Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law

Omnibus Law
Omnibus Law. (Source: uu-ciptakerja.go.id)

Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang baru yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Omnibus Law yang mengatur perubahan peraturan tentang sistem kerja di Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi dari media sosial, Omnibus Law memiliki tujuan trobosan yang memungkinkan 80 Undang-Undang dan kurang lebih 1.200 pasal yang di revisi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini ialah untuk mendorong investasi serta meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan menghilangkan ego sektoral. Indonesia juga memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terbesar di dunia sehingga Indonesia mengesahkan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

UU Cipta Kerja membutuhkan revisi menjadi lebih baik karena banyak pasal-pasal kontroversial, salah satu contohnya yaitu pada pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Meski demikian, UU cipta kerja ini di sahkan tetapi banyak pihak-pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini karena banyak muatan yang kontroversial. Namun, dibalik kritik tajam terhadap pembentukannya, masih terdapat pandangan yang melihat sisi positif dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Hemat Waktu dan Uang, tapi Tetap Menarik saat di Kantor

Terkait sisi positif, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada publish di portal CNBC Indonesia, disebutkan bahwa banyak dampak positif dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR RUU ini tak hanya berimplikasi apda sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta Penciptaan Lapangan Kerja baru bagi Masyarakat.

Airlangga juga menambahkan, bahwa RUU Cipta Kerja bahwa RUU ini bukan revisi total UU 13 (tentang Ketenagakerjaan tahun 2003), dimana disebutkan judulnya job creation jadi strukturnya terkait ekosistem perijinan keberpihakan ke UKM.

Situasi kerja yang berbeda dengan tahun 2003, saat tahun 200-an saat sistem lebih rigit sedangkan 2020 ini masuk digitalisasi or revolusi industri 4.0.

Berbeda dengan pandangan Wisang Geni seorang penulis pengamat sosial politik, dampak positif yang ditulis pada kabar-banten.com, disebutkan bahwa Omnibus Law akan menguntungkan warga Indonesia.

Misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan, secara besar-besaran, aturan pengupahan yang sesuai, adanya tax holiday yang disebut-sebut menjadi angin segar bagi pengusaha atas pajak yang sedemikian membenani.

Terkait pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan sosial, disampaikan juga oleh Hj. Nur Nadlifah Anggota DPR RI Komisi IX mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja di kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dia menjelaskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja ternyata memiliki sejumlah keunggulan salah satunya adalah regulasi tersebut menjadi upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

Baca juga: Polemik Disahkannya OMNIBUS LAW Undang-Undang Cipta Kerja

RUU tersebut bisa menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan dan keadilan bagi para pemangku kepentingan. Prinsip dalam proses membahas Draft RUU ini masih menutup keterbukaan dan transparansi sehingga masyarakat bisa saja memberikan masukan atas rancangan ini.

Bagi kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus dan kelompok yang terdampak langsung bisa memberikan masukan untuk perbaikan RUU ini, DPR RI masih memberikan saluran masukan yang penting dari mereka yang berimbas ketika regulasi ini ditetapkan.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) mengatakan seperti yang ada di suaradewata.com bahwa Omnibus Law akan berdampak positif bagi UMKM.

Pertama, menurutnya adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dengan usaha besar.

Kedua, diberlakukan Omnibus Law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah kerja yang lebih murah, kedepannya tidak lagi demikian karena lebih memilih bermitra dengan UMKM.

Omnibus Law tidak akan memberikan beban biaya pelaku UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal, artinya mengurangi pembiayaan bagi UMKM.

Dampak positif dari UU Cipta Kerja bagi masyarakat yaitu di dalam kebijakan dari undang-undang tersebut dapat mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja yang akan mencapai 3 juta per tahun.

Hal ini sangat baik bagi masyarakat, terutama bagi mahasiswa yang sudah lulus untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan dapat meningkatkan kualitas ekonomi serta kehidupan sosial.

Dampak negatif dari UU Cipta Kerja, yaitu dari beberapa media sosial bahwa dinilai banyak merugikan masyarakat karena lebih melayani kepentingan korporasi hingga melahirkan hiper regulasi semu, pembuatannya pun banyak yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Penulis: Eka Wahyudi
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Fakultas Hukum, Pekanbaru.

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI