Akad Ijarah dalam Pelaksanaan Bisnis Laundry

Bisnis Laundry

Ekonomi Islam di Indonesia sudah semakin berkembang. Tidak hanya di bidang perbankan, namun juga sudah mulai diterapkan di perekonomian sehari-hari oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jenis UMKM yang ada di masyarakat juga semakin bervariasi di bidang makanan, barang, dan jasa. Salah satunya adalah bisnis laundry yang merupakan bentuk usaha di bidang pencucian pakaian kotor sehingga siap untuk dipakai kembali. Jenis usaha ini memiliki banyak peminat, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau tidak sempat mencuci sendiri. Oleh karena itu, bisnis laundry ini semakin mudah untuk ditemui, apalagi di lingkungan sekitar universitas.

Akad Ijarah Pada Bisnis Laundry

Dalam Ekonomi Islam, dikenal istilah akad dalam melakukan transaksi. Akad memiliki peran penting sehingga Islam mendorong umatnya untuk selalu memperhatikan ketika membuat akad. Jenis akad dalam ekonomi Islam sendiri memiliki memiliki berbagai jenis yaitu, akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan sebagainya. Akad yang berlaku dalam bisnis laundry ini merupakan akad ijarah. Sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yang menyatakan bahwa; akad ijarah adalah pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang.

Dikarenakan ekonomi Islam selalu mengacu pada dalil Al-Qur’an dan Sunnah, maka akad ijarah juga memiliki landasan. Yaitu pada Al-Qur’an surat At Thalaq ayat 6 :

Bacaan Lainnya

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya; Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Ayat tersebut menjadi dasar dibolehkannya sewa menyewa dalam hukum Islam dengan contoh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya dengan imbalan upah. Dalam bisnis laundry, akad ijarah yang berlaku adalah jenis Al-ijarah ala Al-‘Amal yang berhubungan dengan sewa jasa. Pihak yang membayar jasa disebut dengan musta’jir, sedangkan pihak yang menyediakan jasa disebut mu’jir, dan upahnya disebut ujrah. Akad ijarah ini memiliki batasan, yaitu hanya untuk jasa yang sifatnya mubah, sehingga tidak berlaku untuk menyewa sesuatu yang diharamkan.

Penelitian Ekonomi Islam Tentang Jasa Laundry

Penerapan Ekonomi Islam dalam bisnis laundry sudah pernah diangkat menjadi topik di beberapa penelitian. Mursidah, pada tahun 2013 dalam penelitiannya yang berjudul “Penerapan Strategi Penerapan Tarif Biaya pada Bisnis Laundry dalam Perspektif Ekonomi Islam” menganalisa bisnis laundry dari dua sisi, yaitu pelaksanaan akad dalam menentukan tarif biaya dan mekanisme proses pencucian. Hasilnya, penerapan strategi dalam menetapkan tarif biaya bermacam-macam sesuai dengan jenisnya. Walaupun begitu, hal tersebut tidak menimbulkan penyimpangan dalam ekonomi Islam, karena bebas dari unsur paksaan, penipuan, dan tidak keadilan. Pelaksanaan ijab qabul cukup dengan isyarah bagi pelanggan lama, dan menggunakan ucapan untuk pelanggan baru. Sayangnya, untuk proses pencucian masih belum sesuai dengan syari’at Islam karena kurang memperhatikan kesucian pakaian.

Penelitian lainnya dilakukan oleh Laili Nur Amalia dengan judul “Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Penerapan Akad Ijarah pada Bisnis Jasa Laundry” yang dimuat dalam Jurnal Economic, tahun 2015. Penelitian ini berfokus di satu daerah yaitu Desa Kedungrejo. Mekanisme dalam bisnis laundry dari mulai penerimaan pesanan hingga selesai dijelaskan secara urut lalu dianalisis menggunakan dalil Al-Qur’an dan hadits yang relevan.

Bisnis Laundry Sah dalam Islam

Akad ijarah dimulai ketika pelanggan memberikan pakaian yang akan dicucikan kepada pihak laundry, lalu dibuat nota yang berisi tanggal penerimaan, berat pakaian, dan harganya. Dengan ini, maka pihak laundry mulai memiliki kewajiban untuk mencuci dan menyetrika pakaian pelanggan dan pelanggan memiliki kewajiban untuk membayarnya ketika pakaian sudah selesai. Sedangkan berakhirnya akad ijarah ketika pihak laundry menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan pakaian tersebut ke pemilik (pelanggan), dan upah langsung dibayarkan. Berdasarkan hasil kuisioner, ketika ada pakaian pelanggan yang tertukar atau hilang, maka pihak laundry akan meminta maaf dan mengganti barang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Penerapan akad ijarah pada bisnis laundry bisa dilihat dari dipenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya mu’jir dan musta’jir yang baligh, berakal sehat dan mumayyiz, adanya shighat akad yang ditunjukkan dengan rasa saling ridho, adanya ujrah atau upah, dan adanya ma’qud alaih (sesuatu yang dikerjakan) yaitu mencuci dan menyetrika pakaian pelanggan. Barang laundry adalah barang yang bisa diserahterimakan dan kemanfaatannya bersifat mubah tanpa ada unsur kemaksiatan.

Karena syarat dan rukun dalam akad ijarah sudah terpenuhi, maka bisa disimpulkan bahwa bisnis laundry ini sudah sah dan sesuai dalam ekonomi Islam. Adanya ketentuan kerja, bentuk kerja, waktu kerja dan ujrah sudah jelas, serta jasa yang ditawarkan oleh bisnis laundry ini termasuk ke dalam golongan mubah. Namun, sama seperti penelitian sebelumnya, jika ditinjau dari sisi prosedur pencuciannya, bisnis laundry ini masih kurang memperhatikan kesucian. Terlihat dari hasil observasi, terdapat beberapa proses yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu pemilahan jenis pakaian, proses pembersihan noda, dan proses pembilasan.

Agus Mustofa
Mahasiswa UİN Sunan Ampel Surabaya

Editor  : Kurnia Putri Mirani

Baca Juga:
Penting! Pahami Cara Mengembangkan Jiwa Berbisnis dengan Mudah
Problematika Bisnis di Tengah Pandemi
Ide Bisnis yang Cocok untuk Mahasiswa

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI