Apakah Mengambil Keuntungan Lebih Dari 100% Jual Beli dalam Islam Haram?

Jual Beli dalam Islam

Hampir tidak jarang banyak masyarakat yang selalu bertanya dalam memulai bisnis, apakah jika mengambil keuntungan lebih dari 100% haram? Bahkan terkadang pun ada yang beranggapan bahwa mengambil keuntungan lebih dari 100% adalah sebuah kedzaliman bagi konsumen. Sehingga banyak yang beranggapan harga jual tidak boleh dua kali lipat harga modal yang dikeluarkan.

Dalam mengambil keuntungan tidaklah ditentukan batasan berapa laba maksimal yang diambil atau berapa laba minimal yang harus didapat, dengan syarat pembeli tidak tertipu dengan harga jual sehingga ia tidak merasa ditipu dan harus saling ridho diantara keduanya.

Ajaran Jual Beli dalam Islam

Ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin tentang kebebasan mengambil keuntungan: “Keuntungan tidak ada batasan tertentu karana itu termasuk rizki Allah. Terkadang Allah menggelontarkan banyak rizki kepada manusia sehingga kadang ada yang mendapatkan untung 100 atau lebih, hanya dengan modal 10”.

Bacaan Lainnya

“Dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, sehingga dia dapat untung besar. Dan kadang terjadi sebaliknya, dia membeli barang ketika harga mahal, kemudian tiba tiba harganya turun drastis. Karena itu, tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang”.

Islam memperbolehkan untuk mengambil keuntungan yang banyak dengan syarat barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang. Namun dalam kasus lain, jika harga jual melebihi harga pasar, maka si penjual harus menjelaskan agar si pembeli tidak tertipu. Penjual harus menjelaskan mengapa harga jual barang diatas harga pasar. Konsumen yang membeli barang terlalu mahal, hingga terhitung penipuan, maka konsumen punya hak ‘khiyar ghabn’ (khiyar karna harga yang sangat tidak layak).

Ekonomi Islam dan Konvensional

Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi kapitalis. Hal tersebut sangat melarang kebutuhan hajat hidup orang banyak dimiliki oleh segelintir orang sehingga orang tersebut dengan bebas memainkan harga pasar. Berbeda dengan ekonomi kapitalis, yang mana individu diperbolehkan untuk memiliki usaha seperti pertambangan. Contohnya gas, yang mana barang tersebut merupakan kebutuhan hidup orang banyak.

Mengambil keuntungan memang tidak ditentukan berapa batasan maksimal mengambil keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak disebabkan karena usaha penimbunan (ihtikar), sehingga menyebabkan barang itu langka dan harganya menjadi mahal dan dapat mendzalimi banyak orang. Dapat diambil kesimpulan bahwa diperbolehkannya mengambil keuntungan lebih dari 100% didalam Islam dengan beberapa ketentuan.

Diva Audrey Renata
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Bambang Tri Atmojo

Baca Juga:
Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Hubungan Ekonomi Islam terhadap Pengaruh Perbuatan Judi
Penerapan Ekonomi Islam di Era Milenial

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI