Sidang Etik Ferdy Sambo Naungi Hak Tolak Wartawan

Hak Tolak Wartawan
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220811210358-12-833635/ferdy-sambo-akui-telah-sampaikan-informasi-tidak-benar

Belakangan ini kita dihadapi dengan berita yang sedang trending topic di Indonesia, yaitu berita mengenai penyelidikan atas meninggalnya Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Dalam hal ini, tentunya media-media online juga ikut menyelidiki kasus tersebut karena ingin mendapatkan informasi atas perkembangan dari kasus Brigadir J. Salah satunya, sebelum sidang etik Ferdy Sambo digelar, Brimob membentak para wartawan/ media online yang ingin meliput perkembangan dari sidang etik Ferdy Sambo, suasana tidak kondusif.

Sehingga, hal ini menjadi perhatian public. Brimob membentak wartawan dan menyuruh wartawan untuk keluar dari gedung. Dengan terpaksa semua wartawan keluar gedung dan meliput sidang Ferdy Sambo dari luar gedung. 

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Esensi Hak Tolak bagi Wartawan

Berdasarkan dari kasus tersebut, Polri dinilai mempunyai sifat arogan. Polri dilindungi oleh Undang-Undang, begitu juga dengan wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Meskipun memiliki profesi yang tinggi, namun jangan sampai membuat orang-orang membenci profesi itu.

Semua masalah bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, tidak dengan membentak wartawan seperti itu. Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi, karena itulah profesi wartawan. Mengumpulkan, mengelola, menyunting, dan memberitakannya kepada khalayak umum.

Jika tidak ada wartawan/ media-media lain, semua orang tidak akan mendapatkan informasi mengenai apa yang sedang terjadi di Indonesia. Wartawan dilindungi oleh UU Pers. Jika wartawan dihalangi dalam mencari informasi untuk kepentingan umum, maka orang tersebut akan dipidanakan.

Termasuk yang memiliki profesi sekalipun. Hak tolak digunakan oleh wartawan untuk melindungi narasumber dari hal yang berbau sensitif. Wartawan bisa saja dipidanakan, jika wartawan itu sendiri mengarang tanpa menyebutkan sumber yang valid.

Hak tolak adalah hak yang dimiliki oleh seorang wartawan untuk menolak memberikan identitas pemberi informasi. Apabila pemberi informasi meminta kepada wartawan untuk menyembunyikan segala identitasnya atas kepentingan umum, maka wartawan wajib melakukannya.

Baca Juga: Isu Kasus Tindak Pidana Pelaku Pornografi Online yang Melanggar Kesusilaan

Namun, jika untuk kepentingan pribadi, wartawan berhak menolak atas permintaannya. Karena hal tersebut tentunya akan merugikan sebuah negara. Hak tolak merupakan hak dalam bentuk tanggung jawab wartawan terhadap berita yang Ia buat kepada khalayak umum.

Dalam membuat sebuah informasi untuk khalayak umum, wartawan bisa menggunakan hak tolak, di mana nantinya wartawan bisa menolak untuk menuliskan nama narasumber. Tergantung narasumber mau atau tidak untuk dipublikasikan.

Untuk hal seperti itu, wartawan harus berhati-hati dan teliti terlebih dahulu, apakah narasumber tersebut mengizinkan untuk di-public secara terbuka atau hanya mengizinkan nama inisial saja.

Sedangkan dari segi catatan atau biasa di sebut dengan ‘Off The Record’, wartawan tidak boleh menyampaikan informasi atas permintaan narasumber, dan diharamkan menulis pernyataan orang lain. Penggunaan hak tolak harus digunakan sesuai dengan profesinya.

Baca Juga: Apa Itu Menulis Faktual pada Teks Berita?

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 4, menyampaikan bahwa “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di hadapan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak”. Artinya wartawan berhak menolak apabila diminta keterangan mengenai pemberitaan yang dikeluarkan. Karena, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 dan 3, “Pers melayani Hak Jawab dan Hak Tolak”.

Selain dilindungi oleh UU Pers, dasar hak tolak juga terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menjelaskan bahwa ‘mereka yang menjalankan UU tidak dapat dihukum’. Dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik yang memegang teguh UU Pers, sehingga tidak dapat dipidanakan karena menggunakan hak tolaknya.

Penulis: Cindy Fitryani          
Mahasiswa Jurusan/ Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas 

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI