Berutang tapi Ternyata untuk Bermain Judi Online: Apakah Bisa Dipidana?

Judi Online
Sumber: pixabay.com

Teknologi bisa berdampak positif ataupun negatif bagi manusia, hal ini kembali lagi bagaimana manusia tersebut bisa memanfaatkan teknologi ke arah yang lebih bermanfaat atau malah ke arah yang tidak bermanfaat. Dasawarsa ini banyak sekali orang yang salah memanfaatkan teknologi sampai merugikan dirinya sendiri bahkan sampai merugikan orang lain.

Semakin canggih teknologi semakin mudah manusia menggunakan nya, bahkan cukup dengan menggunakan smartphone orang-orang sudah bisa mendapatkan berbagai informasi dengan instan dan bahkan orang-orang juga tidak ragu memanfaatkan teknologi tersebut untuk membuat orang lain terjebak kedalam kerugian yang besar.

Hal ini yang tidak bisa kita cegah dengan mudah, tergantung bagaimana bijaknya kita sebagai pengguna smartphone ini bisa menggunakan smartphone kita ke arah yang lebih bermanfaat.

Bacaan Lainnya

Judi online atau yang biasa kita sebut dengan judi slot adalah salah satu penyelewengan teknologi, banyak sekali anak muda yang terjebak dengan iming-imingan mendapatkan uang secara instan melalui judi slot ini tidak hanya kaum muda bahkan kaum tua juga ikut-ikutan.

Jaman dahulu sebelum adanya judi online orang-orang pada bermain judi ini secara langsung dan secara sembunyi-sembunyi dari penglihatan orang lain. Dengan adanya judi online orang-orang sudah tidak lagi ragu-ragu atau sudah secara terang-terangan dalam bermain judi online ini.

Banyak sekali kita temui orang-orang bermain judi online ini secara terang-terangan atau di tempat umum seperti di coffe shop, kantor, bahkan di gedung istimewa DPR sekalipun, seperti yang diberitakan bahwa salah satu anggota DPR tertangkap kamera yang sedang bermain judi slot pada saat rapat di gedung DPR.

Hal ini menandakan sebegitu mudahnya orang-orang bermain judi slot ini bahkan tidak lagi perlu sembunyi-sembunyi dari keramaian. Hal yang dulunya tabu sekarang menjadi hal yang umum dan terlihat biasa saja.

Tentu saja tidak mudah membuat orang-orang sadar bermain judi slot ini adalah hal yang salah dan bisa berdampak buruk bagi dirinya sendiri, jaman dahulu orang-orang bermain judi ini mengharapkan keberuntungan yang bahkan peluang mereka bisa menang itu sangatlah tipis.

Namun dengan adanya judi online ini para pemilik judi online ini atau yang biasa kita sebut bandar judi ini bisa mengatur sistem yang mereka inginkan, dan bisa dengan mudah mendapatkan keuntungan yang mereka bisa atur sesuka mereka.

Bodohnya para players ini mereka sudah tahu judi online ini bisa diatur sesuka bandar tapi mereka masih mengharapkan keberuntungan yang biasa mereka sebut dewi fortuna berpihak kepada mereka.

Inilah yang disebut dengan kecanduan yang di mana mereka tidak bisa mengontrol hal itu, jika sekali sudah terjebak dalam zona ini mereka sulit untuk keluar karena sudah kecanduan.

Tidak sedikit uang yang dihabiskan untuk bermain judi slot ini, bahkan tidak sedikit para players ini sampai mengalami kerugian yang sangat besar, seperti bangkrut dari usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Setelah tidak memiliki uang sama sekali para players ini tidak ragu meminjam uang dengan keluarga, kerabat dekat atau teman dekat, bahkan sampai meminjam uang melalui Pinjaman Online (PINJOL) hal ini sudah menjadi hal yang umum dilakukan para players .

Hal ini yang membuat penulis tertarik dalam mengangkat topik ini melalui media tulis ini, karena sudah maraknya hal ini ditemukan penulis dalam sehari-hari. Tidak satu kali penulis dihubungi teman-teman yang sudah kecanduan dalam judi online ini dan kemudian mereka meminjam uang dengan penulis, pastinya dengan alasan-alasan yang beragam.

Dalam tulisan kali ini bukanlah tentang judi online tapi tentang utang piutang yang disebabkan oleh judi online ini, dan bagaimana dari sisi pandang hukum terkait utang piutang ini apakah termasuk dalam wanprestasi yang disebabkan tidak mampu membayar utang karena hal-hal yang di luar dari kuasa para peminjam dan perkara ini hanya termasuk dalam perkara perdata yang di mana peminjam tidak bisa di pidana atau  hal ini bisa dimasukkan ke dalam perkara pidana penipuan dan/ atau penggelapan.

Segi Pandang Hukum dari Utang Piutang yang Disebabkan oleh Judi Online atau Slot

Utang piutang pada dasarnya adalah suatu perkara perdata yang mana utang piutang termasuk dalam perjanjian, sedangkan perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1313 yang berbunyi, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat seperti dalam ketentuan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dalam utang piutang juga sudah terdapat aturan yang secara khusus mengatur perjanjian tentang utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut, “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Pertanyaannya adalah apakah orang yang berutang bisa dipidanakan atau tidak, namun pada dasarnya orang yang memberi utang bisa saja melaporkan orang yang berutang ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, karena tidak ada ketentuan yang melarang tersebut, akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 Ayat (2) UU HAM, yang berbunyi sebagai berikut, ”Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Jika kita merujuk pada Pasal 19 Ayat (2) UU HAM seseorang tidak dapat dipidana jika terdapat unsur ketidakmampuan atau biasa kita sebut wanprestasi untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, tapi bagaimana jika di dalam utang piutang ini terdapat unsur penggelapan dan penipuan, apakah seorang yang berutang bisa dipenjarakan? Mari kita bahas bersama dibawah ini!

Orang dalam berutang tentunya adanya suatu keperluan dari segi materil yang tidak dimiliki oleh orang tersebut sehingga orang yang berutang ini harus meminjam uang kepada orang lain, yang menjadi masalah adalah ketika orang ini tidak membayar utangnya, apakah mereka bisa dipenjarakan atau tidak?

Jika utang tersebut tidak bisa dibayar karena disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam membayar dan uang tersebut memang digunakan untuk keperluan yang sebenarnya seperti pada saat mereka meminjam maka orang yang berutang ini tidak bisa dipenjarakan karena merujuk pada Pasal 19 Ayat (2) UU HAM.

Permasalahannya adalah bagaimana jika sebab orang berutang ini dikarenakan kecanduannya bermain judi online, sehingga sampai rela meminjam uang dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online, tentunya mereka menggunakan berbagai cara untuk meminjam uang tersebut, seperti berbohong ketika meminjam uang dan beralasan untuk keperluan keluarga atau untuk berobat namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, apakah hal ini termasuk dalam unsur penipuan?

Kalau kita melihat pasal tentang penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu berbunyi, ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Jika berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila seseorang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan agar orang lain memberi hutang kepada dirinya maka hal ini bisa termasuk dalam unsur penipuan.

Berdasarkan penjelasan di atas penulis menyimpulkan utang piutang akan tetap menjadi kasus perdata apabila dalam utang piutang tersebut tidak terdapat unsur penipuan yang di mana yang dimaksud dalam unsur penipuan ini adalah adanya unsur kebohongan pada saat meminjam uang tersebut seperti beralasan untuk kepentingan keluarga atau berobat dan lain-lain.

Namun pada kenyataan nya uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot, jika orang ini tidak ada etikat baik untuk membayar utang tersebut maka yang meminjamkan uang bisa menuntut peminjam dengan Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang (bedrog).

Penulis: Muhammad Ruseza

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI