Peristiwa (Pidana) Kanjuruhan

Opini
Sumber foto: www.idxchannel.com

Kasus tewasnya ratusan Aremania (Suporter Klub Arema) di Stadion Kanjuruhan, di samping mendatangkan duka yang mendalam, juga menyisakan pertanyaan siapa yang secara moral dan hukum bertanggungjawab atas hilangnya ratusan nyawa tersebut.

Terlepas dari sesuatu itu kehendak Tuhan, maka kewajiban manusia untuk mencari sebab-musabab terjadinya hal tersebut sebagai pembelajaraan supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Mencari sebab-musabab dari suatu peristiwa kemasyarakatan, maka mau tidak mau akan sampai juga kepada “akibat”.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Arema FC Selangkah Lagi Menjadi Juara Piala Presiden 2022

Suatu perisitiwa yang menimbulkan akibat menurut hukum, maka harus dicari siapa yanag paling bertanggungjawab atas tragedi tersebut dan sejauh mana pertanggungjawaban seseorang atau lembaga yang menjadi kausalitas dari akibat tersebut.

Perkembangan dari peristiwa Kanjuruhan ini, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan sekarang sudah dinaikan kepada tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Dalam tahap penyidikan, kepolisian tinggal mencari alat bukti dan saksi sehingga apabila ini terpenuhi maka tinggal menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan jadi tersangkanya.

Kontruksi Hukum

Suatu peristiwa yang sudah menjadi ranah polisi, tentu saja itu artinya ada suatu kejahatan atau suatu tindak pidana yang terjadi. Tindak pidana tentu berhubungan dengan ilmu hukum pidana.

Dalam peristiwa Kanjuruhan yang melibatkan puluhah ribu supporter dan menewaskan ratusan orang, tentu bukan perkara yanag gampang untuk menyelidikinya. Karena harus mengurai apa dan kenapa peristiwa kematian ratusan supporter itu.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya aliran kausalitas. Hanya dengan teori kausalitas inilah yang dapat menentukan penyebab yang paling dekat dan signifikan dalam peristiwa Kanjuruhan ini.

Apakah panitia pertandingan yang menjadi penyebab utama, ataukah supporter yang tidak mempunyai tiket pertandingan yang memaksa masuk sehingga stadion menjadi over kapasiti, apakah gas air mata yang ditembakkan oleh polisi, atau bahkan menyentuh manajamen pertandingan yang tidak becus mengatur pertandingan baik waktu dan memikirkan risiko yang timbul, dan sebagainya.

Pengungkapan hal-hal tersebut di atas menjadi penting karena peristiwa materilnya sudah terjadi sehingga tetap harus dicari faktor yang menentukan. Setelah itu baru akan terlihat siapa yang bertanggungjawab.

Pertanggungjawaban pidana berhubungan dengan pertanyaan apakah itu dilakukan dengan kesengajaan atau hanya kealpaan saja. Kedua unsur dari tindak pidana inilah yang dapat menentukan seseorang dihukum atau dibebaskan dari segala tuduhan.

Apabila dikatakan bahwa peristiwa itu dilakukan dengan sengaja, maka yang harus dibuktikan adalah bahwa memang kematian supporter ini betul-betul diinginkan oleh pelaku (opzet all ogmerk/ sengaja sebagai maksud).

Baca Juga: Gelar Diskusi Perdana di DPR, IMORI Kawal Inpres Percepatan Sepak Bola Nasional

Pelaku memang mempunyai maksud untuk menghilangkan nyawa ratusan supporter ini. Tetapi hal ini tidak mungkin. Bentuk kesengajaan lainnya adalah sengaja dengan kesadaran kemungkinan. Pelaku harus menyadari bahwa perbuatannya secara kemungkinan akan menyebabkan sesuatu akibat. Menilik ajaran ini maka terjadap peristiwa Kanjuruhan peluangnya fifti-fifti atau bisa mungkin bisa tidak.

Apabila kita melihat ajaran kesengajaan dalam bentuknya yang ketiga yaitu sengaja dengan kepastian, peluangnya besar. Di sini harus dibuktikan bahwa siapapun nantinya pelaku maka dia harus sudah menyadari apabila menentukan suatu keputusan atau kebijakan maka kemungkinan terjadi hal lain sangat besar.

Misalnya dalam peristiwa kanjuruhan, dengan memasukan supporter melebihi kapasitas maka sadar kepastian akan terjadi kekacauan, atau menembakan gas air mata maka sadar kepastian bahwa akan terjadi chaos dan kepanikan.

Yang lebih memungkinkan dan mempunyai peluang yang sangat besar adalah apabila kepada pelaku dikenakan delik kelalaian. Jadi pelaku berbuat lalai yang menyebabkan kematian kepada seseorang in case dalam peristiwa Kanjuruhan ratusan orang, misalnya dari sudut kurangnya perhitungan menghitung kapasitas stadion dan tiket pertandingan yang dicetak melebih kapasitas tersebut.

Semua kemungkinan masih terbuka lebar, yang penting adalah polisi membuat pertimbangan haruslah hati-hati karena sebab-musababnya beragam. Misalnya penggunaan gas air mata. Di lapangan kita harus menduga bahwa ada yang memerintah dan ada yang diperintah.

Harus diselidiki apakah penggunaan gas air mata dalam regulasi PSSI dibenarkan atau tidak, bagaimana SOP polisi dalam penggunaan gas air mata, apakah tindakan melemparkan gas air mata tersebut sesuai dengan SOP atau tidak. Pendek kata semua aturan boleh atau tidaknya penggunaan gas air mata harus menjadi focus concern dari penyidik.

Dengan demikian pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada pelaku atau pembuat karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan tertentu yang terlarang.

Membuktikan perbuatan terlarang dapat dilihat dari jumlah tiket yang melebihi kapasitas dan menyebabkan supporter tidak bertiket masuk, kemudian tidak melakukan antisipatif pengamanan yang memadai dan persiapan-persiapan lainnya yang seharusnya dilakukan namun tidak dilakukan. Unsur-unsur ini apabila tidak dilakukan akan membuat pelaku dapat dipidana.

Baca Juga: AnalisBola.com, Salah Satu Situs Berita Bola Terbaik Indonesia

Ketika timbul pertanyaan siapa yang harus bertanggungjawab? Apabila melihat uraian di atas tadi maka tentu saja pertanggungjawaban pidana itu harus dibebankan kepada pihak-pihak yang diberi tanggungjawab untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Atau yang menjadi pelaku adalah apabila seseorang melakukan penyimpangan terrhadap peraturan yang secara khusus mengatur pertandingan sepak bola dengan turunan lainnya.

Satu hal yang menjadi kebiasaan buruk kita adalah tidak adanya pihak-pihak yang secara moral berani menyatakan bertanggungjawab secara moral atas terjadinya kerusuhan di Kanjuruhan. Sifat-sifat kesatria dan rasa tanggungjawab kepada jabatan sudah sirna dari hati para pemangku kepentingan ini. Yang ada adalah saling menyalahkan atau menuduh salah satu pihak sebagai biang kejadian.

Penulis: 

Fatikhahanan Handinawati (201010250166)
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI