Dampak Media Sosial terhadap Maraknya Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah

Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah
Ilustrassi: istockphoto

Media sosial dapat memberikan dampak positif tetapi juga dapat memberikan dampak negatif. Remaja merupakan kelompok usia yang paling banyak menggunakan media sosial tetapi juga merupakan kelompok usia yang masih labil dan belum mampu menguasai diri sehingga masih sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan negatif seperti cyberbullying.

Bullying yang sering dilakukan melalui penggunaan media sosial yaitu cyber bullying yang dilakukan melalui menyindir, menghina, bahkan mengancam. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat dampak penggunaan media sosial terhadap perilaku bullying.

Penelitian ini merupakan peneltiain observasional analitik dengan rancangan cross sectional study. Sampel dalam penelitian ini yaitu siswa-siswi SMP Negeri 1 Tomohon yang berjumlah 291 responden. Analisis data dilakukan menggunakan uji statistik.

Bacaan Lainnya

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara penggunaan media sosial terhadap perilaku bullying pada remaja. Oleh sebab itu, perlu adanya edukasi dan tindakan proaktif kepada remaja dalam penggunaan media sosial.

Selain itu, perlu ditanamkan kepada remaja tentang etika berinternet dan peran orang tua dalam mengawasi remaja agar dapat menggunakan media sosial secara positif tanpa adanya cyberbullying.

Remaja menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia antara 10-18 tahun dan pada masa remaja terjadi growth spurt atau pertumbuhan cepat termasuk juga pubertas.

Pada fase tersebut, terjadi pertumbuhan fisik disertai perkembangan mental-kognitif, psikis, juga terjadi proses tumbuh kembang reproduksi yang mengatur fungsi seksualitas.

Pada masa remaja, permasalahan yang akan muncul cukup kompleks mulai dari prestasi di sekolah, pergaulan, penampilan, menyukai lawan jenis serta keinginan aktualisasi diri melalui penggunaan media sosial.

Jika remaja tidak mampu menguasai diri dalam menggunakan media sosial maka akan muncul permasalahan-permasalahan negatif akibat informasi yang tidak benar yang dapat membuat remaja cenderung melakukan kenakalan dalam pergaulan, konsumsi alkohol dan narkoba hingga melakukan penindasan kepada teman sebaya dengan melakukan kekerasan.

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan observasional analitik dengan rancangan cross sectional study. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati tanpa memberikan intervens atau perlakuan pada subjek peneliti, di mana pengukuran variabel independen dan dependen dilakukan secara bersamaan.

Sampel dalam penelitian ini adalah siswa siswi SMP Negeri 1 Tomohon yang berjumlah 291 orang yang diambil menggunakan teknik accidental sampling. Variabel independen dalam penelitian ini adalah media sosial sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah perilaku bullying.

Penelitian ini dilakukan mulai tanggal 14 Januari 2020 sampai 17 Februari 2020. Pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah dimodifikasi oleh peneliti dan telah dilakukan uji validitas dan reliabilitas. Kuesioner untuk variabel independen terdiri atas 33 pertanyaan, sedangkan variabel dependen terdiri atas 38 pertanyaan.

Analisis data dilakukan dengan menggunakan uji statistic chi square dengan tingkat signifikansi 5% (α = 0.05) dengan tingkat kepercayaan 95%.

Media sosial di Indonesia pada tahun 2020 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 10 juta orang Indonesia yaitu 150 juta jiwa (2019) orang aktif sebagai pengguna media sosial. Hampir semua lapisan masyarakat memanfaatkan hadirnya media sosial ini.

Pengguna media sosial di Indonesia menghabiskan waktunya per hari rata-rata yaitu selama 3 jam 26 menit. Berdasarkan riset data yang dilakukan, dibedakan berdasarkan kategori usia dan jenis kelamin, mereka yang berusia 13 sampai 17 tahun sekitar 7,1 persen dari total populasi berjenis kelamin perempuan menggunakan media sosial, dan 6,2 persen yang berjenis kelamin laki-laki.

Yang dikatakan remaja adalah mereka yang berusia sekitar 13 sampai 17 atau 18 tahun. Masa remaja merupakan periode yang sangat penting untuk diperhatikan karena merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dan dari sinilah sikap juga perilaku dapat mengalami perubahan.

Selain itu, masa remaja juga disebutkan sebagai usia bermasalah; masa produktif dalam pencarian jati diri; usia yang menakutkan; dan masa yang tidak realistik atau memandang dirinya seperti yang diinginkan, bukan berdasarkan kenyataan.

Melalui media sosial kita bisa berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya beribu-ribu kilometer sekalipun dan dengan orang yang tidak dikenal sekalipun. Media sosial identik dengan menggunggah gambar, video, ataupun tulisan yang dilengkapi fitur like (kecuali WA), komen, dan share.

Fitur-fitur yang dihadirkan dalam media sosial ini membuka peluang bagi kita untuk bebas berekspresi dengan mengunggahnya, dan netizen (internet citizen) atau warganet diberi peluang untuk berkomentar. Tak sedikit mereka yang mengunggah foto di Instagram dibanjiri dengan ribuan like dan beragam komentar positif, namun tak jarang pula komentar negatif berada.

Banyak kasus perundungan memberikan dampak negatif jangka panjang bukan hanya kepada korban, tapi juga kepada pelaku baik secara fisik maupun psikologis. Bagi pihak korban, perundungan merupakan predikator signifikan yang menyebabkan depresi.

Mereka umumnya akan mengalami kecemasan dalam interaksi sosial, memiliki tingkat kepercayaan diri rendah, merasa kesepian, hingga bertendensi untuk mengalami gangguan jiwa serta melakukan self-harm, bahkan bunuh diri.

Secara tidak langsung hal ini akan meningkatkan risiko kesehatan fisik-mental, sosial, hingga pendidikan yang buruk di usia anak-anak maupun remaja . Hal ini pernah dialami oleh selebriti Indonesia, Marshanda. Ia secara terbuka mengaku pernah menjadi sasaran perundungan saat masih duduk di sekolah dasar oleh teman-teman sekelasnya.

Akibatnya dia menjadi pribadi yang pemalu dan minder soal bergaul di sisi lain, pelaku perundungan juga berpotensi mengalami masalah serius seperti perilaku yang cenderung agresif dan hiperaktif serta memiliki kecenderungan untuk mengabaikan aktivitas pendidikan hingga berisiko tinggi terpapar narkotika.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaku perundungan juga berpotensi tidak memiliki empati terhadap sesama. Jika tindakan merundung sudah dianggap sebagai hal yang ‘biasa’, maka bukan tidak mungkin pada masa depan pelaku dapat berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara penggunaan media sosial dengan perilaku bullying pada siswa-siswi SMP Negeri 1 Tomohon. Siswa-siswi yang menggunakan media sosial akan berisiko dan cenderung melakukan bullying terutama cyber bullying.

Oleh sebab itu, pentingnya edukasi dan tindakanproaktif kepada remaja dalam penggunaan media sosial agar dapat digunakan secara positif. Selain itu, perlunya menanamkan etika berinternet dan perlunya peran orang tua dalam mengawasi remaja dalammenggunakan media sosial agar tidak terjadinya perilaku bullying melalui media sosial.

Penulis: Muhammad Sidik
Mahasiswa Tadris IPS UIN Syarif Hidayatullah

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI