Ayah di Lombok Timur Setubuhi Anak Kandung

Lombok Timur Anak Kandung

Kasus pelecehan sangat marak terjadi di Indonesia. Bahkan pelecehan kerap terjadi pada anak-anak yang dilecehkan oleh orang tua kandungnya sendiri. Anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi kerap menjadi korban pelecehan oleh orang tua kandung.

Seorang anak disetubuhi oleh ayah kandungnya di Kecamatan Lenek, Lombok Timur sejak kelas 4 SD hingga usia 15 tahun. SH (43) yang memperkosa Sari (nama samara) 15 tahun, anak kandung. Pertama kali dilakukan saat korban duduk dikelas 4 SD. Diketahui sebelum kejadian, korban tinggal bersama ibu angkatnya, di Desa Lenek Pesiraman, karena saat itu ibu kandung korban menjadi TKW.

Baca Juga: Trauma Berkepanjangan Sampai Takut Menikah Ditinjau dari Kacamata Psikologi Kognitif

Bacaan Lainnya

Diduga pelaku hampir 30 kali lebih, telah menyetubuhi korban, dan terakhir kali korban digauli ayah kandungnya pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 10.30 WITA di kos pelaku di Desa Lenek. Karena korban sudah bosan melihat perbuatan ayahnya terhadap dirinya, hampir enam tahun dirinya disiksa batin oleh ayahnya.

Untuk menghentikan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya, akhirnya korban bercerita kepada saudara tirinya, akan perbuatan ayahnya yang hampir enam tahun menyimpan aib perbuatan bejat pelaku terhadap korban. Saudara tiri korban akhirnya melaporkan hal ini ke polisi.

Saat ditemui di Unit PPA Polres Lombok Lotim, Rabu (17/11/2021) pelaku mengakui awal mula dirinya melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandungnya tersebut, dilakukan karena disuruh ibu korban ketika pulang bekerja dari luar negeri. Saat itu istrinya meminta dirinya untuk memegang payudara anaknya.

Pelaku sempat kaget, tapi karena diminta oleh istrinya, dirinya terpaksa melakukan apa yang disuruh ibu kandung korban. Pelaku mengaku tidak tahu alasan dari ibu korban yang menyuruhnya memegang payudara anaknya.

Baca Juga: Melihat Kasus “Meninggalnya Mahasiswa UNS” dari Persepsi Lain

SH juga menjelaskan kalau korban merupakan anak terakhir dari istri keempatnya. Kejadian pertama terjadi pada 2019, yaitu pertama kali memegang payudara anaknya, setelah itu korban melakukan persetubuhan. Persetubuhan di kosannya dilakukan sebanyak tujuh kali.

Nafsu bejat pelaku muncul karena kerap melihat anaknya menggunakan rok pendek, sehingga dirinya merayu anaknya untuk diajak memuaskan nafsunya dengan mengiming-imingi akan dibelikan HP baru. Korban pun akhirnya  termakan rayuan sang ayah sehingga korban melakukan apa yang diminta oleh ayahnya.

Pelaku akan menyetubuhi korban saat orang rumah sudah tertidur. Pelaku mengatakan sebelum dirinya melakukan hal tidak terpuji terhadap anaknya ternyata korban telah disetubuhi oleh temannya, karena korban kerap keluar malam bersama temannya.

Pelaku membantah kalau dirinya telah menyetubuhi anaknya sampai 30 kali itu tidak benar. Melainkan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali yang diawali dengan memegang payudara saat disuruh ibu kandung korban.

Baca Juga: Penyebab Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dalam Teori Psikologi

Apa yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya pun diakui dirinya khilaf, dan menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap darah dagingnya. Kapolres AKBP Herman Suriyono SIK MH saat dikonfirmasi menegaskan pelaku dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan diancam dengan Undang-undang perlindungan anak,” tandasnya.

Berdasarkan kasus ini tema yang akan di bahas yaitu Kontrol diri. Kontrol diri menurut Wallstons (dalam Adeonalia. 2002:36) adalah keyakinan individu bahwa tindakannya akan mempengaruhi perilakunya dan individu sendiri yang dapat mengontrol perilaku tersebut.

Individu dengan kontrol diri yang tinggi akan melihat dirinya mampu mengontrol segala hal yang menyangkut perilakunya, begitu juga sebaliknya apabila kontrol dirinya rendah maka individu tersebut tidak mampu untuk mengontrol segala hal yang menyangkut dengan perilakunya.

Menurut saya, pelaku berinisial SH usia 43 tahun memiliki kontrol diri yang rendah, sehingga tidak dapat mengontrol nafsu seksualnya terhadap anak kandungnya.

Gayatri Indriani Widyastuti
Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI