Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman tentang Pentingnya Revisi Awig-Awig Desa Adat di Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli

Adat
Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman tentang Pentingnya Revisi Awig-Awig Desa Adat Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.

Telah dilakukan Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman tentang Pentingnya Revisi Awig-Awig Desa Adat pada Rabu (09/11/2022), bertempat di Balai Dusun Antugan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali jam 10.30 WITA sampai 14.00 WITA.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli I Wayan Wira, S.H., Kepala Camat Tembuku I Putu Sumardiana, S.S.T.P., M.A., Majelis Desa Adat Kecamatan Tembuku, Perbekel Desa Jehem Drs. I Nengah Tesan Darmayasa M.Pd.H., Bendesa Adat Dusun Antugan dan Galiran, Kelian Dusun Antugan dan Galiran, Kelian Adat Dusun Antugan dan Galiran, Saba Desa Dusun Antugan dan Galiran, Kerta Desa Dusun Antugan dan Galiran, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., Dosen Pembimbing Lapangan KKN-T Universitas Udayana Dr. Tedi Erviantono S.IP., M. Si., dan tokoh/ warga masyarakat Dusun Antugan.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait urgensi dari pelaksanaan revisi Awig-Awig Desa Adat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Universitas Udayana Berusaha Capai IKU PTN, Beberapa UKM Terancam Dihapus

Dalam hal ini pembicara Dr. Dewa Rai Asmara Putra, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Udayana) mengatakan Awig-Awig harus selaras dengan perkembangan zaman agar kedepannya Awig-Awig Desa Adat dapat menjadi sebuah aturan yang memiliki legitimasi kuat, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan untuk dapat mengatur tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat yang berlandaskan Tri Hita Karana dan peraturan hukum yang sah dan mengikat, di mana hal tersebut juga dapat menciptakan masyarakat dengan kesadaran hukum yang tinggi.

Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman tentang Pentingnya Revisi Awig-Awig Desa Adat.

Hal tersebut juga disampaikan oleh I Wayan Wira, S.H. (Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli) yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi ini, bahwa revisi Awig-Awig Desa Adat diperlukan untuk mempertahankan eksistensi dan nilai-nilai budaya dalam menghadapi tantangan global.

Kesimpulan dari hasil sosialisasi dengan menghadirkan 2 (dua) pembicara ini, sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa adanya keharusan melakukan perubahan (Nguwah Nguwuhin) atau menyurat ulang Awig-Awig yang ada di Desa Adat menyesuaikan perkembangan yang terjadi.

Dalam membuat atau revisi Awig-Awig tersebut di mana seharusnya melihat tata cara apa saja yang diperlukan.

Baca Juga: Pergeseran Kedudukan Adat Istiadat dan Kebudayaan Nasional di Tengah Kemajuan Teknologi Globalisasi

Demikian berita acara Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman tentang Pentingnya Revisi Awig-Awig Desa Adat ini dibuat oleh KKN-T Ilmu Politik Universitas Udayana dengan sebenarnya, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Penulis: KKN-T Ilmu Politik
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Udayana

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI