Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Melarang TikTok Shop Berjualan, Apakah Karakter Hukum Responsif?

TikTok Shop
Ilustrasi Berjualan Online (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Kata teknologi mempunyai peranan yang besar dalam perkembangan kehidupan manusia saat ini. Hampir seluruh masyarakat dunia, termasuk Indonesia sendiri, sedang menikmati manfaat dari kemajuan teknologi.

Berbicara mengenai teknologi tidak bisa memisahkan internet dengan gadget yang merupakan hasil dari teknologi itu sendiri.

Teknologi dan kemajuan pesatnya telah memberikan bantuan nyata dalam kehidupan manusia. Bahkan kemajuan teknologi yang ada dapat menciptakan peluang untuk mendapatkan uang tanpa harus keluar rumah.

Bacaan Lainnya

Penjualan secara online, dimana penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan secara langsun, sedang trend saat ini.

Tentu saja ini sangat membantu baik penjual maupun pembeli. Dimana social commerce digunakan penjual sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan, dan di lain pihak dimanfaatkan oleh pembeli untuk berbelanja yang bisa dilakukan dimanapun tanpa dihalangi ruang dan waktu.

Sayangnya pemanfaatan teknologi untuk proses jual beli saat ini dibatasi oleh pemerintah dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Melalui peraturan ini maka penjualan online melalui TikTok tidak dapat dilakukan lagi sampai dengan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut.

Lantas apakah politik hukum yang diterapkan pemerintah dengan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 merupakan hukum responsif?

Merujuk pada buku Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, salah satu karakter produk hukum yaitu responsif.

Pada strategi pembangunan hukum responsif, peranan besar terletak pada lembaga-lembaga peradilan yang disertai partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masayarakat.

Hukum yang dihasilkan bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakatnya.

Jika dilihat dari sisi penjual yang telah melakukan penjualan melalui social commerce, tentu saja hal ini merupakan hukum yang tidak responsif.

Pemberlakuan peraturan tersebut menghentikan pendapatan yang sudah di dapat selama ini.

Akan tetapi jika melihat dari sudut pandang penjual offline yang mana di dominasi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, tentu hal ini menjadi angin segar yang dapat mengembalikan penghasilan mereka.

Pemerintah sendiri berpendapat bahwa peraturan yang diundangkan ini bukan menghambat masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi.

Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi, sementara pedagang di TikTok Shop berpindah ke e-commerce seiring larangan social commerce berjualan dan bertransaksi.

Dari pemaparan di atas, penulis berpendapat politik hukum yang diterapkan pemerintah melalui pembaharuan hukum yaitu dengan mengundangkan Permendag 31 Tahun 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, sudah merupakan produk hukum responsif.

Hal ini berkaitan dengan tujuan negara yang ingin dicapai melalui peraturan tersebut yaitu mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Masyarakat yang merasa “dirugikan” tetap dapat memanfaatkan e-commerce untuk tetap memperoleh penghasilan dengan menggunakan kemajuan teknologi.

Penulis: Anggiat Sahat Maruli Gultom, SH
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Jambi

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI