Dampak Kasus Anak Rafael Alun terhadap Pelaporan dan Penerimaan Pajak 2023

Opini
Sumber foto: fajar.id

Kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo terbongkar karena peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak yaitu Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap David, ia sempat mengalami koma dan dirawat di rumah sakit beberapa bulan.

Setelah video penganiayaan itu tersebar luas, gaya hidup Mario yang kerap memamerkan kemewahan membuat masyarakat curiga. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Rafael mengaku memiliki harta senilai Rp56,7 miliar.

Angka tersebut dianggap terlalu besar mengingat Rafael hanya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian dalam rekening Rafael yang nilainya mencapai total Rp500 miliar.

Bacaan Lainnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun pemecatan Rafael Alun tersebut dinilai tak mampu kembalikan kepercayaan publik terhadap Dirjen Pajak.

Kasus ini juga berpotensi mengganggu kredibilitas Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati dan menurunnya kepercayaan masayarakat terhadap pemerintah terutama dalam proses pelaporan dan penerimaan pajak oleh.

Dampak adanya kasus tersebut, mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat pajak yang mereka bayar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat beranggapan bahwa pajak yang telah dibayar telah digunakan secara tidak etis, seperti korupsi atau pencucian uang oleh pegawai pajak tersebut.

Kasus anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, telah berdampak signifikan pada karier Rafael Alun. Rafael Alun dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diinspeksi terkait kekayaannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Kasus ini juga telah merembet ke pegawai Kementerian Keuangan lainnya, dan berdampak cukup luas terhadap penurunan kepercayaan publik dalam membayar pajak dan melaporkan harta kepemilikannya kepada pemerintah.

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi negara. Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak sebagai warga negara, yang juga memberikan keuntungan seperti kemudahan berbisnis dan pembiayaan fasilitas umum.

Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Pajak juga membantu pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadi sumber dana pemerintah untuk pembangunan. Kepercayaan publik terhadap pajak dapat terganggu akibat kasus anak Rafael Alun, yang dapat mengurangi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kasus anak Rafael Alun berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara. Aksi boikot laporan dan pembayaran pajak dapat terjadi sebagai respon terhadap kekecewaan dan kepercayaan yang tergerus akibat kasus ini. Kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak, menjadi rendah.

Hal ini dapat mengurangi kepatuhan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak, terutama pada pajak orang pribadi. Penurunan kepatuhan ini dapat berdampak negatif pada penerimaan pajak negara.

Untuk mengatasi potensi penurunan penerimaan pajak, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kerja sama internasional, dan melakukan pembenahan sistem perpajakan.

Dampak dari kasus Mario Dandy tentunya berdampak terhadap kepatuhan pajak, dimulai dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tentunya menurun, dan nantinya menyebabkan kewajiban pajak menurun dan akan menimbulkan masalah baru bagi pendapatan negara yang berkurang karena menurunnya kesadaran wajib pajak.

Sorotan publik terhadap harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui kerap pamer harta di media sosial sehingga membuat para masyarakat menyoroti kekayaan orang tuanya yang merupakan pejabat pajak setingkat eselon III. Pemerintah menargetkan penerimaan dari setoran pajak tahun ini akan mencapai Rp1.718 triliun.

Adapun kontribusi PPh orang pribadi pada tahun lalu hanya mencapai 0,7% terhadap total penerimaan pajak. Kepercayaan publik tentu akan mempengaruhi pelaporan SPT tahunan pajak. Hanya saja, kondisi ini masih belum pasti tergantung seberapa lama wajib pajak mau menanggung risiko dikenakan sanksi jika tidak lapor SPT.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kasus Rafael tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak, Ditjen Pajak sudah punya instrumen lengkap mengawasi kepatuhan pajak.

Petugas pajak bahkan bisa menerbitkan surat peringatan  kepada wajib pajak yang tidak lapor SPT, pelaksanaan pemeriksaan hingga penyidikan pidana pajak.

Indonesia sedang melaksanakan kebijakan fiskal ekspansif. Kebijakan ini ditandai dengan penurunan tarif pajak dan kenaikan belanja pemerintah. Target pajak masih belum terpenuhi hingga sekarang.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan tax amnesty untuk memancing wajib pajak mengakui kekayaannya dengan mengampunkan pajak selama periode tertentu. Pemerintah juga mulai mencari sumber-sumber penerimaan pajak yang baru, seperti pajak untuk smartphone yang menjadi isu hangat di media sosial.

Perlu ditumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak yang memudar. Karena partisipasi wajib pajak untuk memaksimalkan target pajak adalah pokok utama dalam sistem penerimaan pajak itu sendiri.

Direktorat Jenderal Pajak seharusnya memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan memperkuat kontrol atas sistem perpajakan melalui kebijakan-kebijakan. Keberanian pegawai pajak melaporkan rekan kerjanya yang melakukan penyimpangan mengingat adanya whistle blowing system.

Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Whistle blowing system adalah sebuah sistem untuk mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini merekapun membangun unit pengawasan internal dan mengembangkan budaya korektif sesama anggota.

Penulis:
1. Harif Ilahi
2. Cahya Kamila
3. Nina Rahma
4. Khezia Rachel
Mahasiswa Perpajakan Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

beritasatu.com. 25 Febuari 2023. Kasus Mario Dandy Bisa Hambat Target Penerimaan Pajak. Diakses pada 12 Juli 2023, dari

https://www.beritasatu.com/ekonomi/1029618/kasus-mario-dandy-satriyo-bisa-hambat-target-penerimaan-pajak

cnbcindonesia.com. 4 April 2023. Ada Kasus Rafael Alun, Kepatuhan Pajak Bisa Terganggu? . Diakses pada 12 Juli 2023, dari

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230404101431-8-427124/ada-kasus-rafael-alun-kepatuhan-pajak-bisa-terganggu

nu.or.id. 10 Maret 2023. Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Turunkan Kinerja Kemenkeu. Diakses pada 13 Juli 2023, dari

https://www.nu.or.id/nasional/buntut-kasus-harta-rafael-alun-trisambodo-turunkan-kinerja-perpajakan-kemenkeu-uCCpL

nasional.tempo.co. 24 Februari 2023. Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Kronologi Lengkap dan Motifnya. Diakses pada 17 Juli 2023, dari

https://nasional.tempo.co/read/1695542/kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-kronologi-lengkap-dan-motifnya

cnbcindonesia.com. 27 Februari 2023. Mario Dandy, Kekuatan Warganet, dan Ancaman Reputasi. Diakses pada 16 Juli 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/opini/20230227171009-14-417384/mario-dandy-kekuatan-warganet-dan-ancaman-reputasi

kumparan.com. 11 Maret 2023. Kasus Mario Dandy Jadi Game Changer Penerapan Good Governance di Indonesia. Diakses pada 16 Juli 2023, dari https://kumparan.com/georgius-benny/kasus-mario-dandy-jadi-game-changer-penerapan-good-governance-di-indonesia-1zzQReg1tBr

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI