harus sesuai dan bersumber dari nilai-nilai yang diterapkan dalam Pancasila.

Adapun cara membela negara diantaranya adalah dengan mengakui Pancasila sebagai landasan negara, dimana ini merupakan wujud dari membela negara dalam upaya untuk memerangi Tindakan korupsi yang akan membuat masa depan negara kita menjadi buruk.

 

Penerapan nilai Pancasila sebagai upaya mengatasi kasus korupsi di Indonesia

Pancasila merupakan sebuah gambaran dari kepribadian rakyat negara kita sendiri. Karena nilai yang sempurna ini merupakan nilai yang telah diindikasikan secara baik yang dibuat oleh para pemimpin bangsa. Saat pelaksanaan perumusan dasar negara kita yakni, Pancasila, hingga muncul beberapa persoalan yang mengarah ke arah bagaimana masyarakat menjadi masyarakat Indonesia yang baik di masa yang akan datang.

Melalui sebuah diskusi yang intensif dan dengan adanya perdebatan cendekiawan, mengakibatkan lahirnya rancangan Pancasila yang istimewa dan mempunyai keinginan yang mulia. Seseorang memiliki jiwa Pancasila ketika dirinya dapat menyadari bahwa negara kita merupakan negara yang mempunyai hukum dan bisa dibilang sebagai negara hukum.

Penyebutan negara hukum ini terkandung pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, hal yang paling penting untuk menjunjung tinggi hukum dapat dilakukan bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia tidak melakukan tindakan-tindakan yang sudah jelas kita menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Kita sebagai manusia yang mempunyai agama, harus bisa menghargai kepentingan orang lain karena setiap agama tidak ada yang membenarkan bahwa kita sebagai manusia boleh melakukan tindakan yang dapat merepotkan keinginan atau kepentingan orang lain.

Ada berbagai solusi kita sebagai warga negara Indonesia dalam membela negara, salah satunya adalah dengan kita membela dan mengakui Pancasila.

Hal tersebut berarti bahwa bentuk kita sebagai warga negara Indonesia harus membasmi segala bentuk tindakan yang mengarah kepada tindakan korupsi, karena merupakan tindakan yang dapat membuat masa depan bangsa menjadi buruk. Sehingga kita harus bisa mencegah keberadaan korupsi yang ada di negara kita.

Korupsi merupakan salah satu bentuk perilaku sosial yang nyata, dan bentuk perilaku sosial yang terjadi jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang jelas-jelas terkandung dalam Pancasila.

Sila pertama Pancasila sebagaimana terkandung dalam sila pertama adalah bahwa manusia atau masyarakat Indonesia mempunyai agama yang dianutnya masing-masing, artinya yang beriman dan berkeyakinan adalah satu-satunya bentuk untuk beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.

 

Penulis: Teddy Setiawan
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Muhammdiyah Malang

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI