Daging Rekayasa Laboratorium Menurut Kacamata Islam

Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) daging merupakan bagian yang terlunak pada tubuh makhluk hidup (manusia dan hewan) yang dibungkus oleh kulit serta melekat pada bagian tulang.

Daging berasal dari bahasa inggris kuno mete yang bermakna makanan, atau meat yang berarti daging yang dapat dikonsumsi atau dimakan.

Dalam bahasa denmark akrab disebut mad dan juga dalam bahasa swedia dan norwegia disebut mat yang mengartikan bahwa daging adalah makanan. Sehingga dapat diartikan secara umum bahwa daging merujuk pada makanan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemanfaatan Ubi Jalar Ungu untuk Mendeteksi Kandungan Formalun pada Makanan sebagai Metode Sederhana

Teknologi yang semakin modern semakin memungkinkan para ilmuan untuk berimajinasi dan membantu menghadapi krisis pangan yang ada pada SDGS (sustainable development goals) nomor 3 dan 4.

Dari perkembangan teknologi para ilmuan mulai mencipkatan daging buatan yang dinilai sangat efisien dan ramah lingkungan dan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

Daging yang dihasilkan memiliki sedikit kolestrol, higienis (karena proses lebih steril) dan ekonomis. Istilah daging rekayasa lab ini baru popular di beberapa negara saja.

Baca Juga: Dampak Negatif dan Solusi terhadap Tempat Pembuangan Sampah Tidak Strategis di Pinggir Jalan

Upaya merekayasa diawali oleh profesor Mark Post, akademisi dari Maastricht University, Belanda. Bersama beberapa ilmuan lainnya, berhasil merancang burger berbahan daging buatan lab pertama.

Lantas Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hal Ini?

Memang hal ini tidak dijelaskan secara jelas pada Alquran dan hadist karena ini merupakan isu zaman modern (kotenporer).

Secara umum, ajaran islam menjelaskan bahwa setiap hewan selain ikan dan belalang harus disembelih dengan cara yang baik dan benar.

Baca Juga: Sosialisasi Kelompok Bulan Island 1 UIB di Panti Asuhan: Hidup Bersih & Sehat!

Harus disembelih dengan syariat islam, yaitu dengan menyebut nama Allah. Dan disini cara untuk membuat daging buatan adalah dengan mengambil hanya sebagian dari bagian tubuh hewan tersebut.

Tabel Hukum In Vitro

No Nama teknik Sumber Proses Hukum Analogi hukum
1. In virto  I Sel hewan Tanpa penyembelihan Haram Dianggap bangkai
2. In vitro II Sel hewan Penyembelihan Halal Sesuai dengan syariat islam
3. In vitro III Sel ikan dan belalang Sembelihan dan tanpa sembelihan Halal Hewan yang halal meskipun menjadi bangkai
4. In vitro IV Tumbuhan (nabati) Pemotongan Halal Segala yang berasal dari tumbuhan diperbolehkan

Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa proses yang haram ketika in vitro I yang melakukan proses tanpa penyembelihan.

Baca Juga: Petani Mendenrejo Terima Ilmu Baru dari Mahasiswa IPB University: Cara Sederhana Ukur pH Tanah

Hukum dalam pembuatan daging rekasaya lab akan berubah halal jika proses in vitro yang dilakukan sesuai dengan tututan syariat islam.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Salwa Arsy Nugroho

Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI