UU Cipta Kerja, Apakah bisa Mencapai Industrial Peace?

Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

UU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada dalam investasi dan bisnis di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini menjadi kontroversi di Indonesia, terutama di kalangan pekerja dan serikat pekerja.

Banyak yang mengkhawatirkan bahwa UU Cipta Kerja akan merugikan hak-hak pekerja dan menghilangkan jaminan sosial yang sudah ada.

Bacaan Lainnya

Namun, di sisi lain, ada juga yang mempercayai bahwa UU Cipta Kerja dapat mencapai industrial peace atau perdamaian industri.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha diharapkan lebih mudah untuk membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja.

Ini artinya, masyarakat akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk bekerja dan meningkatkan kesejahteraannya.

Dengan adanya lapangan kerja yang lebih banyak, maka persaingan di antara pekerja juga akan semakin berkurang. Hal ini dapat mengurangi konflik yang sering terjadi di antara pekerja dalam sebuah perusahaan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya investasi asing yang lebih banyak, maka perekonomian Indonesia akan semakin berkembang.

Hal ini dapat memberikan dampak positif pada masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja.

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law

Dengan perekonomian yang semakin berkembang, maka perusahaan akan semakin banyak membuka lapangan kerja dan memberikan gaji yang lebih baik pada pekerja. Ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Namun, apakah UU Cipta Kerja benar-benar dapat mencapai industrial peace? Sayangnya, hal ini tidak bisa dipastikan.

Meskipun UU Cipta Kerja dapat membuka lapangan kerja yang lebih banyak, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kemungkinan perusahaan akan mengeksploitasi pekerja dengan memberikan gaji yang rendah dan tidak memberikan jaminan sosial yang cukup.

Hal ini dapat memicu konflik di antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah juga harus memberikan jaminan sosial yang cukup bagi pekerja, seperti asuransi kesehatan dan jaminan pensiun.

Dengan adanya pengawasan dan jaminan sosial yang cukup, diharapkan UU Cipta Kerja dapat mencapai industrial peace atau perdamaian industri.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk mencapai industrial peace atau perdamaian industri.

Namun, hal ini harus didukung oleh pengawasan yang ketat dari pemerintah dan pengakuan hak-hak pekerja yang memadai.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan memperbaiki kondisi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Muhammad Nur Iman
Mahasiswa Pembangunan Sosial, Universitas Mulawarman

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI