Anak Jalanan: Bisakah Dikategorikan Korban Human Trafficking? (Pandangan & Gerakan Nyata TIM PKM-RSH FH Unnes)

sosial
Human Trafficking.

Fenomena anak jalanan akan selalu menjadi tantangan yang rumit dan sulit ditemukannya solusi atas penyelesaiannya karena berbagai faktor serta masalah sosial yang menyertainya.

Hal ini ditemui mulai di sudut kota, perempatan lampu merah, stasiun, dan kolong jembatan akan selalu diwarnai oleh keberadaan mereka dan eksistensi mereka juga akan berjalan paralel dengan pembangunan suatu wilayah meskipun keberadaan mereka tidak diinginkan oleh masyarakat wilayah tersebut.

Di sisi lain, kita juga dapat memahami bahwasanya hidup menjadi anak jalanan bukanlah menjadi suatu pilihan hidup yang diinginkan oleh setiap insan yang berlogika, akan tetapi daya paksa itu harus diterima karena adanya suatu sebab tertentu.

Bacaan Lainnya

Namun pada bahasan lain, sudah menjadi rahasia umum bahwa eksistensi anak jalanan biasanya telah dikoordinir oleh kelompok yang rapi dan profesional. Mirisnya hal ini terkadang juga atas persetujuan orang tua atau wali dari anak untuk mendapatkan penghasilan dengan cara merampas hak dan kebebasan anak (Herlina, 2014).

Memulai untuk pemusatan pemikiran dan gagasan, peristilahan anak jalanan sejatinya telah didefinisikan oleh UNICEF pada tahun 1986, sebagai Children who work on the streets of urban area, without reference of the time they spend there or reasons for being there.

Lantas, pendapat tersebut diperbarui seiring perkembangan zaman karena, dalam Kertati (2018) meyebutkan bahwa UNICEF pernah sekali lagi mendefinisikan anak jalanan lagi sebagai Those who have abandoned their home, school, and immediate communities before they are sixteen years of age drifted into a nomadic street life.

Penyempurnaan pendefinisian, juga telah dilakukan oleh Abu Hurairoh dengan mengutip pendapat dari PBB (2006) sebagai mereka yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk bekerja, bermain, atau beraktivitas lain.

Anak jalanan tinggal di jalanan karena diabaikan atau terabaikan dari sanak keluarga yang dirasa tidak mampu menanggung beban karena rendahnya kemampuan ekonomi mereka.

Berangkat dari pendefinisian tersebut, Indrasari Tjadraningsingsih (1995: 13) memercayai bahwa anak jalanan yang bekerja secara informal di perkotaan rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, kecanduan akan candu, dan pelecehan seksual.

Adapun dari pendapat tersebut, bisa ditafsirkan bahwa kerentanan terhadap segala bentuk eksploitasi bisa disamakan dengan kerentanan anak jalanan untuk menjadi korban human trafficking.

Human trafficking dalam pandangan (Bryant & Landman: 2020) menyamakan dengan peristilahan “Modern Day Slavery”. Peristilahan tersebut digunakan karena menurutnya sudah sangat mencakup segala bentuk eksploitasi.

Various forms of exploitation, including slavery, human trafficking, forced labor, debt bondage, forced or servile marriage, and the sale and exploitation of children”.

Dengan kata lain, pendapat tersebut merujuk kepada situasi di mana seseorang dieksploitasi dan tidak dapat menolak atau meninggalkan situasi tersebut karena ancaman, kekerasa, paksaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan tipuan sesuai dengan definisi yang digunakan oleh ILO dan Walk Free Foundation.

Eksploitasi anak-anak untuk mendapatkan uang dengan merampas sebagian atau keseluruhan hak dan kebebasan sejatinya telah memenuhi unsur-unsur Modern Day Slavery dalam pendapat Bryant & Landman.

Artinya anak jalanan yang dipaksa oleh pihak yang lebih berkuasa sehingga mampu memaksa seorang anak untuk turun ke jalan dan mencari uang sejatinya telah menjadikan mereka salah satu bagian dari korban human trafficking.

Mirisnya, pendefinisian anak jalanan yang dipaksa untuk turun ke jalan (termasuk anak jalanan yang dipaksa oleh keluarga) untuk mencari nafkah, sebagai korban human trafficking di Jawa Tengah tidak disepakati oleh beberapa lembaga HAM dan perlindungan anak.

Pada akhirnya penanganan anak jalanan korban human trafficking disamaratakan dengan penanganan anak jalanan pada umumnya.

Padahal Teresita L. Silva (1996) pernah berpendapat bahwa ada 3 kategori dalam mengidentifikasi anak jalanan yakni: a) Children who actually live and work on street and are abandones or run away from families, b) Children who still regularly contact with families but often working on the street, c) Children of families living on the street.

Pendapat tersebut juga sejalan oleh Abu Huraerah (2006) yang menyebutkan bahwa terdapat sekelompok anak jalanan yang didorong orang tua untuk bekerja dengan alasan untuk menopang ekonomi keluarga. Di sisi lain, juga ada kelompok yang dieksploitasi orang dewasa untuk melakukan beberapa pekerjaan di jalanan.

Mengingat Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termuat mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban orang tua dalam mengasuh, memelihara, dan mendidik anak untuk mengembangkan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti.

Akan tetapi, amanat undang-undang tersebut kepada beberapa orang tua, tidak cukup tersampaikan dan terabaikan.

Kami melaporkan fakta tersebut dikarenakan selama observasi lapangan, kami menemukan bahwa tren anak turun ke jalan pasca pandemi dikarenakan daya paksa orang tua, ekspresi keprihatinan akan kondisi perekonomian, dan permasalahan lain yang di mana itu menjadi lapangan tanggung jawab orang tua.

Temuan tersebut menunjukan bahwa daya paksa orang tua menjadi salah satu momok eksistensi anak jalanan yang menjamur di kala pasca pandemi di Jawa Tengah.

Bagaimana tidak, apabila mengingat mengenai teori relasi kuasa, yang memahami secara sederhana bahwa orang tua diposisikan sebagai kekuasaan untuk mengambil keputusan dalam rangka perlindungan anak.

Akan tetapi dalam konteks ini, kekuasaan orang tua terhadap pengambilan keputusan untuk anak disalahgunakan, sehingga anak rentan dan tidak berdaya atas segala tindakan orang tua.

Pandangan ini didukung oleh Denord et al. (2020), yang menyiratkan mengenai kekuasaan yang dimaksud Foucault adalah adanya hubungan asimetris antara orang yang tidak setara dan keputusan yang dibuat tergantung pada posisi yang ditempati individu.

Adapun dalam konteks anak jalanan sebagai korban human trafficking dengan dikaitkan dengan teori ini adalah orang tua memberikan pengaruh yang cukup kuat kepada anak untuk turun ke jalan, karena secara norma dan budaya di Indonesia itu menempatkan orang tua sebagai junjungan dan tauladan bagi anak. Sehingga, penguasaan atas masa depan anak berada di tangan orang tua.

Adapun dari duduk masalah mengenai pendefinisian anak jalanan, sudah menjadi keharusan untuk menyepakati bahwa setiap anak jalanan yang dieksploitasi serta dirampas kemerdekaannya oleh pihak yang lebih berkuasa dalam hal ini orang tua dan pihak lain, haruslah disebut sebagai anak jalanan korban human trafficking.

Penyepakatan mengenai hal ini bertujuan agar setiap instansi yang menangani kasus human trafficking peka terhadap permasalahan anak jalanan. Kepekaan kepada permasalahan anak jalanan pada akhirnya mampu merumuskan penanganan yang ideal guna menekan jumlah anak jalanan di suatu sudut kota.

Perlindungan Anak Jalanan Jawa Tengah (PAJ Jateng), merupakan sebuah Tim PKM-RSH Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dibimbing oleh Bapak Ridwan Arifin, S.H., LL.M. yang diketuai oleh Fitria Damayanti dengan beranggotakan Atha Difa Saputri, Alyah Rezky Salsabilla, Anastasya Adhitawati, dan Bintang Rafli Ananta, dalam konteks pemecahan masalah anak jalanan, bisa dikatakan bergerak dengan berkontribusi pada ilmu pengetahuan serta menjadi perpanjangan suara bagi setiap anak jalanan dalam penuntutan pengembalian kebebasan hidup mereka.

Adapun dalam proyek sosial yang kami jalankan, bertujuan untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan mengenai model perlindungan dan formulasi kebijakan yang ideal dalam menangani permasalahan anak jalanan korban human trafficking dengan pendekatan Post Pandemic Recovery Approach.

Di projek ini kami bekerja sama dengan Instansi Polda Jawa Tengah, LRC KJHAM, UPT PPA Kota Jawa Tengah, Dina PPA Jawa Tengah, dan komunitas.

Post Pandemic Recovery Approach, suatu konsep global yang berfokus pada penyelesaian permasalahan yang timbul sebagai efek dari pandemi yang berkepanjangan secara efektif dan holistik demi mencapai ketahanan yang berkelanjutan dan inklusif (Schwab & Sternfels, 2022), diproyeksikan mampu memberikan pencerahan atas penyelesaian masalah anak jalanan korban human trafficking.

Sebelum mengadopsi pendekatan Post Pandemic Recovery Approach dalam penanganan permasalahan anak jalanan, terlebih dahulu tim kami menganalisa muasabab anak turun ke jalan di masa pandemi.

Hasilnya, 80% anak jalanan yang kami temui di beberapa wilayah di Jawa Tengah memutuskan untuk turun ke jalan dikarenakan daya paksa orang tua, keinginanan membantu orang tua, dan telah putus sekolah karena kemampuan ekonomi yang berada di wilayah kemiskinan.

Dari latar belakang masalah tersebut, solusi yang ditawarkan oleh pendekatan ini, yakni: 1) Pendekatan holistik oleh pemimpin sektor publik dan privat, 2) Fokus pada fleksibilitas dan pengutamaan kecepatan penanganan, 3) Penciptaan ketahanan sosial.

Berangkat dari hal tersebut, penyelesaian secara nyata atas kasus ini, diproyeksikan mampu menunjukan model perlindungan dan formulasi kebijakan yang ideal atas permasalahan anak jalanan korban human trafficking.

Penulis: Bintang Rafli Ananta
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI