Penerapan PSBB, Apakah Pelanggaran HAM?

psbb

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak sipil yang dimiliki oleh semua manusia sejak berada dalam kandungan sampai lahir ke muka bumi yang berlaku secara secara universal dan harus diakui oleh semua orang. Hak disini berarti kepunyaan atau kekuasaan manusia atas sesuatu, sedangkan asasi berarti dasar yang harus dimiliki. Secara singkat HAM berarti suatu hal dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia.  Dari definisi ham sendiri dapat diartikan bagaimana selanjutnya karakter HAM ini diterapkan dan dijunjung oleh secara universalisme. Sebagai negara demokrasi tentunya Indonesia harus menjunjung tinggi Hak asasi rakyatnya. Negara sebagai penanggung jawab Hak asasi rakyat harus dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya (Prajarto, 2005).

Hampir 8 bulan terakhir ini semua negara didunia menghadapi suatu pandemi yaitu penyebaran Corona virus atau COVID-19. Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat mengancam kesehatan pada manusia dan hewan. Seorang pasien yang sudah terdampak viruscorona dapat mengalami gangguan kesehatan seperti sesak nafas, batuk dan gangguan pernafasan. Covid-19 telah menyebar di hampir seluruh negara dunia termasuk Indonesia dengan angka penyebaran yang cukup tinggi. Setelah diumumkan kasus pertama gejala Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga saat ini tercatat jumlah pasien positif mencapai 54 ribu jiwa.

Jumlah penambahan pasien positif di Indonesia pada setiap harinya mengalami penambahan yang cukup signifikan. Hal ini menjadi tugas berat pemerintahan Indonesia untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19. Pemerintah secara resmi mengumumkan Coronavirus sebagai bencana nasional nonalam, keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Indonesia Jokowi Dodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikepalai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Bacaan Lainnya

Beberapa upaya telah diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan Penerapan Sosial Berskala besar (PSBB) yang diterbitkan oleh kementrian kesehatan melalui peraturan menteri kesehatan Nomor 9 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penerapan PSBB meliputi pembatasan untuk kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, peliburan sekolah dan tempat umum, pembatasan moda transportasi dan pembatasan jam kerja dalam pabrik maupun perkantoran. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dengan adanya beberapa pembatasan kegiatan seperti itu, adakah pelanggaran Hak Asasi Manusia didalamnya? Karena didalam penerapan PSBB rakyat sudah tidak bebas lagi untuk melakukan kegiatan seperti biasanya.

HAM sendiri terbagi menjadi dua; pertama yang tidak termasuk Non Derogable Right yaitu HAM yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Artinya dalam keadaan apapun negara harus memenuhi hak-haknya, kesejahteraan nya dan tidak melarang untuk melakukan kegiatan sosial. Kedua, HAM yang tergolong ke dalam Non derogable Rights yang tertulis dalam Konstitusi pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk selalu dilindungi oleh hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Riski, 2020).

Dalam kondisi seperti ini terjadi dilema antara mengutamakan kesehatan yang harus diutamakan agar penyebaran virus corona dapat dihentikan atau adanya isu pelanggaran HAM dalam pembatasan kegiatan manusia. Seperti dalam penggolongan HAM diatas, bahwasanya dalam HAM yang tidak tergolong Non Derogable Right  negara dapat memutuskan suatu kebijakan dalam suatu kondisi tertentu seperti kondisi adanya penyebaran viruscorona. Negara boleh membatasi kegiatan sosial rakyatnya untuk mengutamakan kesehatan yang mana kehidupan yang sehat sendiri merupakan Hak seluruh rakyat. Dalam kondisi yang mengancam  kehidupan negara dan rakyatnya, suatu negara dapat melakukan langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka, asalkan tidak melakukan diskriminisasi dan tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam hukum internasional.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penerapan PSBB yang diputuskan oleh Kementrian kesehatan ini tidak melanggar HAM. Dengan alasan bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat, jadi untuk kepentingan dan kesehatan bersama pemerintah boleh mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dengan catatan tertentu.  Karena penerapan PSBB sendiri bukan tanpa tujuan, tetapi untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Dengan catatan bahwa negara harus memenuhi hak-hak warganya yang terbatasi dengan penerapan PSBB. Seperti yang diungkapkan oleh Komisi nasional Hak Asasi Manusia, beberapa catatan itu adalah negara harus menjamin kebutuhan rakyatnya seperti memberikan bantuan makanan, penyediaan layanan kesehatan yang memadai, menyediakan kebutuhan pokok dan sarana sanitasi di tempat umum. Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan tidak ada pemecatan atau PHK besar-besaran yang dilakukan oleh pabrik atau kantor.

Viki Syahrijal
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia

Editor : Muflih GunawanIG : @bumiputeraa

Referensi

Prajarto, K. K. Y. d. N., 2005. Hak Asasi Manusia di Indonesia: Menuju Demcratic Governances. Jurnal ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), pp. 292-295.

Riski, P., 2020. VOA. [Online]
Available at: https://www.voaindonesia.com/a/psbb-tidak-melanggar-ham-tapi-negara-wajib-pastikan-hak-warga-terpenuhi/5423217.html
[Accessed 17 Mei 2020].

Baca juga:
Transjakarta Saat Masa Transisi PSBB
Protokol Baru di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta
Dampak PSBB Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia Studi Kasus Jawa Barat

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI