Aspek Hukum Pengelolahan Pariwisata di Bali: Tantangan Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Hukum Pengelolahan Pariwisata di Bali
Ilustrasi Pariwisata di Bali (Sumber: Penulis)

Saya Nadzhar Hidayat penulis dari artikel opini yang berjudul “Aspek Hukum Pengelolahan Pariwisata di Bali: Tantangan Pariwisata dan Lingkungan Hidup.

Disini saya akan menjelaskan beberapa informasi yang sudah saya dapatkan mengenai judul diatas. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata atau penulisan yang kurang berkenan bagi para pembaca, informasi yang saya dapatkan berdasarkan sumber yang ada.

Keberadaan pariwisata di Bali sebagai sektor utama perekonomian daerah dikarenakan Pulau Bali memiliki keindahan alam yang mempesona, masyarakat yang ramah, dan keanekaragaman tradisi, yang menyebabkan kegiatan pariwisata di Bali tetap eksis dari waktu ke waktu.

Bacaan Lainnya

Keindahan alam dan segala keunikan tersebut yang dibarengi dengan kekuatan keagamaan serta dikombinasikan dengan budaya sehingga bersatu sangat kuat dalam sisi kehidupan masyarakat.

Atas peranan tersebut membawa Bali pada dewasa kini menjadi salah satu daerah dengan kunjungan pariwisata terbesar di Indonesia.

Adanya peningkatan jumlah wisatawan yang datang dapat dipahami sebagai suatu dampak yang baik terutama pada aspek perokonomian masyarakat.

Pariwisata yang berdasarkan atas masyarakat adalah suatu aktivitas ekonomi penting yang bilamana dikelola dengan tepat dapat berdampak baik pada tatanan pembangunan, pengurangan kemiskinan, keselarasan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, manajemen sumber daya alam, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Aspek ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ialah dengan pesatnya perkembangan pariwisata berarti dibarengi dengan terbentuknya akomodasi pariwisata baru seperti hotel, villa, travel, dan lain-lainnya yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Disisi lain pembangunan industri wisata haruslah mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, agar dalam pengelolaannya dapat dirasakan sampai anak cucu kita. Hal ini berkaitan pula dengan prinsip budaya Bali yang menganut prinsip Tri Hita Karana yaitu prinsip hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan.

Adapun dampak dari perkembangan industri pariwisata terhadap lingkungan adalah dapat menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan pada tata ruang.

Banyaknya hotel, villa, restoran yang muncul dapat disimpulkan akan banyak juga limbah sisa yang dihasilkan, hal ini merupakan suatu hal yang buruk apabila tidak ditangani, diawasi, dan mempergunakan prosedur yang telah ditetapkan.

Dimulai dari pengertian pencemaran terhadap lingkungan hidup, adanya suatu zat yang dimasukan manusia kedalam suatu lingkungan hidup yang berakibat pada hilangnya fungsi yang sesuai dengan peruntuannya, bunyi pasal 1 angka 2 pada Undang-Undang Lingkungan hidup.

Pencemaran erat kaitannya dengan limbah, yang mana limbah diartikan suatu barang atas hasil dari kegiatan yang fungsi aslinya telah berubah, yang dari adanya perubahan fungsi (negatif) menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pemerintah daerah sebagai alat pengawasan tidaklah boleh lengah dengan pase ini, dikarenakan tidak melulu pesatnya pembangunan mengartikan bahwa daerah dibawa pada keuntungan dan manfaat positif.

Berdasarkan pembahasan yang ditulis diatas, terdapat beberapa rumusan masalah yang akan dijabarkan penulis, diantaranya:

  1. Bagaimana hubungan pariwisata dengan lingkungan hidup?
  2. Bagaimana upaya perlindungan lingkungan hidup atas dampak perkembangan pariwisata dalam bentuk aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Bali?

Dalam upaya guna memahami terkait kepariwisataan, penting untuk terlebih dahulu untuk memahami definisi kepariwisataan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Pengaturan umum mengenai pemahaman terkait komponen kepariwisataan diuraikan pada pasal 1 angka (1) sampai angka (7). Uraian tersebut berisikan pengertian dari hal-hal yang berkaitan dengan kepariwisataan.

Pariwisata adalah kata dalam bahasa sansekerta secara etimologis, yang berarti “tourisme” yang berasal dari bahasa Belanda atau “tourism” bahasa Inggris. Sinonim dari kata pariwisata sama dengan “tour”.

Pemikiran ini berdasarkan kata pariwisata yang terdiri dari dua suku kata yaitu kata “pari” dan kata “wisata”. Pemenggalan kata pari sendiri memiliki pengertian mengelilingi, sedangkan wisata memiliki makna melakukan suatu perjalanan.

Maka kata pariwisata berartikan suatu kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan untuk mengelilingi atau menuju satu tempat ketempat lainnya.

Pengertian pariwisata menurut ahli yakni H. Khodyat, pariwisata yakni Perjalanan yang dilakukan perseorangan atau dalam bentuk kelompok untuk berpindah dari tempat satu menuju tempat lainnya guna mendapatkan kebahagiaan dan keseimbangan dalam dimensi ilmu, budaya dan alam.

Kegiatan pariwisata memiliki hubungan dengan Hak Asasi Manusia. Hubungan ini disebabkan dari tujuan orang untuk berwisata yakni untuk mencari kepuasan dan kebahagiaan yang mana hal tersebut merupakan hak dasar yang dimiliki manusia yang bersifat Universal.

Pengakuan terkait kegiatan pariwisata dan berwisata sebagai hak asasi manusia bertitik pada rumusan artikel 24 UDHR menyatakan “everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holiday with pay”.

Kegiatan beriwisata ini pun telah tercantum didalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pada Undang-Undang dasar pun yakni pasal 28 C ayat 1.

Maka dengan adanya pengakuan hak beriwisata yang merupakan hak dasar dari manusia yang dideklarasikan oleh dewan dunia dan diatur pula pada undang-undang negara Indonesia menyebabkan tidak bisa dipisahkannya kegiatan berwisata ini dalam individu menjalankan kehidupannya dan hal ini secara langsung mengkibatkan perkembangan dan pembaharuan sektor pariwisata yang semakin inovatif dibarengi pula dengan pembangunan guna menunjang kebutuhan pariwisata yang harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat di jelaskan bahwa, Kompleksitas masalah yang terjadi pada industri pariwisata berhubungan erat dengan pengembangan pariwisata yang juga memiliki dampak terhadap lingkungan. Berkaca atas dampak yang diakibatkan maka diperlukan upaya pelestarian lingkungan.

Upaya pelestarian dapat dilakukan dengan memberlakukan regulasi terkait pariwisata yang isinya mengatur perlindungan terhadap lingkungan. Melalui kewenangan otonomi pemerintah daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah berhak membentuk peraturan yang termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Bali sebagai pelaksana otonomi daerah menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2012, dan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Pada peraturan daerah tersebut telah memperlihatkan pemerhatian lingkungan atas kegiatan kepariwisataan di Bali. Baik masyarakat, pemilik usaha, dan wisatawan terdapat dalam butir penjelasan pasal tersebut yang mewajibkan dalam melakukan kegiatan pariwisata agar tetap menjaga kelestarian alam.

Sebagai pertanggung jawaban bilamana melanggar ketentuan khususnya pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).

Dilihat berdasarkan inti atau isi pokok Pergub Nomor 58 Tahun 2012, dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang diterbitkan Pemerintah daerah Bali telah menunjukan adanya pemerhatian serta pengaturan pada lingkungan dalam hal pencegahan atas dampak yang ditimbulkan perkembangan pariwisata. Namun dalam pengadaan suatu aturan haruslah disertai dengan pengimplementasian pada pasal yang tercantum.

Penegakan hukum kepada badan usaha atau perseorangan yang melanggar dari ketentuan pasal haruslah dikenakan sanksi tegas sebagaimana yang termuat didalam peraturan.

Jadi, pernebitan suatu aturan haruslah diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan juga penindakan yang tegas, agar poin-poin yang dilindungi dari peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dilapangan.

Adapun dampak positif dan negatif dari pariwisata itu sendiri:

Dampak positif

  1. Peningkatan infrastruktur, perkembangan pariwisata yang selalu mengikuti arus modern pastinya harus dibarengi oleh infrastruktur yang menunjang, seperti hotel, bandara, mall dan lain sebagainya. Akibatnya masyarakat sekitar dimudahkan dalam menjamah akses untuk memenuhi kebutuhan.
  2. Membuka lapangan pekerjaan, dengan berdatangannya wisatawan yang berkunjung barang tentu mereka membutuhkan sandang, pangan, papan. Hal tersebut dapat membuka peluang bagi warga lokal membuka usaha dan mengais rezeki.

Dampak Negatif

  1. Polusi udara, industri pariwisata sering dianggap merupakan industri bersih akan tetapi polusi udara yang diakibatkan yakni pada pembakaran bahan bakar bus, mobil dan sepeda motor. Transportasi merupakan komponen penunjang utama pariwisata, diambil berdasarkan pengertian berwisata yakni berpindah dari satu tempat ketempat lainnya maka transportasilah alat yang digunakan.
  2. Polusi suara, polusi ini berbanding lurus dengan akibat yang timbul dengan banyaknya transportasi yang digunakan parawisatawan, yang mana kala tak jarang menimbulkan kebisingan.
  3. Dampak terhadap air, banyaknya akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran yang menggunakan atau mengkonsumsi air yang mana melebihi dari penggunaan masyarakat lokal dapat menyebabkan pendeknya masa ketersediaan air. Selain hal tersebut dengan begitu banyaknya akomodasi yang ada membuat retan dengan adanya pembuangan limbah cair.

 

Penulis: Nadzhar Hidayat
Mahasiswa Hukum, Universitas Muhamadiyah Malang 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI