Perkembangan Kebijakan Pelayanan Kebidanan dalam Konsep Informed Consent

Konsep Informed Consent
Sumber: istockphoto.com

Informed consent merupakan sebuah proses di mana tenaga kesehatan memberikan informasi lengkap kepada pasien mengenai prosedur dan tindakan medis yang akan dilakukan, serta resiko yang terlibat dan alternatif yang ada. Dengan tujuan memudahkan pasien dalam membuat keputusan yang tepat terkait dengan tindakan medis yang akan diterimanya.

Konsep informed consent telah berkembang seiring dengan perubahan etika medis dan hukum yang mengatur hubungan antara tenaga medis dengan pasien. Sejarahnya dimulai dari abad ke-20, setelah perang dunia II terjadi, ketika munculnya kode etik medis yang lebih formal.

Pada tahun 1947, Kode Nuremberg muncul sebagai respon terhadap eksperimen medis yang tidak etis selama perang dunia II. Kode ini menegaskan pentingnya persetujuan sukarela dan informasi yang lengkap dari subjek penelitian dalam eksperimen medis.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pada tahun 1964, kasus medis yang terkenal di Amerika Serikat, yaitu kasus Salgo v. Leland Stanford Jr. University Board of Trustees, menekankan pentingnya tenaga kesehatan memberikan informasi yang cukup kepada pasien tentang risiko dan keuntungan suatu tindakan medis.

Pada tahun 1972, kasus canterbury v. spence menegaskan bahwa salah satu kewajiban yang dimiliki tenaga kesehatan adalah memberikan informasi yang cukup kepada pasien, sehingga mereka dapat membuat keputusan medis yang berdasarkan pengetahuan informasi tindakan yang memadai.

Sejak itu, peraturan dan etika medis telah semakin menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada pasien. Adapun di Indonesia sendiri informed consent telah diatur dalam Undang-undang Tentang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pada pasal 56 ayat (1).

Informed consent dalam pelayanan kebidanan berkembang dengan fokus pada memberikan informasi lengkap kepada pasien tentang prosedur medis, risiko, dan alternatif yang tersedia sebelum mereka menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan. Hal ini memastikan bahwa pasien memiliki pemahaman yang jelas dan memadai sebelum membuat keputusan terkait tindakan kebidanan kepada mereka.

Informed consent adalah cerminan dari etika professional bidan, hal ini dapat menunjukkan komitmen seorang bidan terhadap prinsip-prinsip keterbukaan serta penghormatan terhadap otonomi pasien dengan memberikan peluang kepada pasien untuk memberikan persetujuan terhadap setiap tindakan yang akan diberikan kepada mereka.

Selain itu dengan adanya informed consent dapat membantu bidan dalam mengurangi resiko terkait tuntutan hukum. Ketika pasien telah memberikan persetujuan terhadap informed consent yang telah diberikan oleh bidan.

Maka hal ini dapat menjadi perlindungan bagi bidan dalam kasus-kasus yang mempertanyakan prosedur medis yang dilakukan. Oleh sebab itulah mengapa informed consent sangat penting dalam dunia kebidanan.

Penulis:
1. Wulan Ramadhani.,MMR.,Dr .PH
2. Erina Dwi Restiana

3. Fatimah Az Zahroh
4. Nabila Nur Aini
5. Putri Adelia
Mahasiswa S1 Jurusan Kebidanan Universitas Muhammadiyah Gombong

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

 

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI