Darurat Sampah, Mahasiswa KKN UAD Beri Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk Bokashi Composting di Padukuhan Pandak

Darurat Sampah, Mahasiswa KKN UAD Beri Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk Bokashi Composting di Padukuhan Pandak
Mahasiswa KKN UAD Beri Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk Bokashi Composting di Padukuhan Pandak

Bantul – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 101 Unit XII.C.1 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melaksanakan program kerja (proker) kegiatan sosialisasi bokashi composting di Dusun Pandak, Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, DIY.

Kegiatan sosialisasi bokashi composting oleh anggota KKN UAD XII.C.1 bersama ibu-ibu di Padukuhan Pandak, Senin (26/2/2023) dengan sasaran ibu-ibu rumah tangga, Wijirejo, Pandak, Bantul.

Dalam perencanaan kegiatan, tim KKN yang terdiri dari sembilan orang antara lain Muflich Jaka Wahana Abdul Qoyim (Bahasa dan Sastra Arab) selaku Ketua Tim, dengan anggota Salmaningrum Kusuma Wardhani (Pendidikan Matematika), Rify Indri Triani (Teknik Industri), Cindy Atika (Akuntansi), Maftukhatul Khoiriyah (Perbankan Syariah), Fabriyan Dhimas Firmansyah (Ekonomi Pembangunan), Lilis Fitriyani (Sastra Inggris), Ahmed Hezqial Zaidan (Teknik Informatika), dan Izmi Nur Azizah (Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), didampingi oleh Dosen Fakultas Teknologi Industri (FTI) UAD Dr. Murinto, S.Si., M.Kom., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Bacaan Lainnya

Tujuan kegiatan ini adalah memanfaatkan bahan-bahan dari lingkungan sekitar seperti sampah organik atau sampah rumah tangga menjadi pupuk bokashi yang ramah lingkungan.

Pada tahun ini Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sudah tidak mampu menampung sampah. Oleh karena itu, kini warga dibantu tim KKN UAD untuk memulai mengelola sampah dimulai dari sampah organik bekas rumah tangga. Kegiatan yang dilaksanakan adalah mensosialisasikan dan mempraktikkan bokashi composting.

Bokashi itu sendiri merupakan kata dalam bahasa Jepang untuk “bahan organik yang difermentasi”. Hasil akhirnya juga berbeda dari kompos lain, selain menghasilkan tanah yang subur, pengomposan bokashi ini juga menghasilkan cairan kaya nutrisi yang disebut “teh bokasi”.

Manfaat dari kompos bokashi salah satunya dapat meningkatkan produksi tanaman dan menjaga kestabilan produksi tanaman. Oleh karena itu, KKN UAD XII.C.1 bersama ibu-ibu Padukuhan Pandak mengadakan kegiatan pengumpulan sampah dapur untuk dijadikan bahan dalam pelaksanaan bokashi composting. Masyarakat juga diberikan trash bag untuk mengumpulkan sampah organik tersebut.

“Solusi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat pembuatan bokashi yang dilaksanakan di Padukuhan Pandak dapat dinilai tepat sasaran, karena selama ini masyarakat belum pernah memanfaatkan sampah organik menjadi bokashi,” ujar salah satu Kader PKK. Oleh karena itu, tim KKN bersama ibu-ibu melakukan kegiatan pemanfaatan sampah organik  berupa sayur atau sampah rumah tangga menjadi pupuk bokashi yang ramah lingkungan.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi bokashi composting bagi masyarakat Pandak berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kegiatan ini didukung oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan semua anggota kelompok KKN serta diharapkan apat membantu program dari pemerintah Bantul yaitu Bantul Bersih Sampah 2025.

Penulis: Kelompok KKN Reguler 101 Unit XII.C.1

  1. Izmi Nur Azizah (Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia)
  2. Salmaningrum Kusuma Wardhani (Pendidikan Matematika)
  3. Fabriyan Dhimas Firmansyah (Ekonomi Pembangunan)
  4. Cindy Atika (Akuntansi)
  5. Ahmed Hezqial Zaidan (Teknik Informatika)
  6. Rify Indri Triani (Teknik Industri)
  7. Lilis fitriyani (Sastra Inggris)
  8. Muflich jaka wahana abdul qoyim (bahasa dan sastra arab)
  9. Maftukhatul Khoiriyah (Perbankan Syariah)

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI